MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Agustus 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Terhambat Fasilitasi Kemendagri, Paripurna DPRA Tentang Pilkada Batal

Redaksi by Redaksi
5 Juli 2021
in News
0
Terhambat Fasilitasi Kemendagri, Paripurna DPRA Tentang Pilkada Batal

Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin dalam suatu agenda rapat. (sumber foto: Sekretariat DPRA)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) soal rencana perubahan Qanun Aceh nomor 12 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dibatalkan.

Rapat paripurna itu dalam rangka penyampaian dan pembahasan rancangan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di Aceh.

RelatedPosts

OJK Aceh Serahkan 1.150 Rekening Tabungan dan 1.000 Polis Asuransi untuk Pelajar Bireuen

DSI Aceh: Maulid Bukan Sekadar Perayaan, Masyarakat Diminta Teladani Rasulullah

Manuskrip Al-Qur’an Aceh Berusia 180 Tahun Mulai Didigitalisasi

Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin mengatakan penundaan itu disebabkan adanya surat Gubernur Aceh yang meminta DPRA untuk menunda sementara waktu rapat paripurna.

Dahlan menyebut, Gubernur berasalan karena hingga saat ini belum ada hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kepastian hukum pelaksanaan Qanun Aceh tersebut.

“Gubernur Aceh memohon kepada DPRA agar pengesahan rancangan Qanun Aceh ini ditunda. Hal ini mengisyaratkan bahwa gubernur Aceh belum sepakat untuk pengesahan Qanun dikarenakan belum adanya hasil fasilitasi dari Kemendagri,” kata Dahlan Jamaluddin, Senin (5/7/2021).

Dia menyebut, apabila rapat paripurna tetap diteruskan, maka persetujuan bersama sebagaimana harapan pasal 38 Qanun Aceh tentang cara pembentukan Qanun dipastikan tidak akan terlaksana.

Maka dari itu, tuturnya, rapat paripurna penyampaian dan pembahasan rancangan Qanun Aceh nomor 12 tahun 2016 tidak dapat dilanjutkan.

Dahlan mengatakan, kesepakatan bersama antara DPRA dan Pemerintah Aceh tentang perubahan Qanun tersebut sudah dilakukan sejak Maret 2021 lalu melalui surat yang dilayangkan ke Kemendagri.

Seharusnya sesuai Peraturan Mendagri Nomor 120 tahun 2018, fasilitasi itu dilakukan paling lama 15 hari usai surat diterima.

“Tapi sampai sekarang hasil fasilitasi belum juga diberikan,” pungkasnya.(Adv)

Tags: Dahlan JamaluddinDPRAKemendagriQanun Aceh No 12 tahun 2016rapat paripurna
Previous Post

Mahasiswa Baru USK Wajib Ikut Vaksin Covid-19

Next Post

Ketua DPRA: Pengadaan Barang & Jasa di Rumah Dinas Bukan Usulan Saya

Related Posts

Seluruh Fraksi DPRA Setujui Pertanggungjawaban APBA 2025

by Riska Zulfira
27 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Seluruh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyetujui Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja...

Pemerintah Aceh Paparkan Kinerja APBA 2025, Pendapatan Capai Rp10,70 Triliun

by Redaksi
27 Agustus 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Aceh menyampaikan jawaban dan tanggapan terhadap catatan Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) terkait Rancangan...

Gubernur Sampaikan Raqan Pertanggungjawaban APBA 2025, Pendapatan Aceh Capai Rp10,70 Triliun

by Riska Zulfira
22 Juli 2026
0

MASAKINI.CO – Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mulai membahas Rancangan Qanun Aceh tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh...

Next Post
Soroti Layanan Buruk Bank Syariah, Ketua DPRA: Akibat Pemerintah Aceh Abai 3 Tahun!

Ketua DPRA: Pengadaan Barang & Jasa di Rumah Dinas Bukan Usulan Saya

Illiza Saaduddin Djamal Kecam Aksi Brutal Israel Terhadap Palestina

Hancurkan Bangunan Mirip Kabah, Anggota DPR Desak Game Fortnite Diblokir

Discussion about this post

CERITA

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

Sepuluh Tahun Menjaga Tradisi Merah Putih, Kisah Safura Merawat Rezeki dari Lapak Bendera

4 Agustus 2026

Liberika Tangse, Kopi Langka Beraroma Nangka

20 Juli 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co