Kasus Abu Laot, Sayed Berikan Kesaksian di Pengadilan

Persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Banda Aceh.(Riska Zulfira/masakini.co)

Bagikan

Kasus Abu Laot, Sayed Berikan Kesaksian di Pengadilan

Persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Banda Aceh.(Riska Zulfira/masakini.co)

MASAKINI.CO – Advokat Aceh, Sayed Muhammad Muliady diperiksa sebagai saksi korban dalam kasus pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa Musfy Ishak alias Abu Laot.

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan Ketua Majelis Hakim, R Hendral bersama dua hakim anggota Hamzah Sulaiman dan Saptika Handini, Rabu (24/1/2024).

Dalam persidangan, Sayed mengaku alasan pelaporan Abu Laot karena dinilai telah mencemarkan nama baik orang tuanya dan terkesan menghina mereka.

“Apalagi dalam video dan foto di aplikasi TikTok, ia menyinggung tentang keturunan dengan ada kata “bit bit” yang artinya dalam, nah jadi nama-nama kerabat saya ikut terbawa dan mereka protesnya ke saya,” kata Sayed usai persidangan.

Kata Sayed, apa yang disampaikan dalam video Abu Laot itu merupakan fitnah yang menyudutkan dirinya penjual tramadol sehingga dirinya menjadi gunjingan masyarakat. Selain itu akibat lainnya juga berdampak terhadap kesehatan ibu Sayed.

Terhadap laporannya, Sayed menginginkan agar adanya kepastian hukum dan keadilan bagi dirinya. Dan yang terpenting, lanjut Sayed laporan tersebut juga dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat, terkhusus anak muda agar bijak dan cermat di media sosial.

“Maki memaki telah menjadi budaya dalam media sosial TikTok, jadi kalau tidak cermat maka ada implikasi hukum, tentunya tidak ringan dan tidak sederhana,” pungkasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist