MASAKINI.CO – Kepolisian Resor (Polres) Lhokseumawe bersama tim gabungan TNI-Polri dan Satpol-PP melakukan operasi yustisi dengan pendekatan persuasif kepada para pelanggar dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Lhokseumawe, kamis (15/7/2021) malam.
Dalam operasi tersebut tim gabungan juga membagikan paket sembako dari Kapolres Lhokseumawe dan Dandim 0103 Aceh Utara kepada para pedagang kaki lima.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Eko Hartanto mengatakan, operasi yustisi terus dilakukan untuk menegakkan aturan yang telah ditetapkan, khususnya Instruksi Wali Kota Lhokseumawe Nomor 947 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Instruksi Walikota Lhokseumawe Nomor 909 Tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Lhokseumawe.
“Secara persuasif masyarakat dan Pedagang Kaki lima dihimbau agar mematuhi Protokol Kesehatan dan mematuhi Pemberlakuan Jam Operasional Kegiatan Usaha Hingga Pukul 22.00 WIB sesuai dengan ketentuan pemberlakuan PPKM di Kota Lhokseumawe,” katanya.
Selain itu, Polres Lhokseumawe bersama tim gabungan juga membagikan 45 paket sembako dari Kapolres Lhokseumawe dan Dandim 0103 Aceh Utara untuk pedagang kaki lima sebagai bentuk terhadap masyarakat yang terdampak covid-19.
“Dalam upaya mencegah dan pengendalian penyebaran Virus covid-19, kami menghimbau patuhi batas jam pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) serta tetap disiplin mematuhi protokol kesehatan dengan 5M yaitu pakai masker, jaga jarak, sering mencuci tangan, membatasi mobilitas serta jauhi kerumunan,” ujarnya.