MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Agustus 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Jokowi Akhirnya Cabut Perpres Minuman Keras

Redaksi by Redaksi
2 Maret 2021
in Nasional, News
0
Industri Miras Diizinkan Beroperasi, DPR: Pemerintah Kehilangan Arah!

Ilustrasi | Minuman keras atau Miras. (sumber foto: internet)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mencabut mengenai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10/2021 tersebut terkait aturan minuman keras (miras). Sebelumnya aturan itu telah menuai polemik di tengah masyarakat.

“Bersama ini saya sampaikan saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut,” ujar Jokowi dalam akun YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (2/3).

RelatedPosts

Harga Emas Bertahan Tinggi, Pembeli Harus Siapkan Hampir Rp8 Juta per Mayam

Kemensos Targetkan 150 Ribu Anak Putus Sekolah Masuk Sekolah Rakyat pada 2027

Aliansi Masyarakat Aceh Bahas Isu LGBT di CFD Banda Aceh, Minta Pemerintah Perkuat Implementasi Aturan

Kepala negara ini mencabut Perpres tersebut lantaran sudah menerima masukan dari banyak pihak, seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI), Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah serta tokoh-tokoh agama lainnya.

“Setelah menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain, juga masukan dari provinsi dan daerah,” katanya.

BACA JUGA : Komisi Fatwa MUI Minta Perpres Investasi Miras Dicabut

Diketahui, Presiden Jokowi telah menandatangani aturan beleid Perpres Nomor 10 Tahun 2021 soal Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres tersebut ditetapkan pada 2 Februari oleh Jokowi dan diundangkan pada tanggal yang sama oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

Dalam lampiran III Perpres ini, mengatur soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu. Salah satunya mengatur soal bidang usaha miras. Ada juga persyaratan tertentu untuk bidang usaha ini termasuk hanya bisa di daerah tertentu seperti Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Sulawesi Utara, dan Papua.[]

Tags: harammirasMUIPerpres Investasi MirasPresiden Joko Widodo
Previous Post

Komisi Fatwa MUI Minta Perpres Investasi Miras Dicabut

Next Post

Anggota Komisi X DPR RI Minta Guru Bijak Gunakan Dana Sertifikasi

Related Posts

Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Wakaf dan Bantuan Rp500 Juta untuk Masjid Aceh Tamiang

by Ahlul Fikar
23 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyerahkan sertifikat tanah wakaf untuk Masjid Salman...

MUI: Awal Ramadan 1447 H Berpotensi Berbeda

MUI: Awal Ramadan 1447 H Berpotensi Berbeda

by Ulfah
17 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Awal Ramadan 1447 Hijriah berpotensi berbeda di antara umat Islam Indonesia. Ada yang sudah menetapkan awal Ramadan jatuh...

Pesta Miras dan Seks, 7 Muda-Mudi Diamakan Satpol PP dan WH Aceh Besar

Pesta Miras dan Seks, 7 Muda-Mudi Diamakan Satpol PP dan WH Aceh Besar

by Ulfah
22 September 2025
0

MASAKINI.CO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar mengamankan tujuh muda-mudi yang...

Next Post
Anggota Komisi X DPR RI Minta Guru Bijak Gunakan Dana Sertifikasi

Anggota Komisi X DPR RI Minta Guru Bijak Gunakan Dana Sertifikasi

Mengevaluasi Cita Rasa Kopi dengan Kopi Cupping

Discussion about this post

CERITA

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co