MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Juni 29, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Terhambat Fasilitasi Kemendagri, Paripurna DPRA Tentang Pilkada Batal

Redaksi by Redaksi
5 Juli 2021
in News
0
Terhambat Fasilitasi Kemendagri, Paripurna DPRA Tentang Pilkada Batal

Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin dalam suatu agenda rapat. (sumber foto: Sekretariat DPRA)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) soal rencana perubahan Qanun Aceh nomor 12 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dibatalkan.

Rapat paripurna itu dalam rangka penyampaian dan pembahasan rancangan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di Aceh.

RelatedPosts

Efek Jera Terlihat, Pelanggar Lama Tak Lagi Muncul di Tanggul Gampong Jawa

Banjir dan Longsor Terjang Sabang, Dua Rumah Rusak Berat

4.297 Jemaah Haji Aceh Sudah Kembali, 5 Orang Masih Dirawat 

Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin mengatakan penundaan itu disebabkan adanya surat Gubernur Aceh yang meminta DPRA untuk menunda sementara waktu rapat paripurna.

Dahlan menyebut, Gubernur berasalan karena hingga saat ini belum ada hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kepastian hukum pelaksanaan Qanun Aceh tersebut.

“Gubernur Aceh memohon kepada DPRA agar pengesahan rancangan Qanun Aceh ini ditunda. Hal ini mengisyaratkan bahwa gubernur Aceh belum sepakat untuk pengesahan Qanun dikarenakan belum adanya hasil fasilitasi dari Kemendagri,” kata Dahlan Jamaluddin, Senin (5/7/2021).

Dia menyebut, apabila rapat paripurna tetap diteruskan, maka persetujuan bersama sebagaimana harapan pasal 38 Qanun Aceh tentang cara pembentukan Qanun dipastikan tidak akan terlaksana.

Maka dari itu, tuturnya, rapat paripurna penyampaian dan pembahasan rancangan Qanun Aceh nomor 12 tahun 2016 tidak dapat dilanjutkan.

Dahlan mengatakan, kesepakatan bersama antara DPRA dan Pemerintah Aceh tentang perubahan Qanun tersebut sudah dilakukan sejak Maret 2021 lalu melalui surat yang dilayangkan ke Kemendagri.

Seharusnya sesuai Peraturan Mendagri Nomor 120 tahun 2018, fasilitasi itu dilakukan paling lama 15 hari usai surat diterima.

“Tapi sampai sekarang hasil fasilitasi belum juga diberikan,” pungkasnya.(Adv)

Tags: Dahlan JamaluddinDPRAKemendagriQanun Aceh No 12 tahun 2016rapat paripurna
Previous Post

Mahasiswa Baru USK Wajib Ikut Vaksin Covid-19

Next Post

Ketua DPRA: Pengadaan Barang & Jasa di Rumah Dinas Bukan Usulan Saya

Related Posts

Sekda Aceh Hadiri Paripurna Persetujuan Tiga Raqan Inisiatif DPRA

by Aininadhirah
23 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Sekretaris Daerah Aceh, M. Nasir, menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dengan agenda persetujuan dan penetapan...

DPRA Sahkan Tiga Raqan Inisiatif 2026, Fokus Syariat Hingga Tambang

by Riska Zulfira
23 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menetapkan tiga Rancangan Qanun (Raqan) usul inisiatif tahun 2026 dalam Rapat Paripurna di...

Pemerintah Aceh Pertahankan Rekor WTP Ke-11 dari BPK

by Ahmad Mufti
22 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh kembali mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) atas...

Next Post
Soroti Layanan Buruk Bank Syariah, Ketua DPRA: Akibat Pemerintah Aceh Abai 3 Tahun!

Ketua DPRA: Pengadaan Barang & Jasa di Rumah Dinas Bukan Usulan Saya

Illiza Saaduddin Djamal Kecam Aksi Brutal Israel Terhadap Palestina

Hancurkan Bangunan Mirip Kabah, Anggota DPR Desak Game Fortnite Diblokir

Discussion about this post

CERITA

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co