MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Senin, Mei 25, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Pemko Banda Aceh Lakukan Penertiban Tukang Parkir Liar

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
7 Januari 2022
in Daerah
0
Pemko Banda Aceh Lakukan Penertiban Tukang Parkir Liar

Penertiban tukang parkir liar di Banda Aceh. (foto: Dishub Kota Banda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh melalui Dinas Perhubungan (Dishub) melaksanakan Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban terhadap tukang parkir liar di sejumlah wilayah Kota Banda Aceh, pada Rabu (6/1/2022) malam lalu.

Kepala Bidang Perparkiran Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Mahdani, mengatakan kegiatan yang dilakukan dari sore hingga malam itu berhasil menertibkan 5 tukang parkir liar.

RelatedPosts

MIN 27 Aceh Besar Sabet 11 Penghargaan Nasional di Festival Literasi 2026

Bupati Aceh Besar Minta Camat Aktif Tangani Persoalan Warga

Illiza Ajak Konten Kreator Jadi Ujung Tombak Syiar Islam di Ruang Digital

“Masing-masing satu orang di Jalan TP. Nyak Makam, Jalan T. Imum Lueng Bata, Jalan T. Hamzah Bendahara dan T.Makam Pahlawan dua orang,” kata Mahdani.

Ia menjelaskan razia tukang parkir liar tersebut penting dilakukan menimbang aktivitas ekonomi di Banda Aceh yang mulai normal. Juga, akan mengakibatkan kebocoran penerimaan PAD dari sektor retribusi parkir Kota Banda Aceh.

Mahdani menegaskan, agar tukang parkir liar tersebut dapat mengurus surat izin resmi sebagai juru parkir pada Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh.

“Sehingga dengan ada penertiban ini agar dapat menarik pungutan retribusi parkir sesuai Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 tahun 2021 tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum dan Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di wilayah Kota Banda Aceh,” jelasnya.

Saat ini, Mahdani mengatakan penertiban tersebut masih dilakukan secara persuasif melalui surat teguran, penyitaan rompi lama, penyitaan KTP tukang parkir liar dan diwajibkan melapor diri ke Dishub untuk mengurus izin resmi sebagai juru parkir Kota Banda Aceh.

Di samping itu, Mahdani menuturkan, masyarakat dapat melaporkan ke Dishub Kota Banda Aceh apabila melihat juru parkir liar seperti tidak ada rompi resmi dan tidak ada tanda pengenal.

Tags: Juru ParkirPemko Banda AcehTukang Parkir
Previous Post

Persiraja Banda Aceh vs PSS Slemen: Harapan Bangkit Laskar Rencong

Next Post

Bank Indonesia: Cadangan Devisa Indonesia Turun Jadi 144,9 Miliar Dolar AS

Related Posts

Imunisasi Anak Baru 34 Persen, Illiza Mulai Gerakan Vaksinasi dari Keluarga ASN

by Riska Zulfira
24 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kota Banda Aceh akan memulai gerakan percepatan imunisasi dari lingkungan aparatur sipil negara (ASN) menyusul masih rendahnya...

Unit Rusak Tak Bisa Disewakan, Pemko Banda Aceh Benahi Rusunawa Keudah

by Riska Zulfira
23 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Sejumlah unit hunian di Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Keudah, Kota Banda Aceh, belum dapat disewakan meski masih...

63 Persen Anak Banda Aceh Belum Pernah Diimunisasi, Kasus Campak dan TBC Jadi Alarm Serius

by Riska Zulfira
23 Mei 2026
0

MASAKINI.CO – Wali Kota Banda Aceh Illiza Sa’aduddin Djamal mengungkapkan rendahnya cakupan imunisasi dasar anak di Banda Aceh telah menjadi...

Next Post
Inflasi Juni 2020 Tetap Rendah, Begini Penjelasan Bank Indonesia

Bank Indonesia: Cadangan Devisa Indonesia Turun Jadi 144,9 Miliar Dolar AS

ASN Pemerintah Aceh Antusias Ikut Vaksinasi Covid-19

12 Januari Dimulai, Pemerintah Belum Tetapkan Tarif Vaksin Booster

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co