MASAKINI.CO – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Banda Aceh mendesak Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) mempertimbangkan kembali keputusan menetapkan mantan komisioner Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) Aceh, Fajran Zain yang dipilih menjadi Panitia Seleksi (Pansel) Calon Komisioner KKR Aceh 2021-2026.
Menurut Direktur LBH Banda Aceh, Syahrul, pemilihan Fajran Zain itu tidak tepat mengingat dia pernah menduduki jabatan sebagai komisioner KKR Aceh dan mengundurkan diri 2018, karena ikut dalam Pemilu 2019 sebagai calon Anggota DPD RI dari Aceh.
“Jika kita kembali melihat Qanun Aceh No. 17 Tahun 2013 tentang KKR Aceh, maka pengunduran diri tersebut telah bertentangan dengan prinsip kerja KKR Aceh, yaitu profesionalitas,” katanya, Jumat (9/7/2021).
Dia menyebut, pengunduran diri karena kepentingan dan hasrat politik belaka menunjukkan bahwa yang bersangkutan tidak bersungguh-sungguh dalam menjalankan amanah yang telah diberikan kepadanya sebagai Komisioner KKR Aceh periode 2016–2021.
Berdasarkan hal tersebut, LBH Banda Aceh pun meminta DPRA, dalam hal ini ketua komisi I, untuk dapat memublikasikan riwayat rekam jejak seluruh Pansel KKR Aceh, serta juga menjelaskan kepada publik dasar pemilihan seluruh panitia seleksi tersebut.
Syahrul mengingatkan, seleksi yang independen akan memperbesar peluang terpilihnya calon komisioner yang baik, sehingga nantinya akan memudahkan DPRA dalam memilih Komisioner KKR Aceh yang sesuai dengan cita-cita dan tujuan pembentukan KKR Aceh.
Dia menuturkan, tantangan kerja KKR Aceh terbilang berat, lantaran akan memperkuat perdamaian dengan mengungkapkan kebenaran terhadap pelanggaran HAM yang terjadi di masa lalu.
“Untuk tercapainya tujuan tersebut, maka dibutuhkan adanya Komisioner KKR Aceh yang profesional dan memiliki integritas tingkat tinggi,” pungkasnya.(Adv)