MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, April 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Pemko Banda Aceh Lakukan Penertiban Tukang Parkir Liar

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
7 Januari 2022
in Daerah
0
Pemko Banda Aceh Lakukan Penertiban Tukang Parkir Liar

Penertiban tukang parkir liar di Banda Aceh. (foto: Dishub Kota Banda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melaksanakan Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban terhadap tukang parkir liar di sejumlah wilayah Kota Banda Aceh, pada Rabu (6/1/2022) malam lalu.

Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Mahdani, mengatakan kegiatan yang dilakukan dari sore hingga malam itu berhasil menertibkan 5 tukang parkir liar.

RelatedPosts

Aceh Besar Desak Pusat Percepat Embung dan Waduk

Pemko Banda Aceh Keluarkan Surat Edaran WFO dan WFH untuk ASN

Cegah Penyebaran Penyakit, 100 Ternak Warga Aceh Besar Diberi Vitamin dan Vasin

“Masing-masing satu orang di Jalan TP. Nyak Makam, Jalan T. Imum Lueng Bata, Jalan T. Hamzah Bendahara dan T.Makam Pahlawan dua orang,” kata Mahdani.

Ia menjelaskan razia tukang parkir liar tersebut penting dilakukan menimbang aktivitas ekonomi di Banda Aceh yang mulai normal. Juga, akan mengakibatkan kebocoran penerimaan PAD dari sektor retribusi parkir Kota Banda Aceh.

Mahdani menegaskan, agar tukang parkir liar tersebut dapat mengurus surat izin resmi sebagai juru parkir pada Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh.

“Sehingga dengan ada penertiban ini agar dapat menarik pungutan retribusi parkir sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 tahun 2021 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di wilayah Kota Banda Aceh,” jelasnya.

Saat ini, Mahdani mengatakan penertiban tersebut masih dilakukan secara persuasif melalui surat teguran, penyitaan rompi lama, penyitaan KTP tukang parkir liar dan diwajibkan melapor diri ke Dishub untuk mengurus izin resmi sebagai juru parkir Kota Banda Aceh.

Di samping itu, Mahdani menuturkan, masyarakat dapat melaporkan ke Dishub Kota Banda Aceh apabila melihat juru parkir liar seperti tidak ada rompi resmi dan tidak ada tanda pengenal.

Tags: Juru ParkirPemko Banda AcehTukang Parkir
Previous Post

Persiraja Banda Aceh vs PSS Slemen: Harapan Bangkit Laskar Rencong

Next Post

Bank Indonesia: Cadangan Devisa Indonesia Turun Jadi 144,9 Miliar Dolar AS

Related Posts

Pemko Banda Aceh Keluarkan Surat Edaran WFO dan WFH untuk ASN

Pemko Banda Aceh Keluarkan Surat Edaran WFO dan WFH untuk ASN

by Redaksi
10 April 2026
0

MASAKINI.CO - Dalam rangka transformasi budaya kerja ASN di Lingkungan Pemko, Wali Kota Banda Aceh mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100.3.4.3/451...

Afdhal Serahkan 5 Rumah Layak Huni: Ini Amanah dari Muzakki

Afdhal Serahkan 5 Rumah Layak Huni: Ini Amanah dari Muzakki

by Redaksi
8 April 2026
0

MASAINI.CO - Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah menyerahkan bantuan rumah layak huni kepada lima penerima di Kota Banda...

Dua Ribu Lebih Warga Banda Aceh Belum Miliki Jaminan Kesehatan

by Riska Zulfira
8 April 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh mengungkap masih adanya ribuan warga yang belum tercakup dalam skema jaminan kesehatan. Dari total...

Next Post
Inflasi Juni 2020 Tetap Rendah, Begini Penjelasan Bank Indonesia

Bank Indonesia: Cadangan Devisa Indonesia Turun Jadi 144,9 Miliar Dolar AS

ASN Pemerintah Aceh Antusias Ikut Vaksinasi Covid-19

12 Januari Dimulai, Pemerintah Belum Tetapkan Tarif Vaksin Booster

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co