MASAKINI.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe menolak permohonan suntik mati (euthanasia) yang diajukan nelayan bernama Nazaruddin Razali (59). Sidang putusan permohonan suntik mati nelayan yang tinggal di sekitar Waduk Pusong itu, digelar PN Lhokseumawe pada Kamis (27/1/2022).
Kuasa hukum Nazaruddin dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin menyampaikan, pihaknya akan mengkaji kembali putusan tersebut untuk langkah hukum selanjutnya.
“Poin penolakan permohonan suntik mati yang disampaikan hakim, karena belum ada undang-undang di Indonesia yang melegalkan suntik mati,” katanya.
Dia menyebut, selama 14 hari ke depan, PN Lhokseumawe memberi waktu pengajuan banding terkait putusan itu.
“Kami akan bermusyawarah dengan pemohon dan para nelayan keramba, apa akan banding ke Mahkamah Agung atau kami menerima putusan ini,” ungkapnya.
Sebelumnya, Nazaruddin Razali meminta disuntik mati lantaran tak tahan lagi dengan kebijakan Pemerintah Kota Lhokseumawe yang dinilainya sangat menekan nelayan kecil di sekitar waduk Pusong, Kecamatan Banda Sakti.
Pemerintah disebut mengeluarkan aturan larangan melakukan budidaya ikan di dalam waduk. Masyarakat diminta membongkar keramba itu paling telat 20 November 2021. Pemerintah turut melibatkan aparat keamanan dalam penertiban itu.
Nazaruddin, salah satu nelayan yang sudah berpuluh tahun menggantungkan hidup dengan hasil keramba, mengaku trauma. Terlebih, dia dulu pernah melewati fase hidup dalam konflik Aceh.
“Jadi, dari pada keramba ikannya ini diambil pelan-pelan. Itu kan sama dengan membunuhnya dengan pelan-pelan. Maka diminta ke pengadilan supaya melegalkan Pak Nazaruddin disuntik mati di rumah sakit Kesrem dengan disaksikan Wali Kota Lhokseumawe Suaidi Yahya, Camat dan Danramil Banda Sakti,” kata kuasa hukum Nazaruddin dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin.