MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, April 13, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Mudik Antar Kota Dilarang, Pemerintah Aceh Zalim Terhadap Sopir

Masa Kini by Masa Kini
8 Mei 2021
in Headline
0
Mudik Antar Kota Dilarang, Pemerintah Aceh Zalim Terhadap Sopir

Ketua Badan Kehormatan DPRA, Sulaiman. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Sulaiman, mengkritik aturan yang diterbitkan oleh Pemerintah Aceh terkait larangan mudik antar kota/kabupaten yang berimbas kepada perekonomian sejumlah sopir angkutan umum.

“Pemerintah Aceh cacat pikir terkait adanya pelarangan operasional angkutan dalam kota di wilayah Aceh, ada banyak masyarakat Aceh yang berprofesi sebagai sopir di Aceh telah terzalimi,” katanya Sabtu (8/5/2021).

RelatedPosts

Banda Aceh Siap Terapkan WFH ASN Setiap Jumat, Wali Kota Tunggu Aturan Teknis Pusat

Lonjakan Wisatawan ke Sabang, Trip Kapal Ditambah hingga Malam

Gamis Melayu “Bini Orang” Jadi Primadona Lebaran Tahun 2026

Dia menyebut, di tengah carut marut perekonomian Aceh, seharusnya pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan yang aneh-aneh dan menyusahkan masyarakat banyak.

“Disatu sisi Pemerintah Aceh melarang angkutan umum untuk melakukan operasional, tapi disisi lain, pemerintah tidak menjamin kebutuhan ekonomi para sopir yang secara otomatis kehilangan pekerjaan selama kebijakan tersebut diterapkan,” ujarnya.

Ketua Badan Kehormatan DPRA itu menuturkan yang perlu pemerintah ketahui, sopir angkutan umum itu bukan pegawai Pemerintah Aceh, yang walaupun mereka tidak bekerja gajinya tetap masuk setiap bulannya.

“Sedangkan para sopir angkutan umum, jika mereka tidak bekerja, darimana sumber pendapat mereka?,” tuturnya.

Dia menjelaskan, aturan larangan mudik antar kota/kabupaten itu sangat tidak selaras dengan aturan Pemerintah Pusat yang hanya melakukan pembatasan antar provinsi.

“Oleh karena itu, saya meminta Pemerintah Aceh, terutama Kadishub Aceh untuk dapat mengkaji ulang himbauan tersebut, jangan zalimi para Supir di Aceh. Jangan sampai ditengah kita mencari solusi terhadap satu permasalahan malah menimbulkan masalah yang baru,” pungkasnya.

Larangan angkutan umum lintas kota/kabupaten di Aceh beroperasi mengangkut penumpang itu berdasarkan surat dari Dinas Perhubungan Aceh. Larangan itu berlaku selama 6-17 Mei 2021.

Surat yang diteken Kepala Dinas Perhubungan Aceh Junaidi tersebut memuat tiga poin. Isi suratnya menyebut pelarangan operasi angkutan umum memedomani Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Darat selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Covid-19.(Adv)

Tags: Angkutan UmumCovid-19DPRAIdul Fitri 1442 HijriahMudikPemerintah AcehSopir
Previous Post

Klub Motor Ini Bagikan Takjil dan Nasi ke Pengendara

Next Post

Kendaraan Umum Tetap Diizinkan Beroperasi di Enam Zona Aglomerasi Selama Periode Libur Idul Fitri

Related Posts

Gubernur Aceh, Muzakir Manaf melantik tiga kepala SKPA di Anjong Mon Mata, Banda Aceh | Foto: Adpim

Mualem Lantik 3 Kepala SKPA, Kinerja Digenjot di Tengah Sistem Kerja 4 Hari

by Riska Zulfira
10 April 2026
0

MASAKINI.CO - Gubernur Aceh Muzakir Manaf melantik tiga pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Aceh, Jumat (10/4/2026). Pelantikan berlangsung...

Aceh Terapkan WFH untuk ASN

by Riska Zulfira
10 April 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh resmi menerapkan kebijakan work from home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai Jumat (10/4/2026). Kebijakan...

LKPJ 2025 Dipaparkan, Pendapatan Aceh Tembus Target

by Riska Zulfira
7 April 2026
0

MASAKINI.CO - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, memaparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat...

Next Post
Syarat Perjalanan Mudik Lebaran Bakal Diperketat

Kendaraan Umum Tetap Diizinkan Beroperasi di Enam Zona Aglomerasi Selama Periode Libur Idul Fitri

IPPEMAS Gelar Acara Silaturahmi & Dialog Interaktif Lintas Generasi

IPPEMAS Gelar Acara Silaturahmi & Dialog Interaktif Lintas Generasi

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co