MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Maret 9, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Ingat! Pemerintah Aceh Larang Pegawai Bukber dan Mudik

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
15 April 2021
in Daerah
0
Ingat! Pemerintah Aceh Larang Pegawai Bukber dan Mudik

Para pejabat struktural di jajaran Pemerintah Aceh sedang mengikuti rapat di Gedung Serbaguna Setda Aceh. (sumber foto: biro humas pemprov Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga kontrak (Tekon) untuk menghadiri acara buka puasa bersama (Bukber) atau halal bi halal yang dapat menimbulkan potensi kerumunan.

Para pegawai juga dilarang bepergian ke luar daerah dan melaksanakan mudik sejak tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, serta tidak mengajukan cuti tahunan pada periode itu.

RelatedPosts

Zakat Fitrah di Aceh Besar Ditetapkan 2,8 Kg Beras per Jiwa

Bupati Aceh Besar Tekankan Penguatan Ekonomi Syariah dan Peran Lembaga Keistimewaan Aceh

Pon Yaya Siap Jalankan Amanah sebagai Ketua KPA Samudra Pase

Sekda Aceh, Taqwallah mengatakan larangan itu dimaksud untuk mencegah penyebaran Covid-19. Larangan menghadiri halal bi halal dan buka puasa bersama itu tertuang dalam Instruksi Gubernur No. 05/INSTR/2021.

Dia menyebut, para pejabat dan staf akan diberi sanksi jika ada yang melakukan kegiatan dilarang itu.

“Kita berharap ibadah selama Ramadan tetap tenang dan Covid tidak bangkit di Aceh,” katanya dalam siaran pers, Kamis (15/4/2021).

Dia menjelaskan, Forkopimda Aceh juga telah mengeluarkan seruan bersama tentang penyemarakan syiar Ramadan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19.

Seruan yang diteken bersama seluruh pimpinan Forkopimda itu berisi 10 poin yang menyasar berbagai pihak, mulai pegawai negeri hingga pelaku usaha.

“Di antara poin penting dari seruan itu adalah ajakan agar masyarakat senantiasa mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun ketika keluar rumah,” ujarnya.

Tags: ASNCovid-19larangan bukberLarangan MudikPemerintah AcehSekda AcehTaqwallahTenaga Kontrak
Previous Post

Ini Hasil Investigasi Ombudsman Soal Kebakaran Kilang Minyak Pertamina

Next Post

Gudang Logistik Pertamina Rantau Ludes Terbakar

Related Posts

Pemerintah Aceh Waspadai Lonjakan Harga Jelang Idulfitri, Sekda Minta Inflasi Dikendalikan Ketat

by Riska Zulfira
7 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh mulai memperketat langkah pengendalian inflasi menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HKBN) 2026. Sekretaris Daerah Aceh, M....

Aceh Gelar Peringatan Nuzulul Qur’an di Masjid Raya Baiturrahman, Sejumlah Menteri Dijadwalkan Hadir

by Riska Zulfira
5 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Aceh akan menggelar peringatan Malam Nuzulul Qur’an pada Jumat, 6 Maret 2026 di Masjid Raya Baiturrahman. Kegiatan...

Rp824 Miliar Dana TKD Aceh akan Disalurkan Dalam Waktu Dekat

Rp824 Miliar Dana TKD Aceh akan Disalurkan Dalam Waktu Dekat

by Redaksi
5 Maret 2026
0

MASAKINI.CO - Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, mengungkapkan bahwa dana Transfer ke Daerah (TKD) dari Pemerintah Pusat telah dikirim dan...

Next Post
Gudang Logistik Pertamina Rantau Ludes Terbakar

Gudang Logistik Pertamina Rantau Ludes Terbakar

Solidaritas untuk Nurhadi, Jurnalis Demo di Mapolda Aceh

Solidaritas untuk Nurhadi, Jurnalis Demo di Mapolda Aceh

Discussion about this post

CERITA

Sepi Pembeli, Nurmala Tetap Setia Menjual Wajan Tanah Liat

9 Maret 2026

Belajar Menerima “Tidak”: Pelajaran Kedewasaan dari Sebuah Penolakan

8 Maret 2026

Kisah Saidah: Hanya Sempat Menyusui Sehari, Lalu Kehilangan Selamanya

3 Maret 2026

Singkirkan 4.000 Peserta, Reza Wakili Indonesia ke Rusia

27 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co