Solidaritas untuk Nurhadi, Jurnalis Demo di Mapolda Aceh

Aksi solidaritas AJI Banda Aceh untuk Jurnalis Tempo, Nurhadi di Surabaya yang menjadi korban penganiayaan. (foto: untuk masakini.co)

Bagikan

Solidaritas untuk Nurhadi, Jurnalis Demo di Mapolda Aceh

Aksi solidaritas AJI Banda Aceh untuk Jurnalis Tempo, Nurhadi di Surabaya yang menjadi korban penganiayaan. (foto: untuk masakini.co)

MASAKINI.CO – Sejumlah jurnalis yang berhimpun dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Banda Aceh menggelar aksi solidaritas untuk Jurnalis Tempo, Nurhadi di Surabaya yang menjadi korban penganiayaan saat menjalankan tugas liputannya, Sabtu, 27 Maret 2021 lalu.

Aksi digelar di depan Mapolda Aceh, pada Kamis (15/4/2021). Para jurnalis membentangkan beberapa spanduk berisi protes dan kecaman terhadap pelaku kekerasan kepada Nurhadi.

Ketua AJI Banda Aceh, Juli Amin mengatakan penganiayaan tersebut bentuk serangan terhadap kebebasan pers. Secara hukum, tindakan itu jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“AJI Banda Aceh mengutuk keras penganiayaan terhadap Nurhadi itu. Penegak hukum segera mengusut tuntas kasus ini dan menghukum tegas pelakunya,” katanya.

Juli Amin menjelaskan, kronologi kekerasan yang dialami Nurhadi diketahui saat dia sedang menjalankan tugas sebagai jurnalis. Dia meliput kasus suap di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Saat kejadian, Nurhadi sedang melakukan reportase, meminta konfirmasi kepada mantan Direktur Pemeriksaan Ditjen Pajak Kemenkeu, Angin Prayitno Aji. Komisi Pemberantasan Korupsi secara resmi telah menetapkan Angin sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Kekerasan kepada Nurhadi diduga dilakukan oleh anggota Polri dan TNI. Sebelum kejadian, sejumlah pengawal Angin Prayitno Aji menuduh Nurhadi masuk tanpa izin ke acara resepsi pernikahan anak Angin di Gedung Graha Samudera Bumimoro (GSB) di Kompleks Komando Pembinaan Doktrin Pendidikan dan Latihan TNI Angkatan Laut (Kodiklatal) Surabaya, Jawa Timur

Saat ditanyai, Nurhadi juga telah menjelaskan statusnya sebagai wartawan Tempo. Namun seketika ponselnya dirampas, Nurhadi lalu ditampar dan dipukul di beberapa bagian tubuhnya. Ia bahkan ditahan selama dua jam di sebuah hotel di Surabaya.

Melalui aksi tersebut, AJI Banda Aceh turut menyatakan beberapa sikap, diantaranya; mendesak penyidik Polda Jawa Timur segera menetapkan tersangka dalam peristiwa ini dan menjerat mereka dengan delik pers.

AJI Banda Aceh meminta Polda Aceh untuk turut menyampaikan aspirasi para jurnalis Aceh ini ke Mabes Polri, agar kasus menimpa Nurhadi diusut tuntas.

Disamping itu, penegak hukum di Aceh segera menyelesaikan kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis di Aceh, salah satunya peristiwa pembakaran rumah jurnalis Asnawi Luwi di Aceh Tenggara tahun 2019 lalu.

AJI Banda Aceh juga mendesak penegak hukum tetap berpegang pada MoU Dewan Pers-Mabes Polri dalam menangani setiap sengketa pers.

“Terakhir AJI Banda Aceh Mengimbau para jurnalis, agar dalam menjalankan profesinya tetap menaati Kode Etik Jurnalistik,” pungkas Juli Amin.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist