Sindikat Pembunuh 5 Gajah di Aceh Jaya Ditangkap

Para tersangka pembunuh 5 gajah di Aceh Jaya dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Jaya. (foto: masakini.co/Missanur Refasesa)

Bagikan

Sindikat Pembunuh 5 Gajah di Aceh Jaya Ditangkap

Para tersangka pembunuh 5 gajah di Aceh Jaya dihadirkan dalam konferensi pers di Mapolres Aceh Jaya. (foto: masakini.co/Missanur Refasesa)

MASAKINI.CO – Kepolisian Resor Aceh Jaya akhirnya menangkap 11 tersangka pembunuh lima ekor gajah yang terjadi di Desa Tuwie Peuriya, Kecamatan Pasie Raya, kabupaten setempat yang ditemukan bangkainya pada Januari 2020 lalu.

Awalnya polisi menangkap 7 orang pelaku pada Jumat, 27 Agustus 2021, masing-masing berinisial HD (39), LH (43), HI (46), SP (62), MR (32), ZB (25), dan MA (38). Enam pelaku ditangkap di Aceh Jaya, satu orang lagi diamankan di Banda Aceh.

Kapolres Aceh Jaya, AKBP Harlan Amir mengatakan ketujuh pelaku memiliki peran yang berbeda, mulai dari membuat jerat hingga mengeksekusi gading gajah.

“Semuanya sudah diatur, dan yang paling berperan dari ketujuhnya adalah pelaku inisial MA umur 38 tahun,” katanya, Rabu (15/9/2021).

Dia menjelaskan, 5 hari setelah penangkapan tersebut, tepatnya pada 1 September 2021, 2 orang DPO dikasus yang sama turut menyerahkan diri ke Polres Aceh Jaya. Saat itu keduanya didampingi oleh tokoh masyarakat Aceh Jaya. Dua orang itu masing-masing berinisial SD (49) dan AM (61).

Selanjutnya Satreskrim Polres Aceh Jaya melakukan pemeriksaan terhadap sembilan pelaku dan kembali mengamankan 2 pelaku lainnya, IF (46), dan MN (68), diketahui keduanya berperan menjual dan membeli gading gajah.

Harlan Amir mengatakan pelaku menjual tiga pasang gading dengan harga Rp 3,5 juta ke penadah yang sama dengan kasus kematian gajah tanpa kepala yang terjadi di Aceh Timur, MD (49).

“Aksi ini memang sudah direncanakan dan tujuannya memang untuk dijual. Tiga pasang dijual, satu pasang berhasil diamankan, satunya lagi belum ditemukan, sasarannya memang gajah yang bergerombolan,” ujarnya.

Sebelas pelaku akan dituntut dengan pasal 40 ayat (2) JO pasal 21 ayat (2) Huruf A dan B Undang-Undang Republik Indonesia No. 05 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya JO pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.

Reporter: Missanur Refasesa

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist