MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Maret 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Pemerintah Langgar Kesepakatan Soal Perpres Penolak Vaksinasi

Redaksi by Redaksi
15 Februari 2021
in Nasional, News
0
Vaksinasi Masal Picu 72,4 Ton Limbah Jarum Suntik

ILUSTRASI

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden (Prepres) Nomor 14 tahun 2021 yang mengatur sanksi bagi penolak vaksinasi COVID-19.

Komisi IX DPR menyatakan aturan sanksi bagi penolak vaksinasi tak sesuai dengan kesimpulan atau kesepakatan bersama Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin dalam rapat kerja bersama.

RelatedPosts

UIN Ar-Raniry Buka Penjaringan Calon Rektor Periode 2026-2030

BGN Minta SPPG Publikasikan Menu MBG Setiap Hari di Media Sosial

30 Sekolah di Pidie Jaya Terima Dana Revitalisasi Rp19,5 Miliar

“Perpres tersebut menurut kesimpulan rapat ini, sudah bertentangan. Intinya adalah, pemerintah sudah melanggar kesepakatannya dengan Komisi IX DPR. Pemerintah sudah melanggar, karena kesepakatan itu mengikat kedua pihak, pemerintah dan DPR. Apa gunanya kita rapat kalau itu tidak ada legitimatenya,” kata Ketua Komisi IX, Felly Estelita Runtuwene dalam keterangan tertulisnya, Senin (15/2).

Rapat kerja bersama Menkes Budi Gunadi Sadikin, Kamis (14/1) lalu. Poin 1 ayat g pada kesimpulan rapat tersebut berbunyi:

Tidak mengedepankan ketentuan dan/atau peraturan denda dan/atau pidana untuk menerima Vaksin COVID-19.

Menurut Felly, selain bertentangan dengan kesimpulan raker Komisi IX dengan pemerintah, hal ini juga melanggar Peraturan Tata Tertib DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 61. Pasal 61 Tatib DPR berbunyi:

Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah.

Selain itu, aturan sanksi bagi penolak vaksinasi juga bertentangan dengan anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). Menurut Felly, anjuran WHO mengedepankan sosialisasi kepada masyarakat melalui iklan sosial masyarakat, sosialisasi langsung dari tenaga kesehatan kepada masyarakat.

“Tetapi yang dilakukan pemerintah sebaliknya. Kalau kita ancam bisa saja malah masyarakat semakin antipati. Komisi IX DPR intinya meminta pemerintah melakukan kampanye untuk mereka yang divaksin, menjelaskan sedetil mungkin soal manfaat vaksin kepada masyarakat. Kalau tidak divaksin kerugiannya seperti apa, dan kalau divaksin untungnya apa saja. Bukan malah sebaliknya. Ancaman sanksi ini tidak pas. Bagi kami, ini melanggar hak-hak juga. Tidak boleh seperti ini,” ucap Felly.[]

Tags: ancaman sanksidenda tolak vaksinJokowi melanggar kesepakatanPerpres vaksin
Previous Post

Danrem Baskoro: Fungsi Wasrik Sebagai Analisis Manajemen Efektif di Lingkungan TNI AD

Next Post

3.000 Perusahaan Daftar Vaksin Mandiri Covid-19

Related Posts

Bupati Aceh Besar Sebut Vaksinasi Covid-19 Bukan Paksaan Tapi Kebutuhan

Tak Bersedia Divaksin, PNS-Tenaga Kontrak di Aceh Besar Terancam Sanksi

by Alfath Asmunda
25 September 2021
0

MASAKINI.CO - Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Tenaga Kontrak di Kabupaten Aceh Besar akan terlilit sanksi apabila tak melakukan vaksinasi...

Next Post
Vaksinasi Masal Picu 72,4 Ton Limbah Jarum Suntik

3.000 Perusahaan Daftar Vaksin Mandiri Covid-19

Picu Ketidakadilan, Pasal Karet UU ITE Bakal Direvisi

Discussion about this post

CERITA

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

Belajar Menerima “Tidak”: Pelajaran Kedewasaan dari Sebuah Penolakan

8 Maret 2026

Kisah Saidah: Hanya Sempat Menyusui Sehari, Lalu Kehilangan Selamanya

3 Maret 2026

Singkirkan 4.000 Peserta, Reza Wakili Indonesia ke Rusia

27 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co