MASAKINI.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tenggara menetapkan mantan Kepala Dinas Pertanian Aceh Tenggara tersangka dugaan korupsi pengadaan bibit jagung Hibrida NK 017 pada tahun 2020 yang bersumber dari dana Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA).
Selain Kepala Dinas Pertanian berinisial AB itu, Kejari juga menetapkan tiga tersangka lainnya masing-masing SP selaku PPK; KN selaku Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Agara; dan KP selaku kontraktor pelaksana.
Kepala Kejari Aceh Tenggara, Syaifullah menyebut pada tahun 2020 di Dinas Pertanian Aceh Tenggara terdapat kegiatan pengadaan bantuan benih jagung hibrida NK 017 dengan volume pekerjaan sebesar 29.400 kilogram atau 1470 kotak. Waktu penyelesaiannya selama 70 hari.
“Pagu anggaran sebesar Rp2.940.000.000 dan nilai kontrak sebesar Rp2.864.442.000,” ujarnya, Kamis (2/9/2021).
Syaifullah menjelaskan, Januari 2020 AB, KP, dan KN, bertemu dengan distributor bernama Sandi, selaku perwakilan CV. Candi Agro Mandiri di Kota Medan. Pertemuan itu untuk menanyakan ketersediaan bibit jagung hibrida jenis NK 017.
Kemudian Sandi menyatakan bahwa bibit jagung hibrida jenis NK 017 tersedia dengan harga 68.000/Kg.
Selanjutnya, pada Oktober 2020, Sandi bertemu kembali dengan pihak rekanan yaitu KP dan KN selaku Kabid Perkebunan Dinas Pertanian Aceh Tenggara. Pertemuan itu berlangsung di Kantor CV Candi Agro Mandiri dan melakukan penawaran harga bibit jagung hibrida NK 017 sebesar Rp 65.000 per kilogram.
Namun, tutur Syaifullah, KP dan KN melakukan penawaran kembali sehingga disepakati harga bibit jagung hibrida NK 017 sebesar Rp. 62.500 per kilogram.
“Selanjutnya SP selaku PPK pada tanggal 7 September 2020 mengajukan permohonan lelang pekerjaan pengadaan barang/jasa kepada Bupati Agara dengan HPS sebesar Rp 98.000 per kilogram,” ujarnya.
SP selaku Pejabat pembuat komitmen kegiatan pengadaan bibit jagung hibrida, pada 7 September 2020 mengajukan permohonan lelang pekerjaan pengadaan barang dan jasa kepada Bupati Aceh Tenggara Cp Kabag UKPBJ Sekretariat Aceh Tenggara, dengan HPS sebesar Rp 98 ribu per kilogram.
Kemudian, ditunjuk perusahaan pemenang lelang PT. Fatara Julindo Putra dari 3 perusahaan yang mengikuti lelang. Lalu, pada tanggal 6 Oktober 2020 ditandatangi kontrak kerjasama antara PPK pengadaan bibit jagung dan PT. Fatara Julindo Putra.
“Selanjutnya pada tanggal 27 November 2020 dilakukan pengiriman bibit jagung NK017 sebanyak 29.400 kilogram ke PT. Fatara Julindo Putra di Kutacane,” tambahnya.
Syaifullah menjelaskan kerugian negara akibat dugaan tindak pidana korupsi tersebut mencapai Rp 1 miliar lebih.
Para tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan sampai saat ini berjumlah 18 orang,” tutupnya.










Discussion about this post