MASAKINI.CO – Tim gabungan Bea Cukai Langsa dan Bea Cukai Medan menggagalkan dugaan penyelundupan tiga unit motor gede (moge) bekas serta 11 koli suku cadang dan aksesoris moge asal luar negeri. Penindakan ini menyelamatkan potensi kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp1,8 miliar.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas penyelundupan di kawasan pesisir Kabupaten Aceh Tamiang. Setelah melakukan pendalaman, petugas berhasil melacak kendaraan niaga yang diduga membawa barang ilegal menuju Sumatera Utara.
Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto, mengatakan tim awalnya melakukan patroli laut pada Kamis (6/8/2026). Namun, operasi tersebut terpaksa dialihkan karena kondisi cuaca buruk di perairan Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang.
“Tim kemudian melakukan pendalaman informasi dan patroli darat hingga mendapatkan informasi adanya kendaraan yang diduga mengangkut moge ilegal menuju arah Sumatera Utara,” ujar Dwi dalam keterangannya, Kamis (13/8/2026).
Berdasarkan informasi tersebut, Unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Langsa melakukan pengejaran terhadap kendaraan target. Saat kendaraan masuk wilayah Sumatera Utara, Bea Cukai Langsa berkoordinasi dengan Bea Cukai Medan untuk melakukan penindakan bersama.
Pengejaran berlanjut hingga ruas Jalan Tol Medan–Pangkalan Brandan. Sekitar pukul 19.00 WIB di KM 64, petugas berhasil menghentikan kendaraan tersebut. Namun, pengemudi memilih meninggalkan kendaraan dan melarikan diri sebelum diamankan.
Petugas kemudian menguasai kendaraan beserta seluruh barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Bea Cukai Langsa.
Dari hasil penindakan, petugas mengamankan satu unit mobil pengangkut, tiga unit moge dalam kondisi bekas, 11 koli suku cadang dan aksesoris moge asal luar negeri, sepasang plat nomor kendaraan yang diduga palsu, serta sejumlah dokumen pendukung.
Dwi menyebut kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan untuk mengungkap jaringan dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan penyelundupan tersebut.
Menurutnya, penindakan ini menjadi bagian dari upaya Bea Cukai memperkuat pengawasan terhadap jalur masuk barang ilegal, khususnya di wilayah perbatasan dan pesisir Aceh.
“Penindakan ini merupakan komitmen Bea Cukai dalam memutus mata rantai penyelundupan. Kami terus melakukan pemetaan terhadap pola, jalur, dan pihak-pihak yang diduga terlibat,” tegasnya.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, pelaku dapat dijerat Pasal 104 huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah, dengan ancaman pidana penjara dan denda sesuai ketentuan yang berlaku.









Discussion about this post