MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juli 22, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Gubernur Sampaikan Capaian LHKPN Pejabat Pemerintah Aceh kepada Pimpinan KPK

Masa Kini by Masa Kini
26 Maret 2021
in Daerah, News
0
Pemerintah Aceh Targetkan MCP 2021 Level 80,15 Persen
Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Gubernur Aceh, Nova Iriansyah menyampaikan capaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pejabat pemerintah Aceh kepada pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Capaian tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi antara KPK dengan Kepala Daerah se Aceh, di Gedung Serbaguna Sekretariat Daerah Aceh, Jumat, 26/03/2021.

“Dalam hal pelaporan harta kekayaan pejabat di lingkungan pemerintah Aceh, Alhamdulillah pemerintah Aceh menjadi yang tercepat melaporkan kewajiban tersebut,” kata Nova.

RelatedPosts

Pasar Smep Peunayong Direvitalisasi, Illiza Siapkan Kawasan Ekonomi dan Ruang Publik Baru

Warga Baiturrahman Ciduk Pasangan Non Mahram dalam Sebuah Rumah

Atasi Antrean BBM dan Kelangkaan LPG, Aceh Minta Tambahan Kuota

Secara total, laporan dari Badan Kepegawaian Aceh, sebanyak 625 pejabat telah selesai menginput laporan berbasis web (e-LHKPN) per tanggal 27 Januari 2021.

Capaian penyampaian LHKPN tahun ini, kata Nova lebih baik dari tahun sebelumnya. Di mana pada tahun lalu, proses input selesai pertengahan Febuari. Nova berharap prestasi tersebut bisa terus ditingkatkan di tahun-tahun mendatang.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara merupakan kewajiban bagi pegawai negeri sesuai dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2015. Edaran itu berisi tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah, seluruh jajaran PNS/ASN yang diwajibkan melaporkan harta kekayaan secara bertahap, dimulai dari pejabat setingkat Eselon III, IV dan V.

Selain itu, kewajiban pejabat di Pemerintahan Aceh untuk melaporkan kekayaannya mengacu pada Peraturan Gubernur Aceh Nomor 64 Tahun 2018 tentang laporan harta kekayaan penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Aceh. Artinya, LHKPN wajib dilaporkan dalam rangka mewujudkan pemerintah yang baik (Good Govermance) yang bebas dari korupsi, kolusi, nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan serta wewenang.

Dalam Pergub tersebut juga dijelaskan, para pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN di lingkungan Pemerintah Aceh adalah Gubernur Aceh, Wakil Gubernur Aceh, pejabat struktural eselon l, ll dan lll.
Selain itu juga untuk pejabat struktural eselon lV yang mengeluarkan rekomendasi dan penandatanganan perizinan/non perizinan. Kemudian pejabat eselon IV yang bertugas pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) dan kelompok kerja ULP serta panitia pengadaan barang dan jasa.

Selain itu, pejabat yang wajib menyampaikan LHKPN adalah komisaris dan direksi Badan Usaha Milik Aceh (BUMA), kuasa bendahara umum Aceh, bendahara pengeluaran PPKA dan bendahara penerimaan PPKA.
Selanjutnya, bendahara pengeluaran SKPA, bendahara penerimaan SKPA pola penatausahaan keuangan BLUD. Kemudian yang terakhir adalah inspektur pembantu, auditor, pejabat pengawas urusan pemerintahan daerah dan pegawai yang melaksanakan tugas pemeriksaan.

Kesadaran para pejabat SKPA dan seluruh Biro di Setda Aceh itu, patut diberikan apresiasi karena prestasi itu kembali dicapai seperti halnya tahun 2020 lalu. Di mana pada tahun lalu, di pertengahan Februari seluruh pejabat telah melaporkan kekayaannya. Sementara tahun-tahun sebelumnya, pelaporan LHKPN tuntas pada bulan-bulan Desember. []

Tags: Capaian Pemerintah AcehLHKPN Pemerintah Aceh
Previous Post

Pemerintah dan Pemko Banda Aceh Serahterimakan Alih Beberapa Aset

Next Post

Panitia Kerja Indo-Pasifik BKSAP DPR RI Kunker ke Kota Sabang

Related Posts

No Content Available
Next Post
Panitia Kerja Indo-Pasifik BKSAP DPR RI Kunker ke Kota Sabang

Panitia Kerja Indo-Pasifik BKSAP DPR RI Kunker ke Kota Sabang

Kemenag Alokasikan 802 Formasi Guru Madrasah untuk Aceh pada Seleksi PPPK

Discussion about this post

CERITA

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

Kehilangan Kaki dan Suami, Asmiati Menyimpan Harapan untuk Kembali Berdiri

17 Juli 2026

Gigi Ngilu Jangan Diabaikan, Kenali 5 Varian Sensodyne Sesuai Keluhan Sebelum Membeli

16 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co