MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Minggu, Oktober 11, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Polda Aceh Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Beasiswa, MaTA: Belum Sentuh Aktor Intelektual

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
2 Maret 2022
in Daerah
0
Perubahan APBA 2021 Hanya untuk Kepentingan Elit di Aceh

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian. (foto: dok Instagram @mata_aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai, penetapan tujuh tersangka kasus korupsi beasiswa Aceh Tahun 2017 oleh Polda Aceh, belum menyentuh aktor intelektual “pemilik modal” yang terlibat sejak awal dari perencanaan, penganggaran, dan mengusul nama nama penerima beasiswa.

Koordinator MaTA Alfian, mempertanyakan adanya 23 orang yang dalam istilah polisi disebut Koordinator/Perwakilan dari Anggota DPRA yang memiliki kewenangan dalam kasus beasiswa kepada mahasiswa.

RelatedPosts

Banda Aceh Outdoor Library Hadirkan 40 Kegiatan Gratis, Libatkan 50 Komunitas

Aceh Besar Sinkronkan Usulan Listrik Pedesaan agar Tepat Sasaran

DPRK Minta Kurikulum Diniyah Banda Aceh Diterapkan Nyata di Sekolah

“Lahirnya istilah koordinator/perwakilan anggota DPRA, berdasarkan perintah atau desain aktor, karena di tingkatan tersebut pemotongan/korupsi beasiswa terjadi,” katanya, Rabu (2/3/2022).

Dia mengatakan kalimat koordinator/perwakilan tersebut tidak dikenal dalam administrasi negara atau daerah. Sehingga, menurutnya, Polda Aceh penting dan patut mengembangkan penyidikan berlanjut terhadap keberadaan 23 orang tersebut.

“Siapa yang memberikan kewenangan bagi mereka dan atas perintah siapa?” ujar Alfian.

Kemudian, pihaknya juga menilai seseorang berinisial RK yang ditetapkan sebagai tersangka, diduga bukan sebagai koordinator/perwakilan dari anggota DPRA.

“Inisial tersebut sebelumnya juga menerima beasiswa pendidikan dan kembali mendapat beasiswa di tahun 2017,” sebutnya.

“Karena menerima dua kali beasiswa dan ini bertentangan dengan Pergub 58 Tahun 2017. Dan kemudian pertanyaannya adalah atas inisial tersebut, siapa anggota DPRA yang telah memerintahkan RK?” tambahnya.

Alfian mengatakan, kasus korupsi beasiswa Aceh itu tidak akan selesai jika ada upaya “menyelamatkan” aktor intelektual yang seharusnya masuk dalam kategori tersangka.

Pihaknya mendesak Polda Aceh untuk memiliki kemauan yang kuat mengusut secara utuh aktor besar di balik kasus tersebut.

“Sehingga tidak meninggalkan kesan pada publik, kalau politisi atau orang berpengaruh tidak dapat tersentuh hukum dan ini sangat berimplikasi pada kepercayaan publik. Padahal modus pemotongan dalam kasus kejahatan luar biasa dengan sangat mudah untuk mengusutnya,” tegasnya.

Menurut Alfian, diperlukan political will yang kuat untuk Kapolda Aceh dalam menyelesaikan kasus korupsi beasiswa secara utuh. “Kami percaya kasus korupsi tersebut tidak berdiri pada orang-orang di level kebijakan administrasi saja, tetapi sebagai “pemilik modal” aktor patut ditetapkan tersangka sehingga rasa keadilan tidak selalu tercederai dan pelaku juga tidak tersandera oleh kasus tersebut,” pungkasnya.

Tags: Anggota DPRAKorupsi BeasiswamahasiswaMasyarakat Transparansi Aceh (MaTA)Polda Aceh
Previous Post

Polda Aceh Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa

Next Post

Tersangka Kasus Prostitusi Anak di Aceh Utara Dilimpahkan ke Jaksa

Related Posts

Polda Aceh Bongkar Dugaan Praktik Aborsi, Bidan dan Dua Pelaku Ditangkap

by Redaksi
23 September 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh mengungkap dugaan praktik aborsi di Banda Aceh dan menangkap tiga orang yang diduga terlibat. Salah satu...

Polda Aceh Periksa Forensik TKP Karhutla di HGU PT GSM Nagan Raya

by Redaksi
16 September 2026
0

MASAKINI.CO – Polda Aceh melakukan pemeriksaan forensik di lokasi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kawasan HGU PT Gelora Sawita Makmur...

Polda Aceh Musnahkan 49.627 Pil Ekstasi dan Ribuan Cartridge Vape Berisi Etomidate

by Redaksi
9 September 2026
0

MASAKINI.CO – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Aceh memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus sepanjang Juli hingga Agustus 2026....

Next Post
Tersangka Kasus Prostitusi Anak di Aceh Utara Dilimpahkan ke Jaksa

Tersangka Kasus Prostitusi Anak di Aceh Utara Dilimpahkan ke Jaksa

Realisasi Investasi Aceh 2021 Capai Rp10,8 Triliun

Realisasi Investasi Aceh 2021 Capai Rp10,8 Triliun

Discussion about this post

CERITA

PFI Malang Rekam Cerita di Balik Pangan Lewat Pameran Foto

25 September 2026

Dari Teras Rumah, Nova Mengubah Hobi Memotret Makanan Jadi Profesi

16 September 2026

Jumadin Bawa Kupiah Meukeutop Aceh Menatap Pasar Dunia

25 Agustus 2026

Dari Banda Aceh ke Pelosok Papua, Reza Mencari Potensi yang Tersembunyi di Teluk Wondama

12 Agustus 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co