MASAKINI.CO – Seorang pasien terkonfirmasi Covid-19 berisinial SY (82) warga Dusun Pajak Pagi, Desa Rantau Pauh, Kecamatan Rantau, Kabupaten Aceh Tamiang meninggal dunia, pada Rabu (26/5/2021).
Danramil 08/Rantau Lettu Inf Hendra. S mengatakan, adapun kronologis hasil rekam medisnya yakni, pada tanggal 14 Mei 2021 SY mengalami sakit dan dibawa berobat ke RSUD Aceh Tamiang.
Kemudian pasien dilakukan Swab Antigen dengan hasil Reaktif/Positif, pasien dirawat di ruang Pinere RSUD Aceh Tamiang.
“Selanjutnya pada tanggal 15 Mei 2021, SY pasien dilakukan test Swab PCR, dan pada tanggal 18 Mei 2021 berdasarkan hasil penelitian Balitbangkes Aceh pasien dinyatakan terkonfirmasi positif Covid-19,” katanya, Kamis (27/5/2021).
Dia menjelaskan, selama 10 hari menjalani perawatan di ruang Pinere RSUD Aceh Tamiang, kondisi pasien sudah mulai membaik, kemudian pasien diperbolehkan pulang oleh pihak rumah sakit.
Namun pada hari Rabu (26/5/2021) pukul 18.30 WIB, pasien dinyatakan meninggal dunia di rumahnya Dusun Pajak Pagi, Desa Rantau Pauh, Kecamatan Rantau.
Danramil Lettu Hendra menerangkan, atas persetujuan pihak Keluarga, pada pukul 23.00 WIB jenazah pasien Covid-19 berisinial SY dimakamkan di TPU daerah setempat.
Pemakaman dilakukan dengan protokol kesehatan Covid-19 oleh masyarakat setempat dibantu personel Babinsa Koramil 08/Rtu Kodim 0117/Atam dan Babinkamtibmas Polsek Rantau.
“Pemakaman selesai jam 12 malam dalam,” pungkas Danramil.[]