Polda Aceh Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Beasiswa, MaTA: Belum Sentuh Aktor Intelektual

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian. (foto: dok Instagram @mata_aceh)

Bagikan

Polda Aceh Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Beasiswa, MaTA: Belum Sentuh Aktor Intelektual

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian. (foto: dok Instagram @mata_aceh)

MASAKINI.CO – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai, penetapan tujuh tersangka kasus korupsi beasiswa Aceh Tahun 2017 oleh Polda Aceh, belum menyentuh aktor intelektual “pemilik modal” yang terlibat sejak awal dari perencanaan, penganggaran, dan mengusul nama nama penerima beasiswa.

Koordinator MaTA Alfian, mempertanyakan adanya 23 orang yang dalam istilah polisi disebut Koordinator/Perwakilan dari Anggota DPRA yang memiliki kewenangan dalam kasus beasiswa kepada mahasiswa.

“Lahirnya istilah koordinator/perwakilan anggota DPRA, berdasarkan perintah atau desain aktor, karena di tingkatan tersebut pemotongan/korupsi beasiswa terjadi,” katanya, Rabu (2/3/2022).

Dia mengatakan kalimat koordinator/perwakilan tersebut tidak dikenal dalam administrasi negara atau daerah. Sehingga, menurutnya, Polda Aceh penting dan patut mengembangkan penyidikan berlanjut terhadap keberadaan 23 orang tersebut.

“Siapa yang memberikan kewenangan bagi mereka dan atas perintah siapa?” ujar Alfian.

Kemudian, pihaknya juga menilai seseorang berinisial RK yang ditetapkan sebagai tersangka, diduga bukan sebagai koordinator/perwakilan dari anggota DPRA.

“Inisial tersebut sebelumnya juga menerima beasiswa pendidikan dan kembali mendapat beasiswa di tahun 2017,” sebutnya.

“Karena menerima dua kali beasiswa dan ini bertentangan dengan Pergub 58 Tahun 2017. Dan kemudian pertanyaannya adalah atas inisial tersebut, siapa anggota DPRA yang telah memerintahkan RK?” tambahnya.

Alfian mengatakan, kasus korupsi beasiswa Aceh itu tidak akan selesai jika ada upaya “menyelamatkan” aktor intelektual yang seharusnya masuk dalam kategori tersangka.

Pihaknya mendesak Polda Aceh untuk memiliki kemauan yang kuat mengusut secara utuh aktor besar di balik kasus tersebut.

“Sehingga tidak meninggalkan kesan pada publik, kalau politisi atau orang berpengaruh tidak dapat tersentuh hukum dan ini sangat berimplikasi pada kepercayaan publik. Padahal modus pemotongan dalam kasus kejahatan luar biasa dengan sangat mudah untuk mengusutnya,” tegasnya.

Menurut Alfian, diperlukan political will yang kuat untuk Kapolda Aceh dalam menyelesaikan kasus korupsi beasiswa secara utuh. “Kami percaya kasus korupsi tersebut tidak berdiri pada orang-orang di level kebijakan administrasi saja, tetapi sebagai “pemilik modal” aktor patut ditetapkan tersangka sehingga rasa keadilan tidak selalu tercederai dan pelaku juga tidak tersandera oleh kasus tersebut,” pungkasnya.

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist