MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Agustus 6, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Kasus Abu Laot, Sayed Berikan Kesaksian di Pengadilan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
24 Januari 2024
in Daerah
0

Persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Banda Aceh.(Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Advokat Aceh, Sayed Muhammad Muliady diperiksa sebagai saksi korban dalam kasus pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa Musfy Ishak alias Abu Laot.

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan Ketua Majelis Hakim, R Hendral bersama dua hakim anggota Hamzah Sulaiman dan Saptika Handini, Rabu (24/1/2024).

RelatedPosts

Modal Gampong Berbuah Panen, Petani Lamgirek Raup Jutaan Rupiah dari Semangka Non Biji

Defisit 500 Ton per Hari, Pemprov Aceh Minta Pusat Turun Tangan Atasi Kelangkaan Semen

Pemkab Aceh Besar Turunkan Pompa Air Cegah Sawah Kekeringan di Lhoknga

Dalam persidangan, Sayed mengaku alasan pelaporan Abu Laot karena dinilai telah mencemarkan nama baik orang tuanya dan terkesan menghina mereka.

“Apalagi dalam video dan foto di aplikasi TikTok, ia menyinggung tentang keturunan dengan ada kata “bit bit” yang artinya dalam, nah jadi nama-nama kerabat saya ikut terbawa dan mereka protesnya ke saya,” kata Sayed usai persidangan.

Kata Sayed, apa yang disampaikan dalam video Abu Laot itu merupakan fitnah yang menyudutkan dirinya penjual tramadol sehingga dirinya menjadi gunjingan masyarakat. Selain itu akibat lainnya juga berdampak terhadap kesehatan ibu Sayed.

Terhadap laporannya, Sayed menginginkan agar adanya kepastian hukum dan keadilan bagi dirinya. Dan yang terpenting, lanjut Sayed laporan tersebut juga dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat, terkhusus anak muda agar bijak dan cermat di media sosial.

“Maki memaki telah menjadi budaya dalam media sosial TikTok, jadi kalau tidak cermat maka ada implikasi hukum, tentunya tidak ringan dan tidak sederhana,” pungkasnya.

Tags: acehBanda AcehKasus Abu LaotPencemaran Nama BaikPengadilan NegeriTramadolUU ITE
Previous Post

BRI Sukses Berdayakan Lebih dari 400 Ribu UMKM

Next Post

Truk Masuk Jurang di Gunong Kapur Aceh Selatan, 2 Orang Terluka

Related Posts

Pemko Banda Aceh Tertibkan Kios dan Bangunan Liar di Jalan Kopelma Darussalam

by Aininadhirah
23 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mulai melakukan penertiban dan pembongkaran kios serta bangunan yang berdiri di kawasan Jalan Kopelma...

Hari Anak Nasional, Hutan Kota Banda Aceh Disulap Jadi Ruang Belajar Alam

by Riska Zulfira
19 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Hutan Kota Tibang disulap menjadi ruang belajar alam bagi ratusan anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dari berbagai...

Banda Aceh Terpilih sebagai Pemenang Seoul ODA Challenge 2026, Siapkan Perpustakaan Outdoor Bertaraf Internasional

by Masa Kini
2 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Kota Banda Aceh kembali menorehkan prestasi di tingkat internasional. Bersama Kota San Salvador Centro, El Salvador, Banda Aceh...

Next Post
Truk Masuk Jurang di Gunong Kapur Aceh Selatan, 2 Orang Terluka

Truk Masuk Jurang di Gunong Kapur Aceh Selatan, 2 Orang Terluka

Kementerian Pertahanan Rusia: Pesawat Angkut 65 Tawanan Ukraina Jatuh

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co