MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Mei 6, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Pemda Diimbau Validasi Kesiapan Sekolah Tatap Muka

Redaksi by Redaksi
28 November 2020
in News
0
Jumlah Sekolah yang Akan Belajar Tatap Muka Meningkat

Ilustrasi. (Foto: Antara/Okky Lukmansyah)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Mulyatsah mengimbau pemerintah daerah (pemda) melakukan validasi kesiapan daftar periksa sekolah.

“Saat ini sedang dalam proses pendataan laporan daerah mana saja yang siap melakukan pembelajaran tatap muka pada Januari 2021,” ujar Direktur Sekolah Menengah Pertama Direktorat Jenderal PAUD Dikdasmen, Mulyatsah dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (28/11).

RelatedPosts

Kloter 1 Haji Aceh Tiba di Madinah, Jemaah Nginap di Hotel Manail Arrahman

Harga Emas Kembali Naik, Perhiasan Tembus Rp7,87 Juta per Mayam

Ekonomi Aceh Tetap Tumbuh 4,09 Persen, Didongkrak Konsumsi dan Proyek Rekonstruksi

Karena itu, Kemendikbud mengimbau dinas pendidikan maupun pemangku kepentingan terkait melakukan validasi terhadap kesiapan dari daftar periksa yang ditentukan dari laporan sekolah kesiapan.

“Pembelajaran tatap muka harus menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” terang dia.

Sebelumnya, pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. SKB ini diterbitkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

Melansir Republika, dalam pengumuman SKB yang disampaikan pada Jumat (20/11) tersebut, pemerintah pusat memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/ kantor Kementerian Agama (Kemenag) dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 pada bulan Januari 2021.

Daerah dianggap sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya.

Terdapat enam poin daftar periksa yang harus dipenuhi sekolah, sebelum melakukan pembelajaran tatap muka.

Enam poin yang harus dipenuhi itu ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan (toilet bersih dan layak serta sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau penyanitasi tangan).

Selain itu, mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan masker, memiliki thermogun, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan (yang memiliki komorbid tidak terkontrol.

Kemudian tidak memiliki akses transportasi yang aman, dan riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko yang tinggi), dan mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.

Selain itu pada saat pembelajaran, kondisi kelas dengan jarak antarsiswa minimal 1,5 meter, jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas PAUD sebanyak lima siswa, pendidikan dasar dan menengah sebanyak 18 siswa, dan SLB sebanyak lima siswa.

Jadwal pembelajaran juga dilakukan dengan sistem bergiliran yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan. Selain itu peserta didik dan tenaga pendidik wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker bedah, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik, dan menerapkan etika batuk atau bersin. []

Tags: belajar tatap mukacuci tangancucitangancucitangandengansabuningatpesanibuingatpesanibucucitanganingatpesanibujagajarakingatpesanibupakaimaskerjaga jarakjagajarakjagajarakhindarikerumunanKemenagKemendikbudkesiapan pemdapakai maskerpakaimaskerpandemi Covid-19satgascovid19
Previous Post

Pastikan Belajar Tatap Muka Sesuai Prokes, Tim Satgas Covid-19 Sambangi Sekolah

Next Post

Fatwa MUI Perbolehkan Vaksin COVID-19

Related Posts

Kemenag Buka Seleksi Calon Dewan Hakim MTQ Nasional XXXI, Ini Syaratnya

Kemenag Buka Seleksi Calon Dewan Hakim MTQ Nasional XXXI, Ini Syaratnya

by Ulfah
28 April 2026
0

MASAKINI.CO - Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama (Kemenag) membuka seleksi calon Dewan Hakim Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat...

Menag Usul Tambahan Anggaran Rp24,8 Triliun untuk Madrasah dan Sekolah Keagamaan

Menag Usul Tambahan Anggaran Rp24,8 Triliun untuk Madrasah dan Sekolah Keagamaan

by Ulfah
6 April 2026
0

MASAKINI.CO - Menteri Agama (Menag), Nasaruddin Umar mengaku telah mengajukan usulan tambahan anggaran 2026 sebesar Rp24,8 triliun. Tambahan anggaran difokuskan...

Kualitas Suara Speaker Masjid yang Baik, Bantu Jemaah Memahami Makna Ibadah

Kualitas Suara Speaker Masjid yang Baik, Bantu Jemaah Memahami Makna Ibadah

by Ulfah
8 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Pengeras suara masjid dan musala di sejumlah daerah dinilai belum optimal. Kualitas audio yang kurang baik dapat membuat...

Next Post
Ahli Virologi : Tiga Syarat Vaksin Aman Digunakan

Fatwa MUI Perbolehkan Vaksin COVID-19

Emil Salim: Ada Ancaman Kemunduran Keanekaragaman Hayati

Emil Salim: Ada Ancaman Kemunduran Keanekaragaman Hayati

Discussion about this post

CERITA

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co