MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, April 13, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Komisi Fatwa MUI Minta Perpres Investasi Miras Dicabut

Redaksi by Redaksi
2 Maret 2021
in Nasional, News
0
Industri Miras Diizinkan Beroperasi, DPR: Pemerintah Kehilangan Arah!

Ilustrasi | Minuman keras atau Miras. (sumber foto: internet)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh, meminta peraturan presiden (perpres) tentang perizinan investasi minuman keras (miras) dicabut. Dia merujuk pada rekomendasi Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Alkohol dalam menentukan sikapnya.

“Komitmen MUI jelas. Cabut aturan yang melegalkan miras untuk ketertiban umum dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Niam lewat pesan singkat, Selasa (2/3).

RelatedPosts

Ribuan Warga Padati CFD Banda Aceh, Funwalk TNI AU Angkat Isu Kemanusiaan

Data Desil Tak Akurat, Bantuan Sosial Berisiko Salah Sasaran

Warga Jantho Ultimatum Tambang Emas Ilegal: Hentikan dalam 3 Hari atau Ditindak

Salah satu alinea Fatwa MUI Nomor 11 Tahun 2009 tentang Alkohol merekomendasikan pemerintah agar melarang peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat. “Dengan tidak memberikan izin pendirian pabrik yang memproduksi minuman tersebut, dan tidak memberikan izin untuk memperdagangkannya, serta menindak secara tegas pihak yang melanggar aturan tersebut,” bunyi rekomendasi itu sebagaimana dikutip Niam.

Pemerintah telah menetapkan industri minuman keras sebagai daftar positif investasi (DPI). Sebelumnya, industri minuman beralkohol merupakan bidang industri tertutup.

Kebijakan itu tertuang dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Beleid yang merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja ini telah diteken Presiden Joko Widodo dan mulai berlaku per 2 Februari 2021.

Aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Dalam Lampiran III Perpres Nomor 10 Tahun 2021 pada angka 31, 32, dan 33 ditetapkan bahwa bidang usaha industri minuman keras mengandung alkohol, alkohol anggur, dan malt terbuka untuk penanaman modal baru di Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, dan Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan setempat.

Tags: haramKomisi Fatwa MUImirasPerpres Investasi Miras
Previous Post

Dua Hektar Lahan di Lhokseumawe Terbakar Nyaris Menjalar ke Permukiman Warga

Next Post

Jokowi Akhirnya Cabut Perpres Minuman Keras

Related Posts

Pesta Miras dan Seks, 7 Muda-Mudi Diamakan Satpol PP dan WH Aceh Besar

Pesta Miras dan Seks, 7 Muda-Mudi Diamakan Satpol PP dan WH Aceh Besar

by Ulfah
22 September 2025
0

MASAKINI.CO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar mengamankan tujuh muda-mudi yang...

Razia Balap Liar di Banda Aceh, Polisi Malah Temukan Miras

Razia Balap Liar di Banda Aceh, Polisi Malah Temukan Miras

by Alfath Asmunda
19 April 2025
0

MASAKINI.CO - Polresta Banda Aceh menggelar razia balap liar di Jalan Iskandar Muda, Gampong Punge Blang Cut, Kecamatan Meuraxa, Sabtu...

31 Orang Terjaring Razia Miras dan Prostitusi di Banda Aceh

31 Orang Terjaring Razia Miras dan Prostitusi di Banda Aceh

by Riska Zulfira
17 April 2025
0

MASAKINI.CO - Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal kembali mengamankan 31 orang pelanggar syariat Islam. Illiza menyebut 29 di...

Next Post
Industri Miras Diizinkan Beroperasi, DPR: Pemerintah Kehilangan Arah!

Jokowi Akhirnya Cabut Perpres Minuman Keras

Anggota Komisi X DPR RI Minta Guru Bijak Gunakan Dana Sertifikasi

Anggota Komisi X DPR RI Minta Guru Bijak Gunakan Dana Sertifikasi

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co