MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Oktober 16, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Keberadaan Hutan Adat di Aceh Akhirnya Diakui Negara

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
14 September 2023
in News
0
Keberadaan Hutan Adat di Aceh Akhirnya Diakui Negara

Salah satu hutan adat di Aceh yang berada di Kabupaten Pidie. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia secara resmi mengakui keberadaan Hutan Adat mukim di Aceh.

“Sesuai arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan (PSKL), surat keputusan penetapan untuk delapan komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Aceh telah ditandatangani oleh Dirjen PSKL atas nama Menteri pada 7 September 2023,” kata Koordinator Tim Terpadu Verifikasi Usulan Hutan Adat di Aceh, Yuli Prasetyo Nugroho, Kamis (14/9/2023).

RelatedPosts

Kualitas Udara Banda Aceh Sedang, Warga Diimbau Batasi Aktivitas Luar Ruangan

Kabut Asap Selimuti Banda Aceh, DPRK Usul Sekolah Daring

Emas Perhiasan Stabil, Emas Antam Naik Rp4.000 per Gram

Hutan adat itu, tutur Yuli, diperuntukkan untuk delapan komunitas MHA yang terdiri dari tiga MHA di Kabupaten Bireuen, tiga di Kabupaten Pidie, dan dua di Kabupaten Aceh Jaya.

Terbitnya SK Hutan Adat ini menjadi yang pertama di Provinsi Aceh untuk memberikan perlindungan kepada Masyarakat Hukum Adat Aceh agar dapat mengelola hutannya untuk kemakmuran masyarakat, perlindungan terhadap lingkungan, dan juga kearifan lokal yang sudah terjaga dari generasi ke generasi.

Menurut Yuli Prasetyo Nugroho, Hutan Adat ini akan memperkokoh perdamaian Aceh dan juga pemberdayaan masyarakat, karena mengedepankan masyarakat adat dalam mempertahankan budaya dan juga hutan adatnya dengan kearifan lokal yang berlaku.

Rencananya, Presiden Joko Widodo akan menyerahkan langsung surat penetapan tersebut kepada delapan MHA tersebut di Jakarta, dalam waktu dekat.

Sementara itu Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Prof Marwan mengapresiasi dan menyambut baik SK penetapan Hutan Adat.

“Ini keputusan penting, perjuangan mukim mendapatkan pengakuan hutan adat dari negara sudah cukup lama, akhirnya sah secara hukum formal,” katanya.

Tags: acehHutan AdatKementerian LHKMukim
Previous Post

Oknum Polisi Polda Aceh Diduga Peras Warga Sumut Rp177 Juta

Next Post

Kala Ibunda Harry Maguire Sakit Hati Anaknya Terus Dibully

Related Posts

BPJS Ketenagakerjaan Buka Akses Pembiayaan Rumah hingga Rp500 Juta bagi Pekerja di Aceh

by Redaksi
29 September 2026
0

MASAKINI.CO – Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan di Aceh kini dapat memanfaatkan program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) Perumahan untuk memperoleh fasilitas...

Aceh Raih Peringkat Empat MTQ Nasional

by Riska Zulfira
20 September 2026
0

MASAKINI.CO – Setelah 23 tahun, kafilah Aceh kembali menembus empat besar nasional pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional. Aceh mengakhiri...

Banjir dan Longsor Landa Tiga Kabupaten di Aceh, Mualem Minta Warga Waspada

by Riska Zulfira
15 September 2026
0

MASAKINI.CO – Banjir dan longsor melanda sejumlah wilayah di Gayo Lues, Aceh Tenggara, dan Aceh Tengah pada 13-14 September 2026....

Next Post
Kala Ibunda Harry Maguire Sakit Hati Anaknya Terus Dibully

Kala Ibunda Harry Maguire Sakit Hati Anaknya Terus Dibully

Menanti Jalan Rusak Limpok Dibangun Pakai Dana Impres

Discussion about this post

CERITA

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co