PNS Terima Hadiah saat Imlek Wajib Lapor KPK

ILUSTRASI

Bagikan

PNS Terima Hadiah saat Imlek Wajib Lapor KPK

ILUSTRASI

MASAKINI.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau pegawai negeri sipil (PNS) dan penyelenggara negara (PN) untuk melaporkan penerimaan hadiah atau gratifikasi pada momen perayaan Imlek kemarin (12/2).

Imbauan itu dikeluarkan untuk mencegah potensi korupsi yang berhubungan dengan jabatan PN maupun PNS.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan, wajib hukumnya bagi PN maupun PNS tidak menerima pemberian dalam bentuk apa pun.

Sebab, sesuai aturan, pemberian itu masuk kategori gratifikasi. ’’KPK mengimbau (PN dan PNS) menolak pemberian pada kesempatan pertama,’’ kata Ipi.

Dia menjelaskan, PN dan PNS yang menolak gratifikasi tidak perlu melapor ke KPK. Namun, jika pemberian itu tidak dapat ditolak dan telanjur diterima karena alasan tertentu, PN dan PNS wajib melaporkannya ke KPK. Sesuai aturan, pemberian itu wajib dilaporkan paling lambat 30 hari kerja terhitung sejak gratifikasi diterima.

Sesuai ketentuan, gratifikasi yang tidak dilaporkan dalam jangka waktu 30 hari kerja mempunyai risiko pidana. Pemberian tersebut bisa masuk kategori suap.

PN dan PNS yang menerima pun terancam berurusan dengan aparat penegak hukum, salah satunya KPK. ’’Jadi, kalau tidak bisa ditolak, penyelenggara negara wajib melaporkan kepada KPK,’’ paparnya.

Sejauh ini, KPK telah menyiapkan kanal khusus bagi PN dan PNS yang ingin melaporkan gratifikasi. Saluran tersebut bisa diakses melalui sistem dalam jaringan (daring) resmi milik KPK. Dengan begitu, PN dan PNS tidak perlu repot-repot untuk datang ke gedung KPK.

’’Bisa hubungi nomor hotline yang kami sediakan,’’ imbuh perempuan berjilbab itu.[]

JAWAPOS

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist