MASAKINI.CO – Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Banda Aceh menegaskan bahwa penegakan syariat Islam di Kota Banda Aceh dilakukan secara adil dan berlaku bagi seluruh masyarakat tanpa memandang jabatan, profesi, maupun status sosial, Minggu (7/6/2026).
Penegasan tersebut disampaikan menyusul berbagai kasus pelanggaran syariat yang ditangani Satpol PP-WH Banda Aceh dalam beberapa waktu terakhir. Menurut pihaknya, seluruh proses penanganan perkara dilakukan berdasarkan aturan hukum yang berlaku dan tidak membedakan latar belakang pelaku.
Kepala Satpol PP-WH Banda Aceh, M Rizal, mengatakan pihaknya berkomitmen menjalankan penegakan syariat secara konsisten terhadap siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami selalu menyampaikan bahwa, tidak ada tempat bagi pelanggar syariat di kota ini,” ujar Rizal.
Menurutnya, setiap pelanggaran yang ditemukan akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku tanpa adanya perlakuan khusus terhadap pihak tertentu. Hal tersebut, kata dia, juga telah dibuktikan dalam sejumlah penanganan kasus yang melibatkan berbagai kalangan.
“Siapapun akan kita lakukan penindakan, rekan-rekan juga bisa melihat beberapa waktu yang lalu, secara internal juga kita lakukan hal yang sama,” ujarnya.
Rizal menjelaskan, prinsip kesetaraan di hadapan hukum menjadi bagian penting dalam penegakan qanun syariat Islam di Kota Banda Aceh. Karena itu, setiap laporan maupun temuan pelanggaran akan ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan hasil penyelidikan yang dilakukan petugas.
Ia menambahkan, Satpol PP-WH Banda Aceh akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum secara profesional dengan tetap mengedepankan asas keadilan, objektivitas, serta menghormati hak-hak setiap warga yang menjalani proses hukum. Dengan langkah tersebut, diharapkan penerapan syariat Islam di Kota Banda Aceh dapat berjalan secara konsisten dan mendapat dukungan dari masyarakat.








Discussion about this post