MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, April 16, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home News

9 Terdakwa Pembunuh Gajah di Aceh Jaya Divonis Penjara

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
27 Januari 2022
in News
0
9 Terdakwa Pembunuh Gajah di Aceh Jaya Divonis Penjara

Para terdakwa kasus kematian 5 gajah di Aceh Jaya saat mengikuti sidang putusan di PN Calang. (foto: untuk masakini.co)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Sembilan terdakwa divonis bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Calang dalam kasus kematian 5 ekor gajah. Gajah tersebut ditemukan mati akibat terkena setrum listrik tegangan tinggi yang dipasang di perkebunan sawit warga Desa Tuwi Pria, Kecamatan Krueng Sabee, Kabupaten Aceh Jaya, pada 2019 silam.

Majelis Hakim yang diketuai oleh Antyo Harri Susetyo, mengatakan sembilan terdakwa tersebut terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

RelatedPosts

Tampung Sepeda Motor Curian, Pasutri di Banda Aceh Diamankan Bersama Barang Bukti

Botol Minum Berjamur, Begini Cara Mencegahnya

SBA Olah Sampah Kelapa Jadi Pakan Ternak

“Kesembilan terdakwa merupakan warga Aceh Jaya,” kata Antyo Harri Susetyo, Kamis (27/1/2022).

Antyo menyebutkan, mereka masing-masing yang dijatuhi pidana hukuman yakni, Sudirman dipidana selama 3 tahun 4 bulan penjara. Dia juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 50 juta.

Kemudian, Muhammad Amin dipidana selama 2 tahun dan 4 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp 50 juta.

Selanjutnya Abdul Majid, Lukman Hakim, Muhammad Rozi, Zubardi, Hamdani, Hamdani Ilyas, dan Supriyadi divonis 10 bulan penjara dan pidana denda sebesar Rp 50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

“Sejumlah barang bukti disita untuk dimusnahkan,” ujar Antyo Harri Susetyo.

Tags: aceh jayaGajahPenjara
Previous Post

Imigrasi Sabang Ikut Upacara HBI 2022 dan Beri Penghargaan Pegawai Teladan

Next Post

Hakim PN Lhokseumawe Tolak Permohonan Suntik Mati Nazaruddin Razali

Related Posts

Banjir Rendam Delapan Kecamatan di Aceh Jaya, Ribuan Warga Terdampak

Banjir Rendam Delapan Kecamatan di Aceh Jaya, Ribuan Warga Terdampak

by Riska Zulfira
22 Oktober 2025
0

MASAKINI.CO - Hujan deras yang mengguyur wilayah Kabupaten Aceh Jaya sejak Sabtu (18/10/2025) lalu menyebabkan banjir di delapan kecamatan dan...

5.402 Warga Aceh Jaya Terdampak Banjir, Diimbau Tetap Waspada

5.402 Warga Aceh Jaya Terdampak Banjir, Diimbau Tetap Waspada

by Ulfah
21 Oktober 2025
0

MASAKINI.CO - Sebanyak 5.402 warga dari 1.776 kepala keluarga terdampak banjir yang melanda delapan kecamatan di Kabupaten Aceh Jaya. Hal...

Bea Cukai Meulaboh Bersama Satpol PP Aceh Jaya Sita 62 Ribu Batang Rokok Ilegal

Bea Cukai Meulaboh Bersama Satpol PP Aceh Jaya Sita 62 Ribu Batang Rokok Ilegal

by Ulfah
10 September 2025
0

MASAKINI.CO – Bea Cukai Meulaboh bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh Jaya menyita...

Next Post
Nelayan di Lhokseumawe Ajukan Permohonan Suntik Mati ke Pengadilan

Hakim PN Lhokseumawe Tolak Permohonan Suntik Mati Nazaruddin Razali

Cegah Abrasi, TNI Tanam Seribu Mangrove di Lhokseumawe

Cegah Abrasi, TNI Tanam Seribu Mangrove di Lhokseumawe

Discussion about this post

CERITA

Rumah Dibakar Ayah, Ibu dan Dua Anak Selamat dari Amukan Dini Hari

7 April 2026

Dari Ditolak hingga Diakui: Jalan Sunyi Inayatillah Membuktikan Perempuan Bisa Memimpin

2 April 2026

Dari Balik Tenda, Suara Wara Bongkar Realitas Pengungsi Aceh Tamiang

27 Maret 2026
Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

Sambut Idul Fitri, Kak Na Keliling Kota Berbagi Daging Meugang

19 Maret 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co