MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Agustus 13, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Perempuan Aceh Desak Keterlibatan Bermakna dalam Kebijakan Lingkungan

Aininadhirah by Aininadhirah
13 Agustus 2026
in News
0

Aksi damai dalam rangka menyampaikan aspirasi masyarakat terkait kebijakan dan perubahan dalam UU cipta kerja di Simpang lima Banda aceh, Kamis (13/8/2026) | Foto : Aininadhirah/masakini.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Perempuan Aceh mendorong agar keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan terkait lingkungan hidup tidak berhenti sebagai simbol atau formalitas. Mereka menilai perempuan harus diberikan ruang yang nyata untuk memengaruhi kebijakan yang berdampak langsung terhadap ruang hidup masyarakat.

Dorongan tersebut disampaikan Solidaritas Perempuan Bungoeng Jeumpa Aceh bersama Sumatera Environmental Initiative (SEI) dalam aksi damai di Aceh, Kamis (13/8/2026).

RelatedPosts

BGN Terapkan Batas Waktu Konsumsi pada Ompreng MBG di Aceh

Harga Emas Perhiasan Turun, Antam Justru Naik

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3 Moge Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp1,8 Miliar

Aksi itu menjadi bagian dari dukungan terhadap perjuangan perempuan akar rumput dalam mendorong Judicial Review (JR) terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ketua Badan Eksekutif Solidaritas Perempuan Bungoeng Jeumpa Aceh, Yeni Hartini, mengatakan selama ini pengalaman dan pengetahuan perempuan dalam menjaga lingkungan belum menjadi pertimbangan utama dalam proses penyusunan maupun pelaksanaan kebijakan lingkungan.

“Partisipasi perempuan selama ini tidak pernah ada. Pengetahuan perempuan dalam menjaga lingkungan tidak pernah dianggap. Perempuan hanya dilibatkan sebagai formalitas. Partisipasi yang bermakna adalah hak,” ujar Yeni.

Menurutnya, perempuan memiliki pengalaman langsung dalam mengelola sumber daya alam dan menjaga keberlanjutan lingkungan, terutama karena banyak aktivitas kehidupan keluarga dan masyarakat yang bergantung pada kondisi lingkungan sekitar.

Namun, pengalaman tersebut dinilai belum cukup diakomodasi dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pembangunan, pengelolaan sumber daya alam, maupun kebijakan lingkungan.

Yeni menilai, keterlibatan perempuan tidak cukup hanya dengan menghadirkan mereka dalam forum konsultasi publik. Partisipasi yang bermakna harus didukung dengan akses informasi, kesempatan menyampaikan pendapat, pendampingan, hingga keterlibatan dalam menentukan keputusan.

“Tanpa informasi, akses, dan pendampingan, maka partisipasi hanya akan menjadi formalitas,” katanya.

Ia menyebut perjuangan melalui JR terhadap UU Cipta Kerja menjadi salah satu upaya untuk memperkuat hak perempuan dan masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Menurutnya, perempuan memiliki hak untuk didengar serta ikut menentukan arah kebijakan yang berpengaruh terhadap kehidupan mereka.

“JR ini penting dilakukan. Ini menjadi ruang bagi perempuan untuk memperjuangkan haknya, termasuk hak untuk didengar, hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak atas partisipasi bermakna dalam keputusan lingkungan hidup,” jelas Yeni.

Melalui aksi tersebut, Solidaritas Perempuan Bungoeng Jeumpa Aceh berharap posisi perempuan akar rumput dalam tata kelola lingkungan semakin diperkuat. Perempuan, kata mereka, tidak boleh hanya dipandang sebagai kelompok yang terdampak kebijakan, tetapi harus menjadi bagian dari pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam.

Tags: hak perempuanJudicial Review UU Cipta Kerjakebijakan lingkunganlingkungan hiduppartisipasi perempuanPerempuan AcehSolidaritas Perempuan Aceh
Previous Post

Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3 Moge Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp1,8 Miliar

Next Post

Harga Emas Perhiasan Turun, Antam Justru Naik

Related Posts

Mukarramah Pimpin PERWOSI Aceh, Fokus Perkuat Peran Perempuan di Dunia Olahraga

by Redaksi
11 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Mukarramah Fadhlullah resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Persatuan Wanita Olahraga Seluruh Indonesia (PERWOSI) Aceh masa bakti 2026–2030....

IWD 2026, Perempuan Muda Aceh Bahas Ruang Aman Atas Tubuh

IWD 2026, Perempuan Muda Aceh Bahas Ruang Aman Atas Tubuh

by Ulfah
11 Maret 2026
0

MASAKINI.CO – Memperingati Hari Perempuan Sedunia (International Women’s Day/IWD) 2026, puluhan perempuan muda dari berbagai komunitas di Aceh menggelar diskusi...

Advokasi Seuramoe Inoeng Antar Manissa Putri Amanah Juara Nasional Miss Muslimah 2025

by Aininadhirah
1 Februari 2026
0

  MASAKINI.CO - Manissa Putri Amanah berhasil mengharumkan nama Aceh dengan meraih Juara 1 tingkat nasional dalam ajang Miss Muslimah...

Next Post

Harga Emas Perhiasan Turun, Antam Justru Naik

BGN Terapkan Batas Waktu Konsumsi pada Ompreng MBG di Aceh

Discussion about this post

CERITA

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

Dari Lhoknga, Anyaman Bambu Menganyam Jalan ke Pasar Dunia

19 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co