MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Oktober 15, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

PNS Terima Hadiah saat Imlek Wajib Lapor KPK

Redaksi by Redaksi
13 Februari 2021
in Nasional, News
0
Libur Imlek, ASN Dilarang Bepergian ke Luar Daerah

ILUSTRASI

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pegawai negeri sipil (PNS) dan penyelenggara negara (PN) untuk melaporkan penerimaan hadiah atau gratifikasi pada momen perayaan Imlek kemarin (12/2).

Imbauan itu dikeluarkan untuk mencegah potensi korupsi yang berhubungan dengan jabatan PN maupun PNS.

RelatedPosts

Harga Emas Perhiasan di Banda Aceh Bertahan Rp7,56 Juta per Mayam

Asap Karhutla Turunkan Jarak Pandang di Aceh Utara hingga 2–3 Kilometer

Wajib Halal Berlaku 18 Oktober 2026, BPJPH Siapkan Aturan Khusus untuk UMK

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, wajib hukumnya bagi PN maupun PNS tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun.

Sebab, sesuai aturan, pemberian itu masuk kategori gratifikasi. ’’KPK mengimbau (PN dan PNS) menolak pemberian pada kesempatan pertama,’’ kata Ipi.

Dia menjelaskan, PN dan PNS yang menolak gratifikasi tidak perlu melapor ke KPK. Namun, jika pemberian itu tidak dapat ditolak dan telanjur diterima karena alasan tertentu, PN dan PNS wajib melaporkannya ke KPK. Sesuai aturan, pemberian itu wajib dilaporkan paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak gratifikasi diterima.

Sesuai ketentuan, gratifikasi yang tidak dilaporkan dalam jangka waktu 30 hari kerja mempunyai risiko pidana. Pemberian tersebut bisa masuk kategori suap.

PN dan PNS yang menerima pun terancam berurusan dengan aparat penegak hukum, salah satunya KPK. ’’Jadi, kalau tidak bisa ditolak, penyelenggara negara wajib melaporkan kepada KPK,’’ paparnya.

Sejauh ini, KPK telah menyiapkan kanal khusus bagi PN dan PNS yang ingin melaporkan gratifikasi. Saluran tersebut bisa diakses melalui sistem dalam jaringan (daring) resmi milik KPK. Dengan begitu, PN dan PNS tidak perlu repot-repot untuk datang ke gedung KPK.

’’Bisa hubungi nomor hotline yang kami sediakan,’’ imbuh perempuan berjilbab itu.[]

JAWAPOS

Tags: anpauImlekKpkpenyelenggara negaraPNS
Previous Post

Vaksinasi Petugas Publik Mulai Pekan Depan

Next Post

Jokowi Teken Perpres, Warga Tolak Disuntik Vaksin Covid-19 Kena Denda

Related Posts

KPK Bongkar Dugaan Suap HGB, Uang Rp106,3 Miliar Disita

by Ali L
17 September 2026
0

MASAKINI.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai dan barang bukti elektronik dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar dalam...

Kemendikdasmen, Kemendagri dan KPK Luncurkan Panduan Pendidikan Antikorupsi 2026

by Riska Zulfira
12 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah bersama Kementerian Dalam Negeri dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi meluncurkan Panduan dan...

KPK Klaim Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Tahun 2025

by Redaksi
1 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil pulihkan aset negara senilai Rp1,531 triliun sepanjang 2025, naik 107 persen dibandingkan tahun...

Next Post
Disuntik Vaksin COVID-19, Jokowi: Enggak Berasa Sama Sekali

Jokowi Teken Perpres, Warga Tolak Disuntik Vaksin Covid-19 Kena Denda

Karhulta di Gayo Lues, TNI dan Petugas Kesulitan Padamkan Api

Karhulta di Gayo Lues, TNI dan Petugas Kesulitan Padamkan Api

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co