MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, April 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Proses Penetapan Hutan Adat Jalan di Tempat, JKMA Mengadu ke Wali Nanggroe

Masa Kini by Masa Kini
27 Mei 2021
in Daerah
0
Proses Penetapan Hutan Adat Jalan di Tempat, JKMA Mengadu ke Wali Nanggroe

Pertemuan JKMA dengan Wali Nanggroe. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

RelatedPosts

Petani di Aceh Utara Ditemukan Meninggal Dunia, Miliki Riwayat Penyakit

1.000 Paket Pangan Murah Disediakan untuk Warga Banda Aceh

Jaga Kebersihan Lingkungan, Gampong Lam Asan Kelola Sampah Secara Mandiri

MASAKINI.CO – Jaringan Komunitas Masyarakat Adat (JKMA) Aceh bertemu dengan Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Al Haytar, di Komplek Meuligoe Wali Nanggroe, Aceh Besar, Kamis (27/5/2021).

Kabag Humas dan Kerjasama Wali Nanggroe Aceh, M. Nasir Syamaun menyampaikan pertemuan tersebut merupakan permintaan audiensi JKMA dalam rangka membahas percepatan proses penetapan hutan adat Aceh.

Dari JKMA, kata M. Nasir, hadir langsung Zulfikar selaku Sekretaris Pelaksana, serta Efendi dan Rahmad Al, selaku Program Officer dan Staf JKMA. Sementara Wali Nanggroe didampingi Staf Khusus DR. M. Raviq dan Rustam Efendi.

“Tahun 2018 usulan penetapan hutan adat di Aceh telah disampaikan kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Jakarta. Namun sampai sekarang belum ada tindak lanjut apapun baik dari Kementerian, Pemerintah Aceh, dan Pemerintah Kabupaten/kota. Karena itu kami ingin menyampaikan hal ini kepada Wali Nanggroe,” Kata Zulfikar pada pertemuan tersebut.

Kepada Wali Nanggroe, Zulfikar meminta dukungan langsung terkait percepatan proses penetapan hutan adat agar segera terealisasi.

Saat ini ada banyak hutan adat yang tersebar di kabupaten/kota di Aceh. Sebagian kabupaten/kota sudah menetapkan melalui SK Bupati, tapi masih ada kabupaten/kota yang belum menetapkan batas wilayah hutan adat.

“Tanpa ditetapkan, sulit untuk kita menjaga hutan adat yang menjadi sumber air, rumah bagi satwa, dan sumber kehidupan masyarakat sekitar hutan. Kalau sudah ada batasnya dan legalitasnya, ini bisa dipastikan ekosistem yang ada bisa dijaga,” tambah Zulifikar.

Menanggapi JKMA, Wali Nanggroe menyatakan dukungannya atas upaya yang telah dilakukan JKMA selama ini. Ia mengatakan akan melakukan beberapa langkah agar proses percepatan penetapan hutan di Aceh dapat segera terlaksana.

“Untuk langkah awal, kita coba siapkan legalitasnya dulu sehingga ada penetapan,” kata Wali Nanggroe.

Dia menambahkan, perlu dilakukan deklarasi mana-mana saja wilayah hutan adat di Aceh, dan melakukan pendekatan untuk meyakinkan Pemerintah kabupaten/kota untuk bisa secepatnya mengeluarkan SK Penetapan Hutan Adat Aceh.

“Di setiap kesempatan, saya sering sampaikan, kita sangat miris melihat kondisi hutan Aceh sekarang ini yang sudah dieksploitasi. Ini harus kita perbaiki segera,” tegas Wali Nanggroe.

Sementara itu Rustam Efendi menuturkan, Lembaga Wali Nanggroe akan melakukan kolaborasi dengan JKMA dan dengan pihak-pihak lainnya yang peduli lingkungan, untuk sama-sama melakukan upaya percepatan proses penetapan hutan adat Aceh.[]

Tags: Hutan AdatJKMAWali Nanggroe
Previous Post

Satu Pasien Covid-19 di Aceh Tamiang Meninggal Dunia

Next Post

BPKS Sabang Jalin Kerjasama Kelola Pelabuhan dengan Krakatau Bandar Samudera

Related Posts

Sambut Idulfitri Mualem Silaturrahmi ke Wali Nanggroe

by Alfath Asmunda
1 April 2025
0

MASAKINI.CO - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) bersama istri Marlina Usman, melakukan kunjungan Halal bi Halal ke kediaman Paduka Yang...

Keberadaan Hutan Adat di Aceh Akhirnya Diakui Negara

Mantan Tokoh GAM: Hutan Adat Diakui Negara Bentuk Penghormatan untuk Aceh

by Alfath Asmunda
16 September 2023
0

MASAKINI.CO - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indonesia, telah mengakui keberadaan delapan hutan adat di Aceh yang...

Keberadaan Hutan Adat di Aceh Akhirnya Diakui Negara

Keberadaan Hutan Adat di Aceh Akhirnya Diakui Negara

by Alfath Asmunda
14 September 2023
0

MASAKINI.CO - Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia secara resmi mengakui keberadaan Hutan Adat mukim di...

Next Post
BPKS Sabang Jalin Kerjasama Kelola Pelabuhan dengan Krakatau Bandar Samudera

BPKS Sabang Jalin Kerjasama Kelola Pelabuhan dengan Krakatau Bandar Samudera

Sambangi Kesrem Lhokseumawe, Irpuskesad Ingatkan Tupoksi Rumah Sakit

Sambangi Kesrem Lhokseumawe, Irpuskesad Ingatkan Tupoksi Rumah Sakit

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co