MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Juni 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

DPRA akan Revisi Qanun LWN, Begini Arahan Wali Nanggroe

Masa Kini by Masa Kini
21 Juni 2021
in News
0
Siapkan Revisi Qanun Lembaga Wali Nanggroe, Pansus DPRA Temui Malik Mahmud

Pansus DPRA menggelar pertemuan dengan Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Al Haytar. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Panitia khusus (Pansus) DPRA terkait Lembaga Wali Nanggroe (LWN) saat ini sedang menyusun draft perubahan ketiga atas Qanun Aceh Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Lembaga Wali Nanggroe.

Menanggapi usulan revisi baik dari DPRA dan Staf Khusus, Wali Nanggroe Aceh Paduka Yang Mulia Tgk. Malik Al Haytar menyampaikan Lembaga Wali Nanggroe bukanlah milik individu atau kelompok, melainkan milik bangsa Aceh.

RelatedPosts

Satpol PP-WH Banda Aceh Apresiasi Gym yang Mulai Pisahkan Fasilitas Pria dan Wanita

Pemko Banda Aceh Tambah CCTV Tahun Ini di Kawasan Rawan

Gedung BAA Disiapkan Jadi Pusat Inovasi Digital Banda Aceh

Poin-poin dalam Qanun Lembaga Wali Nanggroe yang hendak diubah harus dibicarakan dan diperjuangkan secara bersama-sama, sehingga sesuai dengan keinginan masyarakat Aceh.

“Lembaga ini bersifat independen. Jika apa yang diharapkan dapat berjalan dengan baik, hal itu akan sangat membantu Pemerintah Aceh dalam menjalankan tugasnya,” katanya, Senin (21/6/2021).

Dia menjelaskan, berbicara Wali Nanggroe dan perangkat-perangkatnya adalah berbicara lembaga. Siapapun yang menjadi Wali Nanggroe harus bisa menjadi payung bagi bangsa Aceh.

Oleh karena itu, ungkapnya, harus diperkuat dengan aturan-aturan yang rinci, sehingga fungsi dan kewenangan Lembaga Wali Nanggroe dapat dilaksanakan sesuai harapan bangsa Aceh.

Sementara itu, Kabag Humas dan Kerjasama Wali Nanggroe Aceh, M. Nasir Syamaun mengatakan terdapat beberapa poin masukan yang disampaikan oleh Pansus DPRA kepada Wali Nanggroe. Masukan revisi Qanun Wali Nanggroe juga disampaikan oleh Staf khusus dan Katibul Wali Nanggroe.

“Periodesasi jabatan Wali Nanggroe, kewenangan Wali Nanggroe dalam penegakan dinul Islam, kewenangan sebagai pemimpin adat, syarat calon Wali Nanggroe dan Waliyul Ahdi, serta bendera dan lambang Wali Nanggroe. Kemudian, mengenai kewenangan dan peran Wali Nanggroe dalam kekhususan dan keistimewaan Aceh,” jelasnya.(Adv)

Tags: DPRALembaga Wali NanggroeRevisi Qanun LWN
Previous Post

Kota Banda Aceh Siap Dukung Migrasi TV Digital

Next Post

DPMPTSTP Buka Peluang Investasi kepada Pelaku Usaha di Aceh

Related Posts

LKPJ 2025 Dipaparkan, Pendapatan Aceh Tembus Target

by Riska Zulfira
7 April 2026
0

MASAKINI.CO - Gubernur Aceh, Muzakir Manaf, memaparkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat...

Pemprov Aceh Terima Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri

by Ulfah
6 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Aceh telah menerima hasil evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2026 dari Kementerian Dalam Negeri...

DPRA Soroti Hilangnya Retribusi Getah Pinus di Aceh

by Riska Zulfira
19 November 2025
0

MASAKINI.CO - Anggota DPR Aceh, Rijaluddin, mempertanyakan hilangnya penerimaan retribusi dari penjualan getah pinus yang selama ini menjadi salah satu...

Next Post
Finlandia Buka Peluang Kerjasama dengan UMKM Aceh

DPMPTSTP Buka Peluang Investasi kepada Pelaku Usaha di Aceh

MaTA Desak KPK Transparan & Tuntaskan Penyelidikan Pejabat di Aceh

MaTA Desak KPK Transparan & Tuntaskan Penyelidikan Pejabat di Aceh

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co