MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Rabu, Februari 18, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Tersangka Kasus Prostitusi Anak di Aceh Utara Dilimpahkan ke Jaksa

Alfath Asmunda by Alfath Asmunda
2 Maret 2022
in Daerah
0
Tersangka Kasus Prostitusi Anak di Aceh Utara Dilimpahkan ke Jaksa

Salah satu tersangka prostitusi anak di Aceh Utara. (foto: Humas Polres Aceh Utara)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Penyidik Polres Aceh Utara telah menyerahkan 9 tersangka kasus prostitusi anak yang terjadi sekitar bulan Juni hingga Oktober 2021 lalu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara.

Kasat Reskrim Polres Aceh Utara Iptu Noca Tryananto, mengatakan para tersangka dikenakan pasal tindak jarimah zina sebagaimana diatur Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

RelatedPosts

Wabup Aceh Besar Serahkan Dua Rumah Tahan Gempa untuk Warga Dhuafa di Blang Bintang

Sambut Ramadan 1447 H, Forkopimda Banda Aceh Terbitkan Seruan Bersama

Afdhal Tinjau Pasar Murah Daging Meugang Jelang Ramadan

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum Kejari Aceh Utara turut menerima barang bukti berupa 9 unit handphone dan 5 sepeda motor.

“Sudah kita serahkan kemarin, Senin (1/3) ke Kejari Aceh Utara. 9 tersangka itu dikenakan Qanun Aceh tentang hukum jinayat,” kata Iptu Noca Tryananto, Rabu (2/3/2022).

Dia menyebut, adapun para tersangka itu masing-masing berinisial MY (45), AS (28), AR (63), AM (51), IS (68), YN (53), IB (51), RZ (54), dan NR (61).

Noca menjelaskan para tersangka punya peran masing-masing. Tersangka NR (61) menawarkan korban pada tersangka MY (45), AS (28), AM (51), YN (53), IB (51), dan RZ (54) dengan tarif bervariasi mulai Rp50 ribu sampai Rp200 ribu.

“Sedangkan dari biaya jasa muncikari, NR (61) menerima uang Rp20 ribu sampai Rp100 ribu per orang,” jelasnya.

Dalam aksi becat itu, NR (61) dibantu oleh tersangka AR (63) sebagai penyedia tempat. Rumah AR yang beralamat di Kecamatan Baktiya, Aceh Utara, dijadikan lokasi prostitusi.

Selain itu, tutur Iptu Noca, ada juga peran tersangka IS (68) tukang ojek yang tugasnya mengantar dan menjemput korban. “Tersangka ini mendapat upah Rp10 ribu sampai Rp20 ribu,” ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang remaja putri berusia 16 tahun di Aceh Utara menjadi korban pemerkosaan dan perdagangan anak.

“Kasus itu dilaporkan oleh ayah korban pada Selasa (14/12/2021), tepatnya sehari setelah ia mendapat informasi anaknya telah hamil,” kata Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, Jumat (17/12/2021) lalu.

AKBP Riza Faisal menjelaskan, kasus tersebut terbongkar usai ayah korban yang tinggal di luar Aceh Utara mendapat telpon dari seorang saksi yang mengatakan bahwa korban telah hamil. Mendengar berita itu, sang ayah langsung menemui anaknya.

Kepada ayahnya, tutur Riza, korban mengaku telah diperkosa oleh tersangka MY. Namun setelah dilakukan penyelidikan, polisi menemukan sejumlah fakta dan 8 tersangka lainnya.

Beberapa tersangka memiliki tugas berbeda, termasuk tersangka NR (ibu rumah tangga) yang bertindak sebagai muncikari atau mencari pelanggan.

“Korban tidak hanya pernah diperkosa, namun juga menjadi korban perdagangan anak yang dilakukan oleh tersangka NR,” ujar AKBP Riza Faisal.

Tags: Aceh Utarahukum jinayatKejari Aceh UtaraProstitusi Anak
Previous Post

Polda Aceh Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Beasiswa, MaTA: Belum Sentuh Aktor Intelektual

Next Post

Realisasi Investasi Aceh 2021 Capai Rp10,8 Triliun

Related Posts

KontraS Aceh Temukan 7 Dugaan Kekerasan Gender di Pengungsian Aceh Utara

KontraS Aceh Temukan 7 Dugaan Kekerasan Gender di Pengungsian Aceh Utara

by Riska Zulfira
13 Februari 2026
0

MASAKINI.CO - Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan menemukan sedikitnya tujuh dugaan kasus Kekerasan Berbasis Gender (KBG) di...

Harapan Kuliah yang Terkubur

by Riska Zulfira
30 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Langkah Asmaul Husna pelan saat ia berjalan pulang dari sekolah sore itu. Tak ada seragam putih abu-abu yang...

Enam Terpidana Jinayat Dicambuk di Banda Aceh, Mantan PPPK WH Ikut Jalani Hukuman

by Aininadhirah
29 Januari 2026
0

MASAKINI.CO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh melaksanakan eksekusi hukuman cambuk terhadap enam terpidana pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun...

Next Post
Realisasi Investasi Aceh 2021 Capai Rp10,8 Triliun

Realisasi Investasi Aceh 2021 Capai Rp10,8 Triliun

Tahun Ini, Aceh Dapat Kuota 34,8 Juta Tabung Elpiji 3 Kg

Tahun Ini, Aceh Dapat Kuota 34,8 Juta Tabung Elpiji 3 Kg

Discussion about this post

CERITA

Ismatul Rahmi pemeran Hasanah dalam dokudrama NOEH | Foto: dok pribadi

Air Mata Hasanah, Luka yang Tak Terlihat dalam Film Noeh

17 Februari 2026

Menembus Batas Negeri, Perjalanan Naufal Maulana Menggapai Beasiswa Pemerintah Rusia

14 Februari 2026

Meugang, Tradisi Turun-Temurun Aceh Menyambut Ramadan

4 Februari 2026

Ramadan di Tenda: Harapan Pengungsi Kalasegi untuk Rumah yang Terlambat Datang

3 Februari 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co