Mudik Antar Kota Dilarang, Pemerintah Aceh Zalim Terhadap Sopir

Ketua Badan Kehormatan DPRA, Sulaiman. (foto: untuk masakini.co)

Bagikan

Mudik Antar Kota Dilarang, Pemerintah Aceh Zalim Terhadap Sopir

Ketua Badan Kehormatan DPRA, Sulaiman. (foto: untuk masakini.co)

MASAKINI.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Sulaiman, mengkritik aturan yang diterbitkan oleh Pemerintah Aceh terkait larangan mudik antar kota/kabupaten yang berimbas kepada perekonomian sejumlah sopir angkutan umum.

“Pemerintah Aceh cacat pikir terkait adanya pelarangan operasional angkutan dalam kota di wilayah Aceh, ada banyak masyarakat Aceh yang berprofesi sebagai sopir di Aceh telah terzalimi,” katanya Sabtu (8/5/2021).

Dia menyebut, di tengah carut marut perekonomian Aceh, seharusnya pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan yang aneh-aneh dan menyusahkan masyarakat banyak.

“Disatu sisi Pemerintah Aceh melarang angkutan umum untuk melakukan operasional, tapi disisi lain, pemerintah tidak menjamin kebutuhan ekonomi para sopir yang secara otomatis kehilangan pekerjaan selama kebijakan tersebut diterapkan,” ujarnya.

Ketua Badan Kehormatan DPRA itu menuturkan yang perlu pemerintah ketahui, sopir angkutan umum itu bukan pegawai Pemerintah Aceh, yang walaupun mereka tidak bekerja gajinya tetap masuk setiap bulannya.

“Sedangkan para sopir angkutan umum, jika mereka tidak bekerja, darimana sumber pendapat mereka?,” tuturnya.

Dia menjelaskan, aturan larangan mudik antar kota/kabupaten itu sangat tidak selaras dengan aturan Pemerintah Pusat yang hanya melakukan pembatasan antar provinsi.

“Oleh karena itu, saya meminta Pemerintah Aceh, terutama Kadishub Aceh untuk dapat mengkaji ulang himbauan tersebut, jangan zalimi para Supir di Aceh. Jangan sampai ditengah kita mencari solusi terhadap satu permasalahan malah menimbulkan masalah yang baru,” pungkasnya.

Larangan angkutan umum lintas kota/kabupaten di Aceh beroperasi mengangkut penumpang itu berdasarkan surat dari Dinas Perhubungan Aceh. Larangan itu berlaku selama 6-17 Mei 2021.

Surat yang diteken Kepala Dinas Perhubungan Aceh Junaidi tersebut memuat tiga poin. Isi suratnya menyebut pelarangan operasi angkutan umum memedomani Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Darat selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Covid-19.(Adv)

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist