MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Selasa, Mei 12, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Nasional

Tren Kasus Covid-19 Jadi Pertimbangan Syarat Penerbangan Kembali Diubah

Redaksi by Redaksi
29 Oktober 2021
in Nasional, News
0
HP Vivo Dilarang Angkut Pakai Pesawat Kargo Garuda Indonesia

Pesawat Garuda Indonesia. (sumber foto: sindonews)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Ketentuan penerapan hasil tes PCR sebagai syarat perjalanan bagi penumpang pesawat udara kembali disesuaikan dengan kondisi dan dinamika terkini. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan tren kasus Covid-19 yang semakin melandai dan juga aspirasi publik, serta masukan konstruktif dari berbagai kalangan.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Safrizal ZA. Ia mengatakan, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan pesawat udara harus menunjukkan PCR (H-3), baik yang masuk/keluar wilayah Jawa dan Bali maupun antarwilayah Jawa dan Bali.

RelatedPosts

Mahasiswa dari Kampus Luar Banda Aceh Siap Gabung, Aksi Tolak Pergub JKA Berlanjut Besok

Habib Husein Jafar Jelaskan Hukum Tawaf Pakai Skuter dan Kendaraan Listrik

Jemaah Haji Aceh Dapat Wakaf dan Living Cost hingga Rp12,7 Juta

Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 55 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. “Di samping itu, setiap penumpang pesawat terbang harus sudah divaksin minimal dosis pertama dengan bukti vaksinasi yang ditunjukkan melalui aplikasi Peduli Lindungi,” kata Safrizal mengutip laman resmi Kemendagri, Jakarta, Jumat (29/10).

Sementara itu, sambung Safrizal, bagi penumpang yang menggunakan pesawat terbang antarwilayah di luar Jawa dan Bali, selain bukti vaksinasi minimal dosis pertama, juga harus menunjukkan hasil PCR (H-3) atau antigen (H-1). Hal ini telah diatur melalui Inmendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Perubahan Inmendagri Nomor 54 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Puluhan prajurit TNI di Korem 011/Lilawangsa menjalani swab antigen, di Gedung KNPI, Lhokseumawe, Senin (18/1). (istimewa)

“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden dalam rapat kabinet terbatas pada tanggal 25 Oktober 2021 bahwa hasil PCR test sebagai syarat perjalanan untuk pesawat terbang dilakukan penyesuaian berlaku selama 3×24 jam (H-3),” jelasnnya.

Safrizal menambahkan, terkait tes PCR juga dilakukan penyesuaian tarif. Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Nomor HK 02.02/1/3843/2021 tanggal 27 Oktober 2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR, harga maksimal tes PCR yaitu Rp275 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali, dan Rp300 ribu untuk luar Jawa dan Bali. Adapun hasilnya harus dikeluarkan dalam jangka waktu maksimal 1×24 jam.

“Hal ini ditujukan untuk meningkatkan aksesibilitas dan reliabilitas PCR test bagi masyarakat,” ujarnya.

Selain itu, lanjut dia, kebijakan perpanjangan masa berlaku PCR ini diharapakan dapat membantu kabupaten/kota yang belum memiliki Laboratorium PCR. Sebab, pada daerah tersebut, biasanya sampel pemeriksaan dikirim ke kabupaten/kota terdekat yang memiliki Laboratorium PCR untuk diuji. Dengan demikian, hal ini tentunya berdampak pada durasi waktu penyelesaian hasil tes.

“Lebih lanjut, pemberlakuan tes PCR terhadap (penumpang) pesawat terbang akan terus dievaluasi dengan mempertimbangkan perkembangan pandemi Covid-19,” imbuhnya.

Dirjen Adwil Kemendagri ini menekankan bahwa pemerintah mengambil kebijakan tersebut secara cermat dengan berbagai pertimbangan, di antaranya masih sangat terbatasnya laboratorium PCR yang ada di beberapa kabupaten/kota, terutama antarpulau di luar Jawa-Bali; untuk menerapkan prinsip kewaspadaan dan kehati-hatian dalam menerapkan protokol kesehatan, karena mobilitas masyarakat yang meningkat melalui moda transportasi umum; dan untuk proses pengendalian dan antisipasi adanya potensi munculnya varian baru Covid-19.

Ia menambahkan menurut standar Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia sudah masuk kategori rendah risiko. Namun demikian, pandemi belum sepenuhnya selesai sehingga masyarakat diminta agar disiplin protokol kesehatan serta terus ditingkatkan.

“Tidak boleh kendor dan bahkan terus diperkuat, paralel dengan implementasi tracing dan tracking melalui aplikasi Peduli Lindungi,” imbaunya.[]

Laporan: Ali L

Previous Post

Dorong Kemajuan Industri Oil & Gas, BRI Fasilitasi Kredit Joint Borrower Bagi Pertamina Grup

Next Post

Eazy Passport jangkau Warga Pulo Aceh

Related Posts

Mahasiswa dari Kampus Luar Banda Aceh Siap Gabung, Aksi Tolak Pergub JKA Berlanjut Besok

by Aininadhirah
12 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Aksi penolakan terhadap Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) masih terus berlangsung hingga Selasa...

Pemko Banda Aceh Bedah Kinerja OPD, Illiza Tekankan Layanan Publik Tepat Sasaran

by Redaksi
12 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mulai mengevaluasi menyeluruh kinerja organisasi perangkat daerah (OPD) melalui Rapat Kerja Pemerintah Kota Banda...

Kemenag Aceh Besar Raih Predikat Informatif Terbaik di Anugerah KHA 2026

by Redaksi
12 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar meraih penghargaan sebagai Kemenag Informatif Terbaik I pada ajang Anugerah Karya Humas...

Next Post
Eazy Passport jangkau Warga Pulo Aceh

Eazy Passport jangkau Warga Pulo Aceh

Tangse Banjir, Rumah Warga Terendam Lumpur

Tangse Banjir, Rumah Warga Terendam Lumpur

Discussion about this post

CERITA

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co

 

Memuat Komentar...