MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Februari 27, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Picu Ketidakadilan, Pasal Karet UU ITE Bakal Direvisi

Redaksi by Redaksi
16 Februari 2021
in Nasional, News
0
Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mengatakan dirinya bisa saja meminta kepada DPR untuk merevisi Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jika penerapan produk legislasi tersebut tidak memberikan keadilan bagi masyarakat.

“Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini,” kata Presiden Jokowi dalam Rapat Pimpinan TNI dan Polri 2021 di Istana Negara, Jakarta, Senin, yang disiarkan di Youtube Sekretariat Presiden, kemarin.

RelatedPosts

Nyaris 200 Anak Diduga Keracunan MBG di SP Mamplam, Polisi Segel Lokasi

BBPOM Aceh Perkuat Respons Keracunan Pangan dan Utamakan Pembinaan Pelaku Usaha

Takjil Banda Aceh Bersih dari Zat Berbahaya, 60 Sampel Lolos Uji BBPOM

Presiden menekankan agar penerapan UU ITE tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.

Jika tidak dapat memberikan rasa keadilan, Presiden mengatakan akan meminta parlemen untuk menghapus pasal-pasal karet yang ada dalam UU ITE. Sebab, menurut dia, pasal-pasal dalam UU ITE tersebut bisa menjadi hulu dari persoalan hukum.

“Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” ujar Presiden.

Presiden mengingatkan bahwa semangat UU ITE adalah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar lebih bersih, sehat, beretika, dan bisa dimanfaatkan secara produktif. Namun, dia tidak ingin implementasi UU tersebut justru menimbulkan rasa ketidakadilan.

Belakangan, kata Kepala Negara, UU ITE banyak digunakan oleh masyarakat sebagai rujukan hukum untuk membuat laporan ke pihak kepolisian. Namun dalam penerapannya, kerap timbul proses hukum yang dianggap beberapa pihak kurang memenuhi rasa keadilan.

“Oleh karena itu saya minta Kapolri, jajarannya lebih selektif mensikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE. Hati-hati pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir, harus diterjemahkan secara hati-hati, penuh dengan kehati-hatian. Buat pedoman intrepretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE, biar jelas,” ujarnya.

Kapolri pun diinstruksikan supaya meningkatkan pengawasan pelaksanaan UU tersebut secara lebih konsisten, akuntabel, dan berkeadilan.

“Tentu saja kita tetap harus jaga ruang digital indonesia, agar bersih, agar sehat, ahar beretika, penuh dengan sopan santun, penuh dengan tata krama, dan juga produktif,” ujarnya.[]

ANTARA

Tags: pasal karetpicu ketidakadilanUU ITE
Previous Post

3.000 Perusahaan Daftar Vaksin Mandiri Covid-19

Next Post

Diduga Sudah Ada Varian Corona Baru ‘Made in Indonesia’

Related Posts

Kasus Abu Laot, Sayed Berikan Kesaksian di Pengadilan

by Riska Zulfira
24 Januari 2024
0

MASAKINI.CO - Advokat Aceh, Sayed Muhammad Muliady diperiksa sebagai saksi korban dalam kasus pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa Musfy...

Seleb TikTok Abu Laot Dilaporkan ke Polda Aceh

Berkas Perkara Lengkap, Abu Laot Segera Diserahkan ke Kejari Banda Aceh

by Riska Zulfira
23 November 2023
0

MASAKINI.CO - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menyebutkan berkas perkara atas kasus tindak pidana ITE terkait pencemaran nama baik dan menyebarkan...

TikToker asal Aceh Abu Laot Ditangkap Polisi

Motif TikToker Abu Laot dan Pasal yang Menjeratnya

by Alfath Asmunda
9 Oktober 2023
0

MASAKINI.CO - TikToker asal Aceh inisial MI alias Abu Laot, menyampaikan kepada penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Aceh soal motif...

Next Post
Diduga Sudah Ada Varian Corona Baru ‘Made in Indonesia’

Diduga Sudah Ada Varian Corona Baru 'Made in Indonesia'

Pemko Sabang dan Kejari Sabang Tandatangani MoU Bantuan Hukum

Pemko Sabang dan Kejari Sabang Tandatangani MoU Bantuan Hukum

Discussion about this post

CERITA

Singkirkan 4.000 Peserta, Reza Wakili Indonesia ke Rusia

27 Februari 2026
Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co