MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Kasus Abu Laot, Sayed Berikan Kesaksian di Pengadilan

Riska Zulfira by Riska Zulfira
24 Januari 2024
in Daerah
0

Persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Banda Aceh.(Riska Zulfira/masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Advokat Aceh, Sayed Muhammad Muliady diperiksa sebagai saksi korban dalam kasus pencemaran nama baik yang dilakukan terdakwa Musfy Ishak alias Abu Laot.

Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh dengan Ketua Majelis Hakim, R Hendral bersama dua hakim anggota Hamzah Sulaiman dan Saptika Handini, Rabu (24/1/2024).

RelatedPosts

Wagub Aceh Konsolidasikan Peran Ulama, Dayah Didorong Jadi Pilar Utama Pembangunan

Rencong Aceh, Dari Senjata Bersejarah Menjadi Simbol Identitas yang Terlindungi

Wagub Aceh Tinjau Jalan Rp24 Miliar di Pidie, Warga Tak Lagi Gunakan Sampan

Dalam persidangan, Sayed mengaku alasan pelaporan Abu Laot karena dinilai telah mencemarkan nama baik orang tuanya dan terkesan menghina mereka.

“Apalagi dalam video dan foto di aplikasi TikTok, ia menyinggung tentang keturunan dengan ada kata “bit bit” yang artinya dalam, nah jadi nama-nama kerabat saya ikut terbawa dan mereka protesnya ke saya,” kata Sayed usai persidangan.

Kata Sayed, apa yang disampaikan dalam video Abu Laot itu merupakan fitnah yang menyudutkan dirinya penjual tramadol sehingga dirinya menjadi gunjingan masyarakat. Selain itu akibat lainnya juga berdampak terhadap kesehatan ibu Sayed.

Terhadap laporannya, Sayed menginginkan agar adanya kepastian hukum dan keadilan bagi dirinya. Dan yang terpenting, lanjut Sayed laporan tersebut juga dapat menjadi pelajaran bagi masyarakat, terkhusus anak muda agar bijak dan cermat di media sosial.

“Maki memaki telah menjadi budaya dalam media sosial TikTok, jadi kalau tidak cermat maka ada implikasi hukum, tentunya tidak ringan dan tidak sederhana,” pungkasnya.

Tags: acehBanda AcehKasus Abu LaotPencemaran Nama BaikPengadilan NegeriTramadolUU ITE
Previous Post

BRI Sukses Berdayakan Lebih dari 400 Ribu UMKM

Next Post

Truk Masuk Jurang di Gunong Kapur Aceh Selatan, 2 Orang Terluka

Related Posts

Owner Daycare di Banda Aceh Minta Maaf

by Riska Zulfira
30 April 2026
0

MASAKINI.CO – Owner Daycare BD, Husaini, menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, khususnya para orang tua, atas keresahan yang ditimbulkan dari...

Terdakwa Kasus Ujaran Kebencian di TikTok Disidangkan

by Riska Zulfira
30 April 2026
0

MASAKINI.CO – Sidang perdana kasus dugaan ujaran kebencian melalui media sosial digelar di Pengadilan Negeri Banda Aceh, Kamis (30/4/2026). Sidang...

Motif Sepele Picu Kekerasan, Polisi Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Daycare

by Riska Zulfira
30 April 2026
0

MASAKINI.CO - Motif di balik kasus penganiayaan balita di Yayasan BD mulai terungkap. Polisi menyebut tindakan kekerasan dipicu hal sepele,...

Next Post
Truk Masuk Jurang di Gunong Kapur Aceh Selatan, 2 Orang Terluka

Truk Masuk Jurang di Gunong Kapur Aceh Selatan, 2 Orang Terluka

Kementerian Pertahanan Rusia: Pesawat Angkut 65 Tawanan Ukraina Jatuh

Discussion about this post

CERITA

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co