MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Mei 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Keberadaan Hutan Adat di Aceh Akhirnya Diakui Negara

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
14 September 2023
in News
0
Keberadaan Hutan Adat di Aceh Akhirnya Diakui Negara

Salah satu hutan adat di Aceh yang berada di Kabupaten Pidie. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia secara resmi mengakui keberadaan Hutan Adat mukim di Aceh.

“Sesuai arahan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Dirjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan (PSKL), surat keputusan penetapan untuk delapan komunitas Masyarakat Hukum Adat (MHA) di Aceh telah ditandatangani oleh Dirjen PSKL atas nama Menteri pada 7 September 2023,” kata Koordinator Tim Terpadu Verifikasi Usulan Hutan Adat di Aceh, Yuli Prasetyo Nugroho, Kamis (14/9/2023).

RelatedPosts

40 Mobil Hias Meriahkan Pawai Takbiran, Ribuan Warga Tumpah Ruah di Lambaro

Jemaah Haji Asal Aceh Tamiang Wafat di Arafah, Total Dua Jemaah Aceh Meninggal di Tanah Suci

Harga Sawit Anjlok, Pemerintah Minta 139 PKS Segera Sesuaikan Pembelian TBS Petani

Hutan adat itu, tutur Yuli, diperuntukkan untuk delapan komunitas MHA yang terdiri dari tiga MHA di Kabupaten Bireuen, tiga di Kabupaten Pidie, dan dua di Kabupaten Aceh Jaya.

Terbitnya SK Hutan Adat ini menjadi yang pertama di Provinsi Aceh untuk memberikan perlindungan kepada Masyarakat Hukum Adat Aceh agar dapat mengelola hutannya untuk kemakmuran masyarakat, perlindungan terhadap lingkungan, dan juga kearifan lokal yang sudah terjaga dari generasi ke generasi.

Menurut Yuli Prasetyo Nugroho, Hutan Adat ini akan memperkokoh perdamaian Aceh dan juga pemberdayaan masyarakat, karena mengedepankan masyarakat adat dalam mempertahankan budaya dan juga hutan adatnya dengan kearifan lokal yang berlaku.

Rencananya, Presiden Joko Widodo akan menyerahkan langsung surat penetapan tersebut kepada delapan MHA tersebut di Jakarta, dalam waktu dekat.

Sementara itu Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) Banda Aceh, Prof Marwan mengapresiasi dan menyambut baik SK penetapan Hutan Adat.

“Ini keputusan penting, perjuangan mukim mendapatkan pengakuan hutan adat dari negara sudah cukup lama, akhirnya sah secara hukum formal,” katanya.

Tags: acehHutan AdatKementerian LHKMukim
Previous Post

Oknum Polisi Polda Aceh Diduga Peras Warga Sumut Rp177 Juta

Next Post

Kala Ibunda Harry Maguire Sakit Hati Anaknya Terus Dibully

Related Posts

BMKG Peringatkan Potensi Cuaca Ekstrem hingga Akhir Mei

by Riska Zulfira
23 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai potensi cuaca ekstrem yang masih berpeluang terjadi di...

Kacang Koro Jadi Alternatif Pangan, Tempe Lokal Dikembangkan di Aceh

by Aininadhirah
29 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kacang koro mulai dilirik sebagai alternatif pangan lokal yang potensial di Aceh. Komoditas ini dinilai mampu menjadi bahan...

LKPJ 2025 Dipaparkan, Pendapatan Aceh Tembus Target

by Riska Zulfira
7 April 2026
0

MASAKINI.CO - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, memaparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat...

Next Post
Kala Ibunda Harry Maguire Sakit Hati Anaknya Terus Dibully

Kala Ibunda Harry Maguire Sakit Hati Anaknya Terus Dibully

Menanti Jalan Rusak Limpok Dibangun Pakai Dana Impres

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co