Tarik Ulur Kebijakan Tes PCR & Curhat Penumpang Pesawat di Aceh

Suasana keberangkatan penumpang pesawat di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar (foto: Roni untuk masakini.co)

Bagikan

Tarik Ulur Kebijakan Tes PCR & Curhat Penumpang Pesawat di Aceh

Suasana keberangkatan penumpang pesawat di Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar (foto: Roni untuk masakini.co)

MASAKINI.CO – IAW (38) memakai kaos putih berkerah duduk di kursi merah sambil memegang tiket pesawat. Ia sedang menunggu jadwal check-in sekira pukul 11.50 WIB di ruang tunggu di depan pintu masuk keberangkatan Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM), Aceh Besar, Rabu (10/11/2021).

“Mau berangkat ke Jakarta,” kata pria itu, yang tak bersedia namanya ditulis lengkap.

Sebelum berangkat, dia harus mengeluarkan uang Rp 600 ribu karena wajib melakukan tes polymerase chain reaction (PCR) Prioritas, jadwal berangkat IAW dadakan dan butuh hasil cepat untuk mengetahui apakah terinfeksi Covid-19 atau tidak.

Tarif tes PCR Prioritas lebih mahal dibandingkan dengan harga yang ditetapkan pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dengan batas harga tertinggi Rp 300 ribu (harga di luar Jawa-Bali). Alasannya, karena PCR Prioritas hasilnya dapat keluar dalam delapan jam saja, berbeda dengan tes PCR biasa yang butuh 1×24 jam untuk menunggu hasil.

Pria asal Meulaboh itu mengaku, kondisi ini tentu memberatkan para penumpang terutama yang akan berangkat ke Jawa atau Bali. Pasalnya, beberapa penumpang berangkat dengan alasan terdesak seperti melihat anak yang sedang sekolah atau kondisi penting lainnya.

IAW mestinya tak harus melakukan tes PCR bila sudah melakukan vaksinasi dosis II. Namun karena baru dosis I, ia pun harus rela membayar biaya PCR sebesar itu, terlebih ada kepentingan yang harus diurus mendesak ke ibu kota negara.

“Belum lagi pas pulang harus bayar PCR, karena hasil tes yang awal gak bisa dipakai lewat dari tiga hari,” ungkap penumpang pesawat itu sambil sesekali melihat jam di gawainya.

Meski demikian, ia sepakat kebijakan ini mendorong masyarakat agar segera vaksin hingga dosis II. Namun IAW juga menyayangkan kebijakan yang terus berubah-ubah dari pemerintah terkait tes PCR karena membingungkan bagi para calon penumpang penerbangan udara.

Ia juga bercerita, sekitar dua bulan lalu ada teman dari Papua datang ke Meulaboh. Kala itu harga tes PCR masih Rp 900 ribu dan berlaku dua hari saja. Akibat delay pesawat, mereka harus tes dan membayar dua kali PCR untuk sekali penerbangan.

Meski kini pemerintah sudah menetapkan harga tertinggi yakni Rp 300 ribu untuk tes PCR (harga di luar Jawa-Bali), IAW berharap pemerintah dapat menekan lagi harga menjadi Rp 150-200 dengan cara memberikan subsidi tes PCR kepada penyedia layanan seperti klinik dan laboratorium khususnya di Aceh.

“Kemudian waktunya jangan terlalu lama (durasi keluar hasil tes PCR). Soalnya banyak yang berangkat dadakan,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, bila yang tes PCR dilakukan di daerah seperti Meulaboh, pihak penyedia layanan harus mengirimkan sampel terlebih dulu ke Banda Aceh, baru kemudian diketahui hasilnya apakah positif atau negatif Covid-19.

“Hal ini akan memakan waktu dan biaya lagi,” katanya.

Ritme tarif PCR

Biaya tes PCR diketahui saat ini merupakan tarif terendah sejak pandemi Covid-19 di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan kemudian menurunkan batas harga tertinggi tes PCR menjadi Rp 275 ribu di Jawa-Bali dan Rp 300 ribu di daerah lain, termasuk Aceh mulai 27 Oktober 2021 lalu.

Tes PCR di klinik Bunda Thamrin, Banda Aceh. (foto: Roni untuk masakini.co)

Lama berlakunya hasil tes PCR saat ini yakni 3×24 jam atau tiga hari. Ketentuan itu berdasarkan Perubahan Instruksi Mendagri Muhammad Tito Karnavian pada 28 Oktober 2021 usai dikritik banyak pihak karena sebelumnya hasil tes PCR hanya berlaku dua hari saja.

Kemudian terkait harga, sebelumnya biaya tes PCR yakni Rp 495 ribu di Jawa-Bali dan Rp 525 ribu di daerah lain termasuk di Aceh. Lebih jauh lagi, sebelum Agustus 2021 harga tes PCR di Aceh mencapai Rp 900 ribu.

Sementara pada masa-masa membludak atau kenaikan gelombang kenaikan kasus COVID-19, biaya tes PCR mencapai Rp 1,5 juta.

Meski saat ini pemerintah sudah menetapkan harga tertinggi yakni Rp 300 ribu, pihak penyedia layanan tes PCR di Banda Aceh mengaku tidak terdampak secara ekonomi, namun terjadi penyusutan pada profit yang berpengaruh pada bonus tenaga medis yang bekerja.

“Setelah penetapan harga yang sekarang, mungkin akan dikurangi atau ditiadakan bonusnya (untuk nakes). Kita merasa terdampak juga sih intinya,” ungkap Kepala SDM Klinik Bunda Thamrin Aceh, Azhari saat ditemui di ruang kerjanya, Rabu (10/11/2021).

Ia mengungkapkan, saat ini rata-rata sekitar 20-an orang setiap harinya melakukan tes PCR untuk kebutuhan calon penumpang jalur udara dari Aceh ke Jawa-Bali di klinik tempatnya bekerja.

Pihaknya belum bisa memastikan ke depan akan mengadakan promo atau diskon untuk tes PCR seperti yang dilakukan selama ini untuk tes usap antigen terhadap kelompok-kelompok tertentu yang wajib seperti anak sekolah dan peserta CPNS.

Meski demikian, pihaknya berupaya membuka peluang memberikan keringan untuk tes PCR, khususnya untuk calon penumpang jalur udara dengan memperhitungkan terlebih dahulu hitung-hitungan secara bisnis melalui manajemen klinik setempat.

“Setiap kebijakan pemerintah seperti menurunkan harga PCR, perhitungkan juga jasa, perlengkapan dan peralatan yang sudah kita siapkan. Kemudian tenaga medis lebih diperhatikan lagi lah kondisi kesehatan mereka. Itu sih harapan kita ke pemerintah,” ungkap Azhri.

Sementara Manajer Operasional Angkasa Pura II Bandara SIM, Sukarni, meminta agar masyarakat terutama calon penumpang pesawat untuk update setiap harinya terkait aturan keberangkatan jalur udara mengingat kebijakan dari pemerintah dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kondisi dan kebutuhan di lapangan.

Ia mencontohkan, aturan untuk penumpang keberangkatan jalur udara dari pemerintah yang digunakan saat ini saja, hanya berlaku hingga 15 November mendatang. Setelah itu tentu akan ada kebijakan terbaru yang belum bisa dipastikan bagaimana bentuknya, bergantung pada grafik kenaikan atau penurunan jumlah yang terkonfirmasi positif serta rekomendasi gugus tugas Covid-19.

Angkasa Pura II selaku pengelola bandara, kata Sukarni, gencar memberikan informasi kepada masyarakat, terutama kepada penumpang pesawat yang harus tahu dan teredukasi dengan persyaratan keberangkatan secara real time.

“Harus update informasi dari gugus tugas, Kemendagri, Kemenhub. Kita juga dari bandara tetap ekspos informasi setiap saat melalui digital banner kita, kemudian melalui media sosial juga,” katanya.

Pihak Angkasa Pura II saat ini menyediakan pelayanan tes usap antigen seharga Rp 85 ribu di Bandara SIM bekerja sama Farmalab sejak 4 November 2021 usai dikeluarkan kebijakan penumpang yang sudah melakukan vaksinasi dosis II dibolehkan berangkat tanpa harus tes PCR.

Meski demikian, untuk PCR pihaknya menyediakan fasilitas yang hasil tesnya baru keluar 1×24 jam. Tidak direkomendasikan bagi yang berangkat dadakan dan belum melakukan vaksinasi dosis II.

“Kita ini operator, bandara ikut saja keputusan pemerintah,” kata Sukarni.

Sementara Kementerian Kesehatan melalui Juru Bicara Siti Nadia Tarmizi sebagaimana mengutip Tirto.id, Kamis (11/11/2021), pihaknya membuka peluang pemerintah akan kembali menurunkan tarif tertinggi tes PCR. Tujuannya mempermudah kebutuhan masyarakat mendapatkan akses tes COVID-19 dengan alat yang relatif lebih mahal itu.

Usai 15 November nanti akan ada kebijakan baru dari pemerintah. Penyedia layanan penerbangan seperti bandara, penyedia layanan tes Covid-19 seperti pihak laboratorium dan kesehatan, hingga masyarakat para calon penumpang jalur udara menanti aturan yang berpihak pada keadilan dan saling meringankan.[]

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist