MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Februari 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Terhambat Fasilitasi Kemendagri, Paripurna DPRA Tentang Pilkada Batal

Redaksi by Redaksi
5 Juli 2021
in News
0
Terhambat Fasilitasi Kemendagri, Paripurna DPRA Tentang Pilkada Batal

Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin dalam suatu agenda rapat. (sumber foto: Sekretariat DPRA)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) soal rencana perubahan Qanun Aceh nomor 12 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dibatalkan.

Rapat paripurna itu dalam rangka penyampaian dan pembahasan rancangan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota di Aceh.

RelatedPosts

Tips Menjaga Pola Tidur Saat Ramadan

Nyaris 200 Anak Diduga Keracunan MBG di SP Mamplam, Polisi Segel Lokasi

BBPOM Aceh Perkuat Respons Keracunan Pangan dan Utamakan Pembinaan Pelaku Usaha

Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin mengatakan penundaan itu disebabkan adanya surat Gubernur Aceh yang meminta DPRA untuk menunda sementara waktu rapat paripurna.

Dahlan menyebut, Gubernur berasalan karena hingga saat ini belum ada hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait kepastian hukum pelaksanaan Qanun Aceh tersebut.

“Gubernur Aceh memohon kepada DPRA agar pengesahan rancangan Qanun Aceh ini ditunda. Hal ini mengisyaratkan bahwa gubernur Aceh belum sepakat untuk pengesahan Qanun dikarenakan belum adanya hasil fasilitasi dari Kemendagri,” kata Dahlan Jamaluddin, Senin (5/7/2021).

Dia menyebut, apabila rapat paripurna tetap diteruskan, maka persetujuan bersama sebagaimana harapan pasal 38 Qanun Aceh tentang cara pembentukan Qanun dipastikan tidak akan terlaksana.

Maka dari itu, tuturnya, rapat paripurna penyampaian dan pembahasan rancangan Qanun Aceh nomor 12 tahun 2016 tidak dapat dilanjutkan.

Dahlan mengatakan, kesepakatan bersama antara DPRA dan Pemerintah Aceh tentang perubahan Qanun tersebut sudah dilakukan sejak Maret 2021 lalu melalui surat yang dilayangkan ke Kemendagri.

Seharusnya sesuai Peraturan Mendagri Nomor 120 tahun 2018, fasilitasi itu dilakukan paling lama 15 hari usai surat diterima.

“Tapi sampai sekarang hasil fasilitasi belum juga diberikan,” pungkasnya.(Adv)

Tags: Dahlan JamaluddinDPRAKemendagriQanun Aceh No 12 tahun 2016rapat paripurna
Previous Post

Mahasiswa Baru USK Wajib Ikut Vaksin Covid-19

Next Post

Ketua DPRA: Pengadaan Barang & Jasa di Rumah Dinas Bukan Usulan Saya

Related Posts

Tak Ada Aturan Dilanggar, Gubernur Minta Kementan Segera Lakukan Uji Lab

APBA 2026 Mulai Masuki Tahapan Realisasi, SKPA Input Program Sesuai Evaluasi Kemendagri

by Ahmad Mufti
3 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) 2026 mulai memasuki tahapan realisasi pada minggu kedua Februari ini. Setelah melalui...

Pemprov Aceh Terima Hasil Evaluasi APBA 2026 dari Kemendagri

by Ulfah
6 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Pemerintah Aceh telah menerima hasil evaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) Tahun 2026 dari Kementerian Dalam Negeri...

Mirwan MS Dinonaktifkan Sementara, Baital Mukadis Ditunjuk sebagai Plt Bupati Aceh Selatan

by Redaksi
9 Desember 2025
0

MASAKINI.CO - Bupati Aceh Selatan, Mirwan MS resmi diberhentikan sementara oleh Kementerian Dalam Negeri. Keputusan itu telah diterima Pemerintah Aceh...

Next Post
Soroti Layanan Buruk Bank Syariah, Ketua DPRA: Akibat Pemerintah Aceh Abai 3 Tahun!

Ketua DPRA: Pengadaan Barang & Jasa di Rumah Dinas Bukan Usulan Saya

Illiza Saaduddin Djamal Kecam Aksi Brutal Israel Terhadap Palestina

Hancurkan Bangunan Mirip Kabah, Anggota DPR Desak Game Fortnite Diblokir

Discussion about this post

CERITA

Singkirkan 4.000 Peserta, Reza Wakili Indonesia ke Rusia

27 Februari 2026
Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co