MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Mei 2, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Solidaritas untuk Nurhadi, Jurnalis Demo di Mapolda Aceh

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
15 April 2021
in Nasional
0
Solidaritas untuk Nurhadi, Jurnalis Demo di Mapolda Aceh

Aksi solidaritas AJI Banda Aceh untuk Jurnalis Tempo, Nurhadi di Surabaya yang menjadi korban penganiayaan. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Sejumlah jurnalis yang berhimpun dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh menggelar aksi solidaritas untuk Jurnalis Tempo, Nurhadi di Surabaya yang menjadi korban penganiayaan saat menjalankan tugas liputannya, Sabtu, 27 Maret 2021 lalu.

Aksi digelar di depan Mapolda Aceh, pada Kamis (15/4/2021). Para jurnalis membentangkan beberapa spanduk berisi protes dan kecaman terhadap pelaku kekerasan kepada Nurhadi.

RelatedPosts

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk LPG dan Bahan Baku Plastik Selama Enam Bulan

Polda Sumut Sita 22 Kg Sabu Jaringan Malaysia-Aceh, Kurir Lintas Provinsi Ditangkap

Satgas PASTI Hentikan 951 Pinjol Ilegal, Modus Penipuan Makin Variatif

Ketua AJI Banda Aceh, Juli Amin mengatakan penganiayaan tersebut bentuk serangan terhadap kebebasan pers. Secara hukum, tindakan itu jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“AJI Banda Aceh mengutuk keras penganiayaan terhadap Nurhadi itu. Penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini dan menghukum tegas pelakunya,” katanya.

Juli Amin menjelaskan, kronologi kekerasan yang dialami Nurhadi diketahui saat dia sedang menjalankan tugas sebagai jurnalis. Dia meliput kasus suap di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Saat kejadian, Nurhadi sedang melakukan reportase, meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji. Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi telah menetapkan Angin sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kekerasan kepada Nurhadi diduga dilakukan oleh anggota Polri dan TNI. Sebelum kejadian, sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di Kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur

Saat ditanyai, Nurhadi juga telah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo. Namun seketika ponselnya dirampas, Nurhadi lalu ditampar dan dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Ia bahkan ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya.

Melalui aksi tersebut, AJI Banda Aceh turut menyatakan beberapa sikap, diantaranya; mendesak penyidik Polda Jawa Timur segera menetapkan tersangka dalam peristiwa ini dan menjerat mereka dengan delik pers.

AJI Banda Aceh meminta Polda Aceh untuk turut menyampaikan aspirasi para jurnalis Aceh ini ke Mabes Polri, agar kasus menimpa Nurhadi diusut tuntas.

Disamping itu, penegak hukum di Aceh segera menyelesaikan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis di Aceh, salah satunya peristiwa pembakaran rumah jurnalis Asnawi Luwi di Aceh Tenggara tahun 2019 lalu.

AJI Banda Aceh juga mendesak penegak hukum tetap berpegang pada MoU Dewan Pers-Mabes Polri dalam menangani setiap sengketa pers.

“Terakhir AJI Banda Aceh Mengimbau para jurnalis, agar dalam menjalankan profesinya tetap menaati Kode Etik Jurnalistik,” pungkas Juli Amin.

Tags: AJI Banda AcehKekerasan Terhadap JurnalisMapolda AcehNurhadi Jurnalis Tempo
Previous Post

Gudang Logistik Pertamina Rantau Ludes Terbakar

Next Post

Varietas Buah Naga Kuning Ada di Indonesia

Related Posts

Keuchik Penganiaya Jurnalis di Pidie Jaya Divonis 10 Bulan Penjara

Keuchik Penganiaya Jurnalis di Pidie Jaya Divonis 10 Bulan Penjara

by Alfath Asmunda
17 April 2025
0

MASAKINI.CO - Iskandar, Keuchik (Kepala Desa) Cot Setui, Kecamatan Ulim, Pidie Jaya, dinyatakan bersalah dan divonis 10 bulan penjara karena...

KKJ Aceh Desak Keuchik Penganiaya Jurnalis di Pidie Jaya Dihukum Berat

KKJ Aceh Desak Keuchik Penganiaya Jurnalis di Pidie Jaya Dihukum Berat

by Alfath Asmunda
20 Maret 2025
0

MASAKINI.CO - Jurnalis Ismail M. Adam alias Ismed menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Meureudu, Pidie Jaya, Rabu (19/3/2025) kemarin....

MJC dan AJI Banda Aceh Jalin Kerja Sama dengan UIN Ar-Raniry

MJC dan AJI Banda Aceh Jalin Kerja Sama dengan UIN Ar-Raniry

by Alfath Asmunda
22 Januari 2025
0

MASAKINI.CO - Muharram Journalism College (MJC) dan Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh menjalin kerja sama dengan Program Studi Magister...

Next Post
Varietas Buah Naga Kuning Ada di Indonesia

Varietas Buah Naga Kuning Ada di Indonesia

Presiden Buka Peluang Liga 1 2021 Bisa Hadir Penonton ke Stadion

Presiden Buka Peluang Liga 1 2021 Bisa Hadir Penonton ke Stadion

Discussion about this post

CERITA

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co