MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, April 13, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Jokowi Teken Perpres, Warga Tolak Disuntik Vaksin Covid-19 Kena Denda

Redaksi by Redaksi
13 Februari 2021
in Nasional, News
0
Disuntik Vaksin COVID-19, Jokowi: Enggak Berasa Sama Sekali

ILUSTRASI

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14/2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Dalam Perpres tersebut terdapat pasal yang mengatur kewajiban vaksinasi bagi masyarakat yang telah ditetapkan menerima vaksin.

RelatedPosts

Ribuan Warga Padati CFD Banda Aceh, Funwalk TNI AU Angkat Isu Kemanusiaan

Data Desil Tak Akurat, Bantuan Sosial Berisiko Salah Sasaran

Warga Jantho Ultimatum Tambang Emas Ilegal: Hentikan dalam 3 Hari atau Ditindak

Pada pasal 13A ayat (4) dari Perpres itu disebutkan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 dapat dikenakan sanksi administratif.

Sanksi tersebut berupa penundaan penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial (bansos), kemudian penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan dan sanksi denda.

Selain sanksi administratif, masyarakat yang menolak vaksinasi, bahkan hingga menyebabkan terhalangnya program penanggulangan Covid-19 juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan UU Wabah Penyakit Menular.

Dalam pasal 13B dinyatakan, setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan UU tentang Wabah Penyakit Menular.

Presiden Jokowi meneken Perpres tersebut pada 9 Februari 2021. Perpres tersebut mulai berlaku sejak diteken presiden.

Sementara itu, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, pelaksanaan vaksinasi per klaster bagi masyarakat umum ditujukan untuk meningkatkan efektivitas sebuah vaksin.

”Jangan sampai vaksin sudah disebar luas, tapi ternyata efek yang kita harapkan, yakni menurunkan angka kesakitan, kematian, dan menciptakan kekebalan komunal malah tidak tercapai,” kata Siti seperti dilansir dari Antara di Jakarta, Sabtu (13/2).

Pemerintah menggunakan strategi sasaran vaksinasi dengan menentukan atau memfokuskan klaster yang perlu terlebih dahulu mendapatkan vaksin.

Berdasar peta jalan, vaksinasi bagi masyarakat umum direncanakan pada April. Nanti, Kemenkes bersama pemerintah daerah berkoordinasi terkait klaster mana yang paling mendesak untuk mendapatkan vaksin.

”Pelaksanaan vaksinasi secara klaster berarti pemerintah berupaya menyelesaikan vaksinasi secara populasi. Hal ini lebih efektif dari pada memberikan dosis vaksin kepada masyarakat namun tidak mencapai target yang diharapkan. Pendekatannya per wilayah, jadi satu wilayah kita bereskan,” ujar Siti.

Terkait sasaran vaksinasi kepada 181,5 juta masyarakat di Tanah Air, pada awalnya ditargetkan selesai pada Maret 2022. Namun, Presiden meminta sasaran vaksinasi tersebut bisa dirampungkan selama satu tahun saja. Untuk mempercepat pelaksanaan vaksinasi bagi 181,5 juta masyarakat tersebut, ketersediaan jumlah dosis vaksin juga harus dipastikan tercukupi.

”Bila dosis vaksin yang seharusnya diterima pada 2022 bisa digeser ke 2021, proses atau target sasaran tadi bisa lebih mudah tercapai,” terang Siti. []

Tags: Perpres vakssinPresiden Jokowisanksiwajib vaksin
Previous Post

PNS Terima Hadiah saat Imlek Wajib Lapor KPK

Next Post

Karhulta di Gayo Lues, TNI dan Petugas Kesulitan Padamkan Api

Related Posts

FIFA Sanksi PSSI, Suporter Dibatasi Saat Lawan Tiongkok

by Alfath Asmunda
13 Mei 2025
0

MASAKINI.CO - FIFA menjatuhkan sanksi kepada PSSI akibat tindakan diskriminatif suporter saat laga Indonesia melawan Bahrain di Stadion Utama Gelora...

Komite Banding PSSI Ringankan Sanksi untuk Persiraja

Komite Banding PSSI Ringankan Sanksi untuk Persiraja

by Alfath Asmunda
30 Oktober 2024
0

MASAKINI.CO - Persiraja Banda Aceh diberi keringanan sanksi usai banding atas keputusan Komite Disiplin (Komdis) PSSI yang menghukum Persiraja empat...

Lakoni Dua Laga Tandang, Ini Target Persiraja Banda Aceh

Apes! Persiraja Kena Empat Sanksi dari Komdis PSSI

by Alfath Asmunda
22 Oktober 2024
0

MASAKINI.CO - Tim Persiraja Banda Aceh mendapatkan empat sanksi dari laga kandang terakhir saat menjamu PSPS Pekanbaru oleh Komite Disiplin...

Next Post
Karhulta di Gayo Lues, TNI dan Petugas Kesulitan Padamkan Api

Karhulta di Gayo Lues, TNI dan Petugas Kesulitan Padamkan Api

Turunkan Angka Kemiskinan, Pemerintah Aceh Alokasi Rp9,3 Triliun

Turunkan Angka Kemiskinan, Pemerintah Aceh Alokasi Rp9,3 Triliun

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co