Tim Hotman 911 Aceh Sampaikan Perkembangan Kasus Pembunuhan Imam Masykur

Konferensi pers Tim Hotman 911 Aceh terkait perkembangan kasus pembunuhan Imam Masykur oleh anggota TNI, Sabtu 16/9/2023. (foto: masakini.co/Riska Zulfira)

Bagikan

Tim Hotman 911 Aceh Sampaikan Perkembangan Kasus Pembunuhan Imam Masykur

Konferensi pers Tim Hotman 911 Aceh terkait perkembangan kasus pembunuhan Imam Masykur oleh anggota TNI, Sabtu 16/9/2023. (foto: masakini.co/Riska Zulfira)

MASAKINI.CO – Kasus pembunuhan Imam Masykur yang dilakukan oleh anggota TNI masih bergulir di Pomdam Jaya. Selain Praka Riswandi Manik dan dua anggota TNI, tiga warga sipil juga diduga terlibat dalam kasus tersebut.

Pengacara keluarga Imam Masykur, Ridwan Hadi, mengatakan tiga warga sipil yang diamankan itu salah satunya berperan sebagai sopir. Berdasarkan hasil penyidikan ia bertugas untuk mengantar dan menjemput Imam Masykur.

“Sementara untuk tersangka sipil lainnya kita masih menunggu informasi, karena kita juga belum menjumpai mereka,” kata Ridwan Hadi, Sabtu (16/9/2023).

Dia menyampaikan saat ini perjalanan kasus itu masih normatif. Para pelaku disebut akan dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Tim Hotman 911 itu juga menerangkan saat ini Panglima TNI dan Danpomdam Jaya sangat terbuka dalam pengusutan kasus tersebut. Apalagi katanya, pada akhir September 2023, kasus ini akan sampai tahap putusan.

“Jika berdasarkan pada pasal 340, hukuman maksimal adalah hukuman mati dan minimalnya hukuman seumur hidup,” ujarnya.

Selain itu, Ridwan Hadi menyampaikan bahwa calon tunangan Imam Masykur, Yuni Maulida, bakal menjadi saksi di persidangan kasus itu nanti, meski belakangan hujatan terhadap Yuni datang dari warganet dan berujung keluarganya melarang perempuan itu untuk bersaksi.

“Kami sudah mencoba menjumpai keluarga Yuni dan memberi pengertian, jadi Yuni tetap jadi saksi pembunuhan Imam Masykur,” pungkas Hadi.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist