MASAKINI.CO – Perempuan Aceh mendorong agar keterlibatan perempuan dalam pengambilan keputusan terkait lingkungan hidup tidak berhenti sebagai simbol atau formalitas. Mereka menilai perempuan harus diberikan ruang yang nyata untuk memengaruhi kebijakan yang berdampak langsung terhadap ruang hidup masyarakat.
Dorongan tersebut disampaikan Solidaritas Perempuan Bungoeng Jeumpa Aceh bersama Sumatera Environmental Initiative (SEI) dalam aksi damai di Aceh, Kamis (13/8/2026).
Aksi itu menjadi bagian dari dukungan terhadap perjuangan perempuan akar rumput dalam mendorong Judicial Review (JR) terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Ketua Badan Eksekutif Solidaritas Perempuan Bungoeng Jeumpa Aceh, Yeni Hartini, mengatakan selama ini pengalaman dan pengetahuan perempuan dalam menjaga lingkungan belum menjadi pertimbangan utama dalam proses penyusunan maupun pelaksanaan kebijakan lingkungan.
“Partisipasi perempuan selama ini tidak pernah ada. Pengetahuan perempuan dalam menjaga lingkungan tidak pernah dianggap. Perempuan hanya dilibatkan sebagai formalitas. Partisipasi yang bermakna adalah hak,” ujar Yeni.
Menurutnya, perempuan memiliki pengalaman langsung dalam mengelola sumber daya alam dan menjaga keberlanjutan lingkungan, terutama karena banyak aktivitas kehidupan keluarga dan masyarakat yang bergantung pada kondisi lingkungan sekitar.
Namun, pengalaman tersebut dinilai belum cukup diakomodasi dalam pengambilan keputusan yang berkaitan dengan pembangunan, pengelolaan sumber daya alam, maupun kebijakan lingkungan.
Yeni menilai, keterlibatan perempuan tidak cukup hanya dengan menghadirkan mereka dalam forum konsultasi publik. Partisipasi yang bermakna harus didukung dengan akses informasi, kesempatan menyampaikan pendapat, pendampingan, hingga keterlibatan dalam menentukan keputusan.
“Tanpa informasi, akses, dan pendampingan, maka partisipasi hanya akan menjadi formalitas,” katanya.
Ia menyebut perjuangan melalui JR terhadap UU Cipta Kerja menjadi salah satu upaya untuk memperkuat hak perempuan dan masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Menurutnya, perempuan memiliki hak untuk didengar serta ikut menentukan arah kebijakan yang berpengaruh terhadap kehidupan mereka.
“JR ini penting dilakukan. Ini menjadi ruang bagi perempuan untuk memperjuangkan haknya, termasuk hak untuk didengar, hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta hak atas partisipasi bermakna dalam keputusan lingkungan hidup,” jelas Yeni.
Melalui aksi tersebut, Solidaritas Perempuan Bungoeng Jeumpa Aceh berharap posisi perempuan akar rumput dalam tata kelola lingkungan semakin diperkuat. Perempuan, kata mereka, tidak boleh hanya dipandang sebagai kelompok yang terdampak kebijakan, tetapi harus menjadi bagian dari pengambil keputusan dalam pengelolaan lingkungan dan sumber daya alam.










Discussion about this post