MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Juli 13, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

PNS Terima Hadiah saat Imlek Wajib Lapor KPK

Redaksi by Redaksi
13 Februari 2021
in Nasional, News
0
Libur Imlek, ASN Dilarang Bepergian ke Luar Daerah

ILUSTRASI

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pegawai negeri sipil (PNS) dan penyelenggara negara (PN) untuk melaporkan penerimaan hadiah atau gratifikasi pada momen perayaan Imlek kemarin (12/2).

Imbauan itu dikeluarkan untuk mencegah potensi korupsi yang berhubungan dengan jabatan PN maupun PNS.

RelatedPosts

Satpol PP-WH Aceh Besar Perketat Pengawasan Syariat di Objek Wisata Mata Ie

Dewan Ingatkan Pemuda Banda Aceh Waspadai Perilaku Berisiko dan HIV/AIDS

Catat, Berikut Kanal Resmi OJK untuk Pengaduan dan Layanan Konsumen

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, wajib hukumnya bagi PN maupun PNS tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun.

Sebab, sesuai aturan, pemberian itu masuk kategori gratifikasi. ’’KPK mengimbau (PN dan PNS) menolak pemberian pada kesempatan pertama,’’ kata Ipi.

Dia menjelaskan, PN dan PNS yang menolak gratifikasi tidak perlu melapor ke KPK. Namun, jika pemberian itu tidak dapat ditolak dan telanjur diterima karena alasan tertentu, PN dan PNS wajib melaporkannya ke KPK. Sesuai aturan, pemberian itu wajib dilaporkan paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak gratifikasi diterima.

Sesuai ketentuan, gratifikasi yang tidak dilaporkan dalam jangka waktu 30 hari kerja mempunyai risiko pidana. Pemberian tersebut bisa masuk kategori suap.

PN dan PNS yang menerima pun terancam berurusan dengan aparat penegak hukum, salah satunya KPK. ’’Jadi, kalau tidak bisa ditolak, penyelenggara negara wajib melaporkan kepada KPK,’’ paparnya.

Sejauh ini, KPK telah menyiapkan kanal khusus bagi PN dan PNS yang ingin melaporkan gratifikasi. Saluran tersebut bisa diakses melalui sistem dalam jaringan (daring) resmi milik KPK. Dengan begitu, PN dan PNS tidak perlu repot-repot untuk datang ke gedung KPK.

’’Bisa hubungi nomor hotline yang kami sediakan,’’ imbuh perempuan berjilbab itu.[]

JAWAPOS

Tags: anpauImlekKpkpenyelenggara negaraPNS
Previous Post

Vaksinasi Petugas Publik Mulai Pekan Depan

Next Post

Jokowi Teken Perpres, Warga Tolak Disuntik Vaksin Covid-19 Kena Denda

Related Posts

Kemendikdasmen, Kemendagri dan KPK Luncurkan Panduan Pendidikan Antikorupsi 2026

by Riska Zulfira
12 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meluncurkan Panduan dan...

KPK Klaim Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Tahun 2025

by Redaksi
1 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil pulihkan aset negara senilai Rp1,531 triliun sepanjang 2025, naik 107 persen dibandingkan tahun...

Korban Polisi Gadungan di Aceh Utara Ternyata Puluhan Orang

Korban Polisi Gadungan di Aceh Utara Ternyata Puluhan Orang

by Alfath Asmunda
30 Juni 2025
0

MASAKINI.CO - Pria berinisial IKN (52) alias Balia, warga Gampong Meunasah Reudeup, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, ternyata tak hanya menipu...

Next Post
Disuntik Vaksin COVID-19, Jokowi: Enggak Berasa Sama Sekali

Jokowi Teken Perpres, Warga Tolak Disuntik Vaksin Covid-19 Kena Denda

Karhulta di Gayo Lues, TNI dan Petugas Kesulitan Padamkan Api

Karhulta di Gayo Lues, TNI dan Petugas Kesulitan Padamkan Api

Discussion about this post

CERITA

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co