Hiswana Migas Aceh Minta Pemerintah Awasi Distribusi LPG 3kg

Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) wilayah Aceh, Nahrawi Noerdin. (foto: untuk masakini.co)

Bagikan

Hiswana Migas Aceh Minta Pemerintah Awasi Distribusi LPG 3kg

Ketua Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) wilayah Aceh, Nahrawi Noerdin. (foto: untuk masakini.co)

MASAKINI.CO – Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas) wilayah Aceh, meminta Pemerintah Aceh untuk melakukan pengawasan pendistribusian gas subsidi di Aceh.

Hal ini disampaikan Ketua Hiswana Migas Aceh Nahrawi Noerdin, setelah adanya keputusan kenaikan harga LPG yang dilakukan Pertamina melalui PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero).

“Dimana penyesuaian harga LPG nonsubsidi untuk harga baru seluruh produk LPG nonsubsidi sudah berlaku sejak Sabtu kemarin, 26 Februari 2022,” katanya dalam keterangan pers, Selasa (1/3/2022).

Menurutnya, untuk wilayah pulau Sumatera seperti Aceh, kenaikan harga LPG ini berlaku untuk jenis Bright Gas 5,5 kg, Bright Gas 12 kg, dan LPG 12 kg. Sedangkan untuk harga LPG 3 kg yang disubsidi, belum naik.

“Harga LPG 3 kg subsidi Rp18.000 per tabung, sedangkan saat ini harga untuk Bright Gas 5,5 kg Rp91.000 per tabung, dan Bright Gas 12 kg Rp189.000 per tabung,” sebutnya.

Dia menjelaskan, perbedaan harga yang cukup besar ini dikhawatirkan akan memicu migrasi konsumen dari pengguna nonsubsidi ke LPG subsidi.

“Akibat disparitas harga yang sangat jauh maka LPG 3 kilogram berpeluang disalahgunakan atau tidak tepat sasaran,” ujarnya.

Pihaknya berharap Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Dinas perdagangan, Dinas Koperasi agar melakukan pengawasan penuh.

“Karena tingginya harga gas 5 kilo dan 12 kilo tersebut berpeluang dimanfaatkan oleh bukan orang miskin atau usaha yang tidak berhak, seperti cafe, restoran,” sebutnya.

“Hiswana Migas meminta Pemerintah Aceh melakukan pengawasan ketat agar gas LPG 3kg subsidi tidak disalahgunakan,” tutupnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist