MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Oktober 21, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Lima Orang Terjaring OT karena Buang Sampah Sembarangan

Redaksi by Redaksi
26 Maret 2021
in Daerah, News
0
Lima Orang Terjaring OT karena Buang Sampah Sembarangan
Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Sebanyak lima orang pelanggar terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tindak Pidana Ringan (Tipiring) Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah yang dilakukan oleh tim gabungan penegak hukum yang terdiri dari Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri, Polresta, Satpol-PP WH serta Bagian Hukum Sekretariat Kota Banda Aceh Kamis kemarin (25/3).

 

RelatedPosts

Pemko Banda Aceh Olah Sampah Organik Jadi Kompos lewat WCP

Sudah Sepekan Harga Emas Perhiasan Tak Berubah, Antam Turun Rp10.000

15 Desa di Aceh Terima Penghargaan Percontohan Antikorupsi 2026

Kepala DLHK3 Banda Aceh melalui Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Hendra Gunawan, S.Hut menerangkan, pelaksaan kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi warga dan masyarakat yang berkunjung ke Kota Banda Aceh terkait Qanun Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.

 

“Sehingga masyarakat dapat tertib dalam membuang dan mengelola sampah. Jadi kedepan tidak ada lagi masyarakat yang berperilaku acuh terhadap pengelolaan sampah yang mengakibatkan dampak kurang baik terhadap lingkungan Kota Banda Aceh,” katanya.

 

Adapun pelanggar terjaring dari dua titik berbeda yaitu, dua tersangka terjaring di Jalan Muhammad Jam sedangkan tiga orang lainnya di Taman BTPN.

 

“Alhamdulillah jumlah terus menurun dari OTT yang kita gelar pada tahun 2019 lalu sebanyak 10-12 orang, hari ini cuma lima orang yang terjerat terhadap pelanggaran tersebut,” sebutnya.

 

Ia berharap, kesadaran masyarakat untuk tidak buang sampah sembarangan dan tidak membakar sampah di Kota Banda Aceh terus meningkat.

 

“Sebisa mungkin jumlah pelanggar semakin berkurang menunjukkan bahwasanya edukasi yang kita berikan terhadap masyarakat perihal pengelolaan sampah ini dapat diterima dengan baik.”

 

Sementara itu Plt Kepala Satpol-PP Kota Banda Aceh, Heru Triwijanarko mengatakan, pemasukan dari total lima pelanggar dari sidang tipiring tersebut sebanyak Rp 150 ribu.

Tags: ottpelanggar buang sampah sembaranganPemko Banda AcehSatpol PP
Previous Post

Pemerintah Aceh Targetkan MCP 2021 Level 80,15 Persen

Next Post

Pemerintah dan Pemko Banda Aceh Serahterimakan Alih Beberapa Aset

Related Posts

Pemko Banda Aceh Bahas Relokasi Pedagang Kelapa Muda, Pedagang Bersedia Pindah Mandiri

by Riska Zulfira
13 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Pedagang kelapa muda di Jalan Imam Bonjol, Banda Aceh, direncanakan pindah ke lokasi baru di belakang eks Genta...

Pemko Banda Aceh Dorong Sekolah Perkuat Pendidikan Inklusif

by Redaksi
6 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mendorong sekolah dasar (SD) memperkuat penerapan pendidikan inklusif dengan meningkatkan kemampuan guru dalam mengenali...

DPRK dan Pemko Sepakati Perubahan APBK Banda Aceh 2026

by Riska Zulfira
22 September 2026
0

MASAKINI.CO – DPRK Banda Aceh bersama Pemerintah Kota Banda Aceh menyepakati Rancangan Qanun (Raqan) Perubahan APBK Tahun Anggaran 2026. Dalam...

Next Post
Pemerintah dan Pemko Banda Aceh Serahterimakan Alih Beberapa Aset

Pemerintah dan Pemko Banda Aceh Serahterimakan Alih Beberapa Aset

Pemerintah Aceh Targetkan MCP 2021 Level 80,15 Persen

Gubernur Sampaikan Capaian LHKPN Pejabat Pemerintah Aceh kepada Pimpinan KPK

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co