MASAKINI.CO – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Banda Aceh melantik 45 Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di aula Kantor Dinas Syariat Islam, Kamis (16/5/2025).
Ketua KIP Banda Aceh, Yusri Razali mengingatkan penyelenggara Pilkada yang baru dilantik untuk bersikap netral atau tidak memihak dalam melaksanakan tugas, wewenang serta tanggung jawab dengan mengedepankan prinsip keadilan.
Selain itu, petugas PPK diminta untuk taat kode etik. Tujuannya yakni agar Pilkada 2024 dapat terselenggara secara lancar.
“Misalnya mereka tidak boleh terlibat dalam tim sukses, serta tidak boleh berkompromi maupun memihak dengan salah satu calon yang dikenalnya,” kata Yusri, Kamis (16/5/2024).
Ia juga meminta petugas PPK yang telah dilantik untuk memperhatikan fokus pada tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) mereka. Apalagi masa kerja hingga delapan bulan lamanya.
Saat ini KIP Banda Aceh telah memasuki tahap verifikasi administrasi terhadap calon perseorangan. Kemudikan bakal dilanjutkan tahap verifikasi faktual.
Pada tahap ini, kata dia, pihaknya akan memeriksa semua kelengkapan-kelengkapan dokumen serta calon dukungan yang mereka ajukan.
“Apakah kelengkapan KTP nya sesuai atau ada yang ganda,” ujarnya.