MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Mei 27, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Kepala Disnakermobduk Aceh Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
22 Oktober 2021
in Headline
0
Kepala Disnakermobduk Aceh Jadi Tersangka Kasus Korupsi

Kejati Aceh, Muhammad Yusuf, saat konferensi pers penetapan tersangka kasus korupsi Jembatan Kuala Gigieng, Pidie. (foto: Humas Kejati Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk (Disnakermobduk) Aceh, inisial FJ sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan jembatan di Kuala Gigieng, Kecamatan Simpang Tiga, Kabupaten Pidie.

FJ saat itu diketahui menjabat Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Aceh. Dalam kasus ini, dia berperan sebagai pengguna anggaran tahun 2018.

RelatedPosts

Urai Kemacetan di Titik Tersibuk Banda Aceh, PUPR Lanjutkan Pelebaran Jalan T Hasan Dek

79 Persen Listrik Aceh Sudah Pulih, Dua Gardu Induk Masih Dalam Proses Penormalan

Aceh Gelap Gulita, Gangguan Suplai Kembali Terjadi

Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhammad Yusuf mengatakan, pembangunan jembatan Kuala Gigieng dikerjakan dalam tiga tahap, yaitu tahap I berupa abutment (penyangga) pada 2017, tahap II pemasangan rangka baja pada 2018, dan tahap III pengecoran lantai dan pengaspalan pada 2019.

Pagu anggaran untuk pengerjaan pada 2018 senilai Rp 2,1 miliar bersumber dari dana otonomi khusus (Otsus). Setelah dilelang, proyek itu dimenangkan CV Pilar Jaya dengan penawaran harga Rp 1,8 miliar.

“Pekerjaan rangka baja jembatan Gigieng tersebut tidak pernah dilakukan dan sampai habis masa/waktu kontrak di tahun 2018 belum dikerjakan sama sekali, serta konsultan pengawas tidak melakukan pengawasan sampai kontrak pengawasan habis waktu kontraknya,” kata Muhammad Yusuf dalam konferensi pers, Jumat (22/10/2021).

Dia menyebut, selain FJ, ada empat orang lainnya yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini masing-masing JF, Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah Jalan dan Jembatan Wilayah I PUPR Aceh sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), lalu inisial KN sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), tersangka SF, wakil direktur CV Pilar Jaya, dan RM sebagai site engeneer PT Nuansa Galaxy.

Menurut Yusuf, kuasa pengguna anggaran sempat ditegur Inspektorat Aceh pada (18/12/2021) agar tidak melanjutkan pekerjaan karena realisasi masih nol persen dan tak cukup waktu melanjutkan.

Namun, pejabat pelaksana teknis kegiatan menggelar rapat dengan Wakil Direktur CV Pilar Jaya. Pada pertemuan tersebut, wakil direktur menyatakan sanggup untuk segera mendatangkan rangka baja. “Sehingga PPTK tidak melakukan pemutusan kontrak dengan persetujuan KPA,” ujar Yusuf.

Pada 27 Desember 2018, PPTK dan KPA menyetujui pembayaran 100 persen, meski pekerjaan itu belum dikerjakan sama sekali. Namun site engeneer (konsultan pengawas) membuat laporan bahwa pekerjaan selesai 100 persen.

Muhammad Yusuf menjelaskan, semua dokumen yang digunakan sebagai kelengkapan administrasi untuk pembayaran dipalsukan wakil direktur CV Pilar Jaya selaku pelaksana dan ditandatangani oleh KPA, PPTK, site engeneer (konsultan pengawas).

“Padahal mengetahui pekerjaan tersebut belum selesai sama sekali,” jelasnya.

Dengan memalsukan dokumen itu, CV Pilar Jaya kemudian melakukan serah terima pekerjaan ke KPA. Yusuf menyebut, hasil pengerjaan itu tidak diperiksa pejabat penerima hasil pekerjaan dari Dinas PUPR Aceh dan pengguna anggaran.

Berdasarkan pemeriksaan tim teknis dari Universitas Syiah Kuala Banda Aceh, tutur Muhammad Yusuf, diketahui hasil pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, sehingga jembatan tidak aman digunakan.

“Penyidik tidak menahan kelima tersangka. Sementara kerugian negara dalam kasus itu, masih dalam perhitungan BPK Perwakilan Aceh,” pungkas Muhammad Yusuf.

Tags: Jembatan Kuala GigiengKejati AcehKepala Dinas Tenaga Kerja dan Mobilitas Penduduk AcehkorupsiPidieTersangka
Previous Post

Peringatan HSN 2021 di Aceh Diikuti Ribuan Santri

Next Post

Warga Blokir Jalan ke Proyek Waduk Keureuto Aceh Utara

Related Posts

RSUD Sigli Disiapkan Jadi Rumah Sakit Pendidikan Kedokteran UIN AR-Raniry

by Ahmad Mufti
22 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten Pidie menyatakan dukungan penuh terhadap percepatan pembukaan Fakultas Kedokteran Universitas Islam Negeri (UIN) Ar-Raniry Banda Aceh...

Wagub Aceh Tinjau Jalan Rp24 Miliar di Pidie, Warga Tak Lagi Gunakan Sampan

by Redaksi
30 April 2026
0

MASAKINI.CO – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh meninjau langsung hasil pembangunan jalan program Inpres Jalan Daerah (IJD) di...

Terpidana Pelecehan Ajukan PK, Kuasa Hukum Duga Perkara Direkayasa

by Riska Zulfira
22 April 2026
0

MASAKINI.CO – Kasus pelecehan seksual yang menjerat Abd kembali memasuki babak baru. Terpidana yang divonis 22 bulan penjara oleh Mahkamah...

Next Post
Warga Blokir Jalan ke Proyek Waduk Keureuto Aceh Utara

Warga Blokir Jalan ke Proyek Waduk Keureuto Aceh Utara

Solar Langka, Pemprov Aceh Surati BPH Migas Minta Tambah Kuota

Solar Langka, Pemprov Aceh Surati BPH Migas Minta Tambah Kuota

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co