Mantan Tokoh GAM: Hutan Adat Diakui Negara Bentuk Penghormatan untuk Aceh

Salah satu hutan adat di Aceh yang berada di Kabupaten Pidie. (foto: untuk masakini.co)

Bagikan

Mantan Tokoh GAM: Hutan Adat Diakui Negara Bentuk Penghormatan untuk Aceh

Salah satu hutan adat di Aceh yang berada di Kabupaten Pidie. (foto: untuk masakini.co)

MASAKINI.CO – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indonesia, telah mengakui keberadaan delapan hutan adat di Aceh yang meliputi tiga daerah yakni Kabupaten Pidie, Aceh Jaya, dan Bireuen.

Mantan tokoh Gerakan Aceh Merdeka (GAM), Sofyan Dawood, menyambut baik pengakuan hutan adat itu oleh negara. Menurutnya, pengakuan itu merupakan wujud penghormatan negara terhadap Aceh.

“Saya menyambut baik SK penetapan hutan adat di Aceh dan menyampaikan apresiasi kepada semua pihak, khususnya masyarakat dan lembaga swadaya yang sudah berjuang jauh-jauh hari,” katanya, Sabtu (16/9/2023).

Menurut Sofyan Dawood, dengan diterbitkannya SK Hutan Adat bisa memberi perlindungan kepada masyarakat agar dapat mengelola hutannya untuk kemakmuran masyarakatnya, serta menjaga kearifan lokal.

“Dan yang lebih penting, pengakuan Hutan Adat di Aceh akan menjadi pelindung dari korporasi. Pengakuan hutan adat berarti masyarakat sudah punya kekuatan hukum,” ujarnya.

Sofyan Dowood mengatakan hutan bagi masyarakat Aceh sangat penting, tak hanya sebagai sumber pangan tapi juga sumber protein, ekonomi, obat-obatan, dan sumber rekreasi.

“Hutan juga benteng pertahanan masa lalu yang sangat membantu para pejuang dari kejaran penjajah, dan di masa depan menjadi benteng ketahanan pangan dalam menghadapi bencana pangan,” sebutnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist