MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, April 14, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Mantan Kadis Pertanian Aceh Tenggara Tersangka Dugaan Korupsi

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
2 September 2021
in Daerah
0
Dugaan Korupsi Bansos RTLH, Mantan Kadinsos Subulussalam Jadi Tersangka

Ilustrasi korupsi. I sumber foto: tempo.co

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara menetapkan mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit jagung Hibrida NK 017 pada tahun 2020 yang bersumber dari dana Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).

Selain Kepala Dinas Pertanian berinisial AB itu, Kejari juga menetapkan tiga tersangka lainnya masing-masing SP selaku PPK; KN selaku Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Agara; dan KP selaku kontraktor pelaksana.

RelatedPosts

Musrenbang 2027: Banda Aceh Fokus SDM, Tekan Stunting, dan Layanan Dasar

Tiga Perempuan Driver Sabu di Aceh Barat Ditangkap Polisi

Satpol PP-WH Tertibkan Muda-Mudi Nongkrong Hingga Dini Hari

Kepala Kejari Aceh Tenggara, Syaifullah menyebut pada tahun 2020 di Dinas Pertanian Aceh Tenggara terdapat kegiatan pengadaan bantuan benih jagung hibrida NK 017 dengan volume pekerjaan sebesar 29.400 kilogram atau 1470 kotak. Waktu penyelesaiannya selama 70 hari.

“Pagu anggaran sebesar Rp2.940.000.000 dan nilai kontrak sebesar Rp2.864.442.000,” ujarnya, Kamis (2/9/2021).

Syaifullah menjelaskan, Januari 2020 AB, KP, dan KN, bertemu dengan distributor bernama Sandi, selaku perwakilan CV. Candi Agro Mandiri di Kota Medan. Pertemuan itu untuk menanyakan ketersediaan bibit jagung hibrida jenis NK 017.

Kemudian Sandi menyatakan bahwa bibit jagung hibrida jenis NK 017 tersedia dengan harga 68.000/Kg.

Selanjutnya, pada Oktober 2020, Sandi bertemu kembali dengan pihak rekanan yaitu KP dan KN selaku Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Aceh Tenggara. Pertemuan itu berlangsung di Kantor CV Candi Agro Mandiri dan melakukan penawaran harga bibit jagung hibrida NK 017 sebesar Rp 65.000 per kilogram.

Namun, tutur Syaifullah, KP dan KN melakukan penawaran kembali sehingga disepakati harga bibit jagung hibrida NK 017 sebesar Rp. 62.500 per kilogram.

“Selanjutnya SP selaku PPK pada tanggal 7 September 2020 mengajukan permohonan lelang pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada Bupati Agara dengan HPS sebesar Rp 98.000 per kilogram,” ujarnya.

SP selaku Pejabat pembuat komitmen kegiatan pengadaan bibit jagung hibrida, pada 7 September 2020 mengajukan permohonan lelang pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada Bupati Aceh Tenggara Cp Kabag UKPBJ Sekretariat Aceh Tenggara, dengan HPS sebesar Rp 98 ribu per kilogram.

Kemudian, ditunjuk perusahaan pemenang lelang PT. Fatara Julindo Putra dari 3 perusahaan yang mengikuti lelang. Lalu, pada tanggal 6 Oktober 2020 ditandatangi kontrak kerjasama antara PPK pengadaan bibit jagung dan PT. Fatara Julindo Putra.

“Selanjutnya pada tanggal 27 November 2020 dilakukan pengiriman bibit jagung NK017 sebanyak 29.400 kilogram ke PT. Fatara Julindo Putra di Kutacane,” tambahnya.

Syaifullah menjelaskan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp 1 miliar lebih.

Para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan sampai saat ini berjumlah 18 orang,” tutupnya.

Tags: Aceh TenggaraBibit Jagung Hibrida NK 017Kejari Aceh TenggarakorupsiMantan Kepala Dinas PertanianWilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM)
Previous Post

Sejak Pandemi Biaya Penanganan Gajah CRU Trumon Menipis

Next Post

Curhat Warga Subulussalam ke Wakil Ketua DPRA Soal Pandemi

Related Posts

Tujuh Terdakwa Korupsi Pengadaan Wastafel di Aceh Didakwa Merugikan Negara Rp2,97 Miliar

by Redaksi
3 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Tujuh terdakwa tindak pidana korupsi pengadaan tempat cuci tangan (wastafel) dan sanitasi untuk sekolah di Provinsi Aceh pada...

KPK Klaim Pulihkan Rp1,53 Triliun Aset Negara Tahun 2025

by Redaksi
1 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil pulihkan aset negara senilai Rp1,531 triliun sepanjang 2025, naik 107 persen dibandingkan tahun...

Kepala Desa di Subulussalam Didakwa Korupsi Dana Desa Rp298 Juta

by Redaksi
24 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Kepala Desa Bukit Alim, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam, Jamsari (62), mulai diadili dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan Anggaran...

Next Post
Curhat Warga Subulussalam ke Wakil Ketua DPRA Soal Pandemi

Curhat Warga Subulussalam ke Wakil Ketua DPRA Soal Pandemi

Nakes di Sabang Mulai Disuntik Vaksin Booster Jenis Moderna

Nakes di Sabang Mulai Disuntik Vaksin Booster Jenis Moderna

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co