MASAKINI.CO – Seorang jurnalis Kompas TV Aceh, Davi Abdullah, dilaporkan mengalami perampasan alat kerja dan penghapusan materi jurnalistik saat bertugas di Posko Terpadu Penanganan Bencana di Lanud Sultan Iskandar Muda (SIM), Kamis (11/12/2025) lalu. Insiden tersebut memicu kecaman luas karena dinilai menghalangi kerja pers di tengah situasi darurat bencana.
Peristiwa terjadi ketika Davi bersiap melakukan siaran langsung sekitar pukul 10.05 WIB. Saat mengambil gambar aktivitas di sekitar Lanud SIM, ia merekam kedatangan sebuah rombongan yang membawa koper. Davi menyebut sebagian rombongan mengenakan atribut bergambar bendera Malaysia. Situasi kemudian memanas ketika aparat TNI dan pihak yang mengaku intelijen mendatangi rombongan tersebut terkait kelengkapan dokumen.
Davi tetap merekam kejadian itu hingga seorang anggota TNI AU meminta agar rekaman dihapus. Permintaan tersebut ditolak dengan alasan kegiatan jurnalistik dilindungi hukum. Tekanan kemudian meningkat ponsel Davi dirampas dan dua file video berdurasi total sekitar empat menit dilaporkan dihapus secara paksa sebelum perangkat dikembalikan.
“Merasa semakin terpojok, Davi saat itu berjanji bahwa rekaman tadi tidak akan ditayangkan dan akan disimpan sebagai dokumen pribadi,” kata Davi menceritakan.
Davi mengidentifikasi salah satu perwira yang terlibat sebagai Aster Kasdam IM, Kolonel Inf Fransisco. Ia mengaku menerima ancaman verbal dan intimidasi, meski telah menjelaskan statusnya sebagai jurnalis. Insiden ini membuat rencana siaran langsung terancam batal.
Menanggapi kejadian tersebut, Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) Aceh mengecam keras tindakan yang dinilai sebagai kekerasan terhadap jurnalis dan obstruksi kerja pers. KKJ menegaskan bahwa perampasan alat kerja dan penghapusan karya jurnalistik merupakan bentuk penyensoran yang bertentangan dengan Pasal 28F UUD 1945 dan UU Pers No. 40 Tahun 1999.
KKJ Aceh mendesak atasan langsung di lingkungan Kodam Iskandar Muda untuk menjatuhkan sanksi disiplin kepada pihak yang terlibat, serta meminta kepolisian memproses hukum karena peristiwa ini termasuk delik umum. KKJ juga mengingatkan seluruh aparat agar menghormati kerja jurnalistik, terutama dalam penanganan darurat bencana yang membutuhkan transparansi dan pengawasan publik.
Selain itu, KKJ menegaskan bahwa pihak yang keberatan terhadap pemberitaan semestinya menempuh hak jawab atau hak koreksi, bukan dengan intimidasi.
“Siapa pun yang merasa keberatan dengan sebuah produk jurnalistik atau pemberitaan, maka dapat menggunakan mekanisme seperti yang telah diatur di dalam UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, yakni dengan menggunakan hak jawab atau hak koreksi,” kata Koordinator KKJ Aceh Rino Abonita.
Insiden ini, menurut KKJ, mencederai kebebasan pers dan hak publik untuk memperoleh informasi yang akurat di masa krisis.









Discussion about this post