MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Mei 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

Walhi Aceh Desak Pemerintah dan Aparat Hukum Tertibkan Galian C di Pidie

Redaksi by Redaksi
11 Januari 2022
in News
0
Polisi Bongkar Praktik Tambang Ilegal Galian C di Aceh Besar

Polisi Polda Aceh mengamankan alat berat yang diduga melakukan praktik ilegal galian C di Aceh Besar. (foto: Humas Polda Aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Aceh menyebut aktivitas pengambilan galian C di Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Baro Kecamatan Keumala, Kabupaten Pidie telah berdampak terhadap fasilitas umum.

Saat ini kondisi kedua tiang jembatan rangka baja yang menghubungkan Kecamatan Keumala dengan Kecamatan Sakti sudah mulai terkikis diduga akibat adanya aktivitas galian C tersebut. Jembatan rangka baja yang dibangun dengan anggaran  Rp16 miliar terancam ambruk.

RelatedPosts

Harga Emas di Banda Aceh Bertahan Rp7,96 Juta per Mayam

Tes CAT Koperasi Desa Merah Putih di The Pade Banda Aceh Diikuti 2.000 Peserta per Hari

MaTA Sebut Film “Pesta Babi” Jadi Pengingat Ancaman Kerusakan Lingkungan di Aceh

Direktur Eksekutif WALHI Aceh Ahmad Shalihin, mengatakan seharusnya Pemerintah Kabupaten Pidie sudah bisa melakukan penertiban dengan melibatkan aparatur penegak hukum.

Menurut Shihin, pemerintah setempat jangan hanya membentang spanduk untuk melarang orang melakukan galian C akan tetapi tidak memberikan kesadaran kepada masyarakat ketika galian C yang diambil berdekatan dengan jembatan akan memberikan dampak terhadap daya tahan jembatan. Apalagi kegiatan Galian C yang ada sekitar aliran sungai Keulama tersebut disinyalir tidak memiliki izin.

“Persoalan galian C jangan dianggap hal biasa oleh pemerintah setempat karena akan berdampak longsor dan erosi dalam kawasan tersebut, selain itu juga Pemerintah Aceh juga harus melakukan tindakan tegas dalam penertiban galian C sebelum terjadinya bencana,” katanya, Senin (11/1).

Dia menjelaskan, dalam Udang-undang Nomor  3 Tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara, Pasal 1 ayat 13a.

Surat lzin Penambangan Batuan, yang selanjutnya disebut SIPB, adalah izin yang diberikan untuk melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan batuan jenis tertentu atau untuk keperluan tertentu. Pasal 35 (1) Usaha Pertambangan dilaksanakan berdasarkan Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat. (4) Pemerintah Pusat dapat mendelegasikan kewenangan pemberian Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar rupiah.

“Secara peraturan perudang-undangan, aparat penegak hukum sudah dapat melakukan penindakan terhadap pelaku Galian C Illegal tanpa ada laporan dari masyarakat,” ujar Ahmad Shalihin.

“Apalagi kegiatan pengambilan galian C tersebut tidak dilaporkan kepada aparatur ditingkat kecamatan dan Pemerintah tidak harus menerima pengaduan terlebih dahulu baru melakukan penindakan terhadap pelaku galian C di Keumala, hal ini menjadi aneh ketika pemerintah harus menunggu pengaduan,” pungkasnya.

Tags: Galian CPidieWalhi Aceh
Previous Post

Ahli Waris Korban Banjir Aceh Utara Terima Santunan dari Mensos

Next Post

DPRA Sahkan APBA 2022 Hasil Evaluasi Kemendagri

Related Posts

Wagub Aceh Tinjau Jalan Rp24 Miliar di Pidie, Warga Tak Lagi Gunakan Sampan

by Redaksi
30 April 2026
0

MASAKINI.CO – Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fadh meninjau langsung hasil pembangunan jalan program Inpres Jalan Daerah (IJD) di...

Mobil Terbakar Saat Isi BBM di SPBU Sigli

by Redaksi
23 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Kota Sigli, Kabupaten Pidie terbakar hebat, Jumat (23/1/2026) sekira pukul 10.30 WIB....

Korban Bencana di Sumatra Terima Bantuan Rp3 Juta per KK untuk Perabot Rumah

by Riska Zulfira
30 Desember 2025
0

MASAKINI.CO - Pemerintah memastikan akan menyalurkan bantuan tunai sebesar Rp3 juta per kepala keluarga (KK) kepada korban banjir Sumatera untuk...

Next Post
DPRA Sahkan APBA 2022 Hasil Evaluasi Kemendagri

DPRA Sahkan APBA 2022 Hasil Evaluasi Kemendagri

Muji Mulia, Karyawan BSI Aceh Juara MTQ Nasional

Muji Mulia, Karyawan BSI Aceh Juara MTQ Nasional

Discussion about this post

CERITA

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

Dari Kuli Panggul ke Pencerita Visual, Perjalanan Sunyi Yulzi di Balik Lensa

1 Mei 2026

Berawal dari Angka Impor, Lahir Tempe Koro dari Dapur Aceh

1 Mei 2026

Latela Donut Olah Labu Jadi Produk Kekinian, Laris di Bazar Banda Experience

23 April 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co