MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Mei 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Mudik Antar Kota Dilarang, Pemerintah Aceh Zalim Terhadap Sopir

Masa Kini by Masa Kini
8 Mei 2021
in Headline
0
Mudik Antar Kota Dilarang, Pemerintah Aceh Zalim Terhadap Sopir

Ketua Badan Kehormatan DPRA, Sulaiman. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Sulaiman, mengkritik aturan yang diterbitkan oleh Pemerintah Aceh terkait larangan mudik antar kota/kabupaten yang berimbas kepada perekonomian sejumlah sopir angkutan umum.

“Pemerintah Aceh cacat pikir terkait adanya pelarangan operasional angkutan dalam kota di wilayah Aceh, ada banyak masyarakat Aceh yang berprofesi sebagai sopir di Aceh telah terzalimi,” katanya Sabtu (8/5/2021).

RelatedPosts

Urai Kemacetan di Titik Tersibuk Banda Aceh, PUPR Lanjutkan Pelebaran Jalan T Hasan Dek

79 Persen Listrik Aceh Sudah Pulih, Dua Gardu Induk Masih Dalam Proses Penormalan

Aceh Gelap Gulita, Gangguan Suplai Kembali Terjadi

Dia menyebut, di tengah carut marut perekonomian Aceh, seharusnya pemerintah tidak mengeluarkan kebijakan yang aneh-aneh dan menyusahkan masyarakat banyak.

“Disatu sisi Pemerintah Aceh melarang angkutan umum untuk melakukan operasional, tapi disisi lain, pemerintah tidak menjamin kebutuhan ekonomi para sopir yang secara otomatis kehilangan pekerjaan selama kebijakan tersebut diterapkan,” ujarnya.

Ketua Badan Kehormatan DPRA itu menuturkan yang perlu pemerintah ketahui, sopir angkutan umum itu bukan pegawai Pemerintah Aceh, yang walaupun mereka tidak bekerja gajinya tetap masuk setiap bulannya.

“Sedangkan para sopir angkutan umum, jika mereka tidak bekerja, darimana sumber pendapat mereka?,” tuturnya.

Dia menjelaskan, aturan larangan mudik antar kota/kabupaten itu sangat tidak selaras dengan aturan Pemerintah Pusat yang hanya melakukan pembatasan antar provinsi.

“Oleh karena itu, saya meminta Pemerintah Aceh, terutama Kadishub Aceh untuk dapat mengkaji ulang himbauan tersebut, jangan zalimi para Supir di Aceh. Jangan sampai ditengah kita mencari solusi terhadap satu permasalahan malah menimbulkan masalah yang baru,” pungkasnya.

Larangan angkutan umum lintas kota/kabupaten di Aceh beroperasi mengangkut penumpang itu berdasarkan surat dari Dinas Perhubungan Aceh. Larangan itu berlaku selama 6-17 Mei 2021.

Surat yang diteken Kepala Dinas Perhubungan Aceh Junaidi tersebut memuat tiga poin. Isi suratnya menyebut pelarangan operasi angkutan umum memedomani Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Darat selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Covid-19.(Adv)

Tags: Angkutan UmumCovid-19DPRAIdul Fitri 1442 HijriahMudikPemerintah AcehSopir
Previous Post

Klub Motor Ini Bagikan Takjil dan Nasi ke Pengendara

Next Post

Kendaraan Umum Tetap Diizinkan Beroperasi di Enam Zona Aglomerasi Selama Periode Libur Idul Fitri

Related Posts

Sekda Aceh Lepas Pawai Takbir Keliling Sambut Idul Adha 1447 H

by Redaksi
27 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Sekretaris Daerah Aceh M. Nasir mewakili Gubernur Aceh Muzakir Manaf melepas peserta Pawai Takbir Keliling dalam rangka menyambut...

Aceh dan ASDP Buka Rute RoRo Jakarta–Malahayati untuk Pangkas Biaya Logistik

by Ahmad Mufti
24 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh dan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) resmi menandatangani kesepakatan bersama pengoperasian lintasan penyeberangan Jakarta–Pelabuhan Malahayati, Aceh,...

Sejumlah Daerah di Aceh Belum Laporkan Capaian SPM, Pemerintah Gelar Bimtek Pascabencana

by Ahmad Mufti
23 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Sejumlah kabupaten/kota di Aceh tercatat belum menyampaikan laporan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Triwulan I Tahun 2026. Kondisi tersebut...

Next Post
Syarat Perjalanan Mudik Lebaran Bakal Diperketat

Kendaraan Umum Tetap Diizinkan Beroperasi di Enam Zona Aglomerasi Selama Periode Libur Idul Fitri

IPPEMAS Gelar Acara Silaturahmi & Dialog Interaktif Lintas Generasi

IPPEMAS Gelar Acara Silaturahmi & Dialog Interaktif Lintas Generasi

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co