Pemerintah Tolak Kepengurusan Demokrat Kubu Moeldoko

Menkumham Yasonna Laoly. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

Bagikan

Pemerintah Tolak Kepengurusan Demokrat Kubu Moeldoko

Menkumham Yasonna Laoly. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

MASAKINI.CO – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) menolak hasil kepengurusan Partai Demokrat di bawah komando Moeldoko. Ihwal hal ini dikatakan Menkumham  Yasonna H Laoly  dalma konferensi pers yang digelar bersama Menkopolhukam Mahfud MD.

Adapun sebelumnya, Partai Demokrat lewat Jhoni Allen Marbun cs menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara dengan menetapkan Moeldoko sebagai ketua umumnya.

“Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang 5 maret 2021 ditolak,” ujar Yasonna dalam jumpa pers, Rabu (31/3).

Yasonna menjelaskan alasan tidak mengesahkan kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko lantaran masih adanya administrasi yang tidak terpenuhi.

“Dari hasil verifikasi terhadap seluruh kelegkapan dokumen fisik masih terdapat beberapa kelengkapan belum dipenuhi antara lain perwakilan DPP DPC tidak disertai mandat dari ketua DPD dan DPC,” katanya.

Ditolaknya kepengurusan Partai Demokrat kubu Moeldoko tersebut, maka tidak ada kemungkinan lagi mereka bisa mengajukan permohonan kepengurusan kepada Kemenkumham.

Sebab menurut Yasonna, kubu Moeldoko sudah diberikan waktu satu minggu untuk melengkapi berkas yang dirasa kurang. ’’Dengan dokumen yang ada, tentunya tidak mungkin lagi, dengan peristiwa yang sudah kita teliti, itu tidak memenuhi,’’ tegas Yasonna.

Yasonna menambahkan, jika kubu Moeldoko tetap mengajukan kembali hasil kepengurusan tersebut yang dianggap kurang. Maka itu bukan lagi menjadi ranah Kemenkumham. Sebab pihaknya sudah mengeluarkan keputusan final.

’’Kalau nanti mau dibuat lagi yang lebih memenuhi, itu bukan urusan kami,’’ katanya.

Mengenai Partai Demoktrat kubu Moeldoko yang menganggap AD/ART 2020 Partai Demokrat di bawah komando Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tidak sah. Yasonna menyatakan, itu bukan menjadi wewenang pemerintah, melainkan pengadilan.

’’Diuji di pengadilan saja. Itu di luar ranah kami. Ini ranah hukum administrative. Jadi, ranah menguji anggaran dasar itu di pengadilan. Apakah bertentangan dengan UU Parpol atau tidak? Silakan saja, itu hak setiap kader Demokrat,’’ ungkap dia.[]

JAWAPOS

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist