MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Mei 26, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Penerbangan Luar Wilayah Jawa dan Bali Sudah Bisa Gunakan Antigen

"SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021"

Redaksi by Redaksi
29 Oktober 2021
in Headline, Nasional, News
0
Habib Rizieq Pulang, 4 Maskapai Penerbangan Melayani Reschedule dan Refund Tiket

Pesawat mendarat di Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (sumber foto: antara foto/Muhammad Iqbal)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menerbitkan aturan terbaru tentang syarat penerbangan. Aturan tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 93 Tahun 2021 yang merupakan perubahan atas SE Nomor SE 88/2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Penerbitan SE baru tersebut mengacu pada Addendum Kedua SE Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Nomor 21/2021. “SE baru ini berlaku efektif mulai 28 Oktober 2021,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto dalam keterangannya, Jakarta, Jumat (29/10).

RelatedPosts

Harga Beras di Banda Aceh Bertahan, Premium Dijual hingga Rp225 Ribu per Sak

Pria 61 Tahun di Lhoknga Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Pemerkosaan Anak

Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol dan Investasi Ilegal hingga Maret 2026

Novie menjelaskan bahwa SE terbaru mengatur syarat penerbangan di dalam wilayah Jawa-Bali serta dari dan ke Jawa-Bali dengan ketentuan, pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama); Kedua, menunjukkan keterangan negatif RT-PCR (sampel maksimal 3×24 jam) sebelum keberangkatan.

Ilustrasi masyarakat jalani swab antigen di Banda Aceh. (foto: masakini.co/Alfath)

Adapun penerbangan antar daerah di luar Jawa dan Bali, kata dia, calon pelaku perjalanan disyaratkan, pertama, wajib menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama); kedua, menunjukkan hasil negatif RT-PCR (sampel maksimal 3×24 jam) atau hasil negatif RT-antigen (sampel maksimal 1×24 jam) sebelum keberangkatan.

Novie menuturkan, penerbitan aturan baru ini tetap dalam upaya mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Covid-19. “Jadi tujuannya untuk melindungi kita semua dari paparan Covid-19. Walaupun begitu, ada pengecualian untuk kewajiban menunjukkan kartu vaksin dengan ketentuan yang masih merujuk pada SE 88/2021,” ujarnya.

Msekipun demikian, ia menyapaikan terdapat pengecualian, pertama, untuk pelaku perjalanan dengan usia di bawah 12 tahun. Kedua, bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah, yang menyatakan bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Ketiga, angkutan udara perintis dan penerbangan angkutan udara di daerah 3TP (tertinggal, terdepan, terluar dan perbatasan), yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.

Penumpang mengantre untuk validasi surat keterangan tes covid-19 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Jakarta. Masakini.co/Ali Li

ia menyampainkan, pada pengecualian pertama, anak-anak yang berusia bawah 12 tahun, harus didampingi orang tua atau keluarga. “Pembuktiannya dengan menunjukkan kartu keluarga (KK), serta memenuhi persyaratan test Covid-19 sebagaimana ketentuan wilayahnya,” imbuhnnya.

Selama pemberlakuan SE terbaru tersebut, sambung Novie, kapasitas penumpang untuk pesawat udara berlorong tunggal (narrow body aircraft) dan pesawat berbadan lebar/lorong ganda (wide body aircraft), dapat lebih dari 70 persen kapasitas angkut (load factor). “Hanya saja, penyelenggara angkutan udara tetap wajib menyediakan tiga baris kursi, yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19,” bebernya.

Adapun kapasitas terminal bandara ditetapkan paling banyak 70 persen dari jumlah penumpang waktu sibuk (PWS) pada masa normal. “Kami terus mengimbau kepada masyarakat para pengguna jasa penerbangan dan juga kepada operator sarana dan prasarana penerbangan, agar tetap menjaga protokol kesehatan dengan ketat. Mari kita bersama-sama mencegah penyebaran Covid-19,” tandasnya.[]

Laporan: Ali L

Previous Post

Anggota TNI yang Ditembak OTK di Pidie Dimakamkan di Banda Aceh

Next Post

Dorong Kemajuan Industri Oil & Gas, BRI Fasilitasi Kredit Joint Borrower Bagi Pertamina Grup

Related Posts

Harga Beras di Banda Aceh Bertahan, Premium Dijual hingga Rp225 Ribu per Sak

by Aininadhirah
26 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Harga beras di Banda Aceh masih berada pada level stabil dalam beberapa pekan terakhir. Berdasarkan pantauan di Pasar...

Pria 61 Tahun di Lhoknga Ditangkap Polisi Terkait Dugaan Pemerkosaan Anak

by Riska Zulfira
26 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Besar menangkap seorang pria berinisial AZ (61) yang diduga terlibat dalam tindak...

Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol dan Investasi Ilegal hingga Maret 2026

by Aininadhirah
26 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Otoritas Jasa Keuangan melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan 953 entitas pinjaman online (pinjol)...

Next Post
Dorong Kemajuan Industri Oil & Gas, BRI Fasilitasi Kredit Joint Borrower Bagi Pertamina Grup

Dorong Kemajuan Industri Oil & Gas, BRI Fasilitasi Kredit Joint Borrower Bagi Pertamina Grup

HP Vivo Dilarang Angkut Pakai Pesawat Kargo Garuda Indonesia

Tren Kasus Covid-19 Jadi Pertimbangan Syarat Penerbangan Kembali Diubah

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co

 

Memuat Komentar...