MASAKINI.CO – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar meraih penghargaan sebagai Kemenag Informatif Terbaik I pada ajang Anugerah Karya Humas Aceh (KHA) 2026 yang digelar Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Aceh di Banda Aceh, Selasa (12/5/2026).
Tak hanya itu, penghargaan Kontributor Website Terbaik I juga diraih oleh Khalis Surry. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Azhari.
Kepala Kantor Kemenag Aceh Besar, Saifuddin, menyampaikan apresiasi kepada seluruh tim humas yang dinilai berhasil menghadirkan pelayanan informasi yang aktif dan responsif kepada masyarakat.
Menurutnya, penghargaan tersebut menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas penyampaian informasi publik yang cepat, akurat, dan mudah diakses.
“Ini menjadi penyemangat bagi kami untuk terus menghadirkan informasi yang cepat, akurat, dan mudah diakses masyarakat,” ujar Saifuddin.
Ia menegaskan keterbukaan informasi publik menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah. Karena itu, Kemenag Aceh Besar terus mendorong penguatan publikasi melalui website resmi dan berbagai platform digital, termasuk di tingkat KUA dan madrasah.
“Kami akan terus berinovasi dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat serta mendorong seluruh KUA dan madrasah aktif mempublikasikan program dan layanan kepada publik,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenag Aceh, Azhari, menilai peran humas sangat strategis sebagai penghubung lembaga dengan masyarakat. Ia menekankan pentingnya penyampaian informasi yang kreatif dan mudah dipahami publik, baik dalam bentuk tulisan, foto, video, maupun infografis.
“Humas juga dituntut mampu merespons tanggapan publik melalui narasi yang baik, baik dalam bentuk tulisan maupun video,” ujarnya.
Ajang Anugerah Karya Humas Aceh 2026 merupakan bentuk apresiasi Kanwil Kemenag Aceh kepada satuan kerja yang dinilai aktif, kreatif, dan informatif dalam menyampaikan program serta layanan kementerian kepada masyarakat.










Discussion about this post