MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Sabtu, Oktober 24, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Headline

Kibarkan Bulan Bintang Saat Milad GAM, Teungku Ni Dipanggil Polisi

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
18 Desember 2021
in Headline
0
Polda Aceh Buru Pelaku Penembakan Pos Polisi Panton Reu

Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. (foto: Humas Polda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Polda Aceh memanggil Ketua Mualimin Aceh Zulkarnaini Hamzah alias Teungku Ni, untuk dimintai keterangannya terkait pengibaran Bendera Bulan Bintang pada Milad GAM 4 Desember lalu di Kota Lhokseumawe.

Pemanggilan tersebut untuk meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan tentang motif dan tujuan pengibaran Bendera Bulan Bintang yang sudah terjadi sebelumnya, dan diduga melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.

RelatedPosts

BREAKING NEWS: Diduga Pabrik Sabu Digerebek di Pidie, Enam Orang Ditangkap

Banjir Rendam 10 Desa di Aceh Barat Daya, Jalan Nasional Ikut Tergenang

BI Aceh: 70 Persen Masyarakat Belum Konsisten Merawat Rupiah

“Benar, Ditreskrimum Polda Aceh sedang melakukan penyelidikan terkait pengibaran Bendera Bulan Bintang yang sama pada pokoknya dengan Bendera GAM dulu di Lhokseumawe pada saat milad 4 Desember lalu. Di mana aparat keamanan sudah berusaha menghentikan, akan tetapi tetap dilakukan,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, Sabtu (18/12/2021).

Winardy menegaskan, secara hukum Bendera Bulan Bintang yang dikibarkan baik saat Hari Damai Aceh atau pada Milad GAM adalah ilegal.

Hal tersebut, kata Winardy, sudah dijelaskan oleh Sekretaris Jenderal Kemendagri Muhammad Hudori, saat menjawab somasi dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), untuk mencabut Permendagri berkenaan dengan pembatalan beberapa ketentuan dalam Qanun nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh.

Kemendagri beralasan, pembatalan tersebut dilakukan karena Qanun nomor 3 Tahun 2013 tentang Bendera dan Lambang Aceh bertentangan dengan Undang-Undang nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2007 tentang Lambang Daerah.

“Sehingga ke depan, setiap aktifitas pengibaran Bendera Bulan Bintang dapat di katagorikan sebagai perbuatan melawan hukum yang apabila tujuan atau niat pengibarannya adalah untuk memisahkan diri dari NKRI, maka dapat dikenakan pasal-pasal terkait makar,” ujarnya.

Winardy menghimbau, masyarakat agar secara bersama-sama menciptakan potret Aceh yang sejuk dan damai, baik di mata nasional maupun internasional demi terbukanya investasi bagi Aceh.

“Bukan malah melakukan upaya kontraproduktif yang justru membuat iklim investasi menjadi redup, dengan potret masa lalu (Aceh) yang masih menjadi stigma negatif di luar sana,” tuturnya.

“Kita semua harus berkolaborasi untuk menciptakan investasi di Aceh yang bertujuan memperbanyak lapangan kerja dan kesejahteraan masyarakat. Mari kita jaga kondusifitas, sehingga menjadikan Aceh daerah yang Baldatun Thoyyibatun wa rabbhun ghaffur,” pungkasnya.

Tags: acehBendera Bulan BintangGerakan Aceh Merdeka (GAM)Milad GAM 4 DesemberPolda AcehZulkarnaini Hamzah alias Teungku Ni
Previous Post

Aturan Wajib Vaksin di Aceh Saat Buat SIM dan Bayar Pajak Kendaraan

Next Post

Warga Lhokseumawe Terjaring Langgar Prokes

Related Posts

Kapolda Aceh Ungkap Jejak Jaringan Sabu Internasional di Pidie

by Redaksi
24 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh mengungkap laboratorium sabu jaringan internasional di Kabupaten Pidie setelah mengembangkan penyelidikan kasus penyelundupan 2,6 ton sabu...

Kapolri Tinjau Laboratorium Sabu Ilegal di Pidie

by Riska Zulfira
23 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO – Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto meninjau dua unit rumah toko (ruko) yang dijadikan laboratorium sabu-sabu ilegal di...

Latif Usman Resmi Jabat Wakapolda Aceh, Gantikan Ari Wahyu Widodo

by Ahmad Mufti
21 Oktober 2026
0

MASAKINI.CO - Brigjen Pol. Latif Usman resmi menjabat Wakapolda Aceh menggantikan Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo yang mendapat penugasan baru...

Next Post
Warga Lhokseumawe Terjaring Langgar Prokes

Warga Lhokseumawe Terjaring Langgar Prokes

Dyah Promosikan Giok Aceh Hingga ke Yogyakarta

Dyah Promosikan Giok Aceh Hingga ke Yogyakarta

Discussion about this post

CERITA

Desa Wisata Ulee Lheue Tawarkan Sensasi Ngopi di Atas Perahu

22 Oktober 2026

Kisah Abdul Majid, 21 Tahun Menyambung Alas Kaki demi Menghidupi Keluarga

14 Oktober 2026

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co