MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Kamis, Mei 28, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Polda Aceh Tetapkan 7 Tersangka Korupsi Beasiswa, MaTA: Belum Sentuh Aktor Intelektual

Ahlul Fikar by Ahlul Fikar
2 Maret 2022
in Daerah
0
Perubahan APBA 2021 Hanya untuk Kepentingan Elit di Aceh

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian. (foto: dok Instagram @mata_aceh)

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai, penetapan tujuh tersangka kasus korupsi beasiswa Aceh Tahun 2017 oleh Polda Aceh, belum menyentuh aktor intelektual “pemilik modal” yang terlibat sejak awal dari perencanaan, penganggaran, dan mengusul nama nama penerima beasiswa.

Koordinator MaTA Alfian, mempertanyakan adanya 23 orang yang dalam istilah polisi disebut Koordinator/Perwakilan dari Anggota DPRA yang memiliki kewenangan dalam kasus beasiswa kepada mahasiswa.

RelatedPosts

65 Sapi Kurban Terkumpul, Pemko Banda Aceh Prioritaskan Gampong Minim Kurban

Sekda Aceh Tekan SKPA Percepat Serapan Anggaran, Realisasi APBA Tembus Rp3,5 Triliun

Blang Bintang Juara Pawai Takbiran Idul Adha Aceh Besar

“Lahirnya istilah koordinator/perwakilan anggota DPRA, berdasarkan perintah atau desain aktor, karena di tingkatan tersebut pemotongan/korupsi beasiswa terjadi,” katanya, Rabu (2/3/2022).

Dia mengatakan kalimat koordinator/perwakilan tersebut tidak dikenal dalam administrasi negara atau daerah. Sehingga, menurutnya, Polda Aceh penting dan patut mengembangkan penyidikan berlanjut terhadap keberadaan 23 orang tersebut.

“Siapa yang memberikan kewenangan bagi mereka dan atas perintah siapa?” ujar Alfian.

Kemudian, pihaknya juga menilai seseorang berinisial RK yang ditetapkan sebagai tersangka, diduga bukan sebagai koordinator/perwakilan dari anggota DPRA.

“Inisial tersebut sebelumnya juga menerima beasiswa pendidikan dan kembali mendapat beasiswa di tahun 2017,” sebutnya.

“Karena menerima dua kali beasiswa dan ini bertentangan dengan Pergub 58 Tahun 2017. Dan kemudian pertanyaannya adalah atas inisial tersebut, siapa anggota DPRA yang telah memerintahkan RK?” tambahnya.

Alfian mengatakan, kasus korupsi beasiswa Aceh itu tidak akan selesai jika ada upaya “menyelamatkan” aktor intelektual yang seharusnya masuk dalam kategori tersangka.

Pihaknya mendesak Polda Aceh untuk memiliki kemauan yang kuat mengusut secara utuh aktor besar di balik kasus tersebut.

“Sehingga tidak meninggalkan kesan pada publik, kalau politisi atau orang berpengaruh tidak dapat tersentuh hukum dan ini sangat berimplikasi pada kepercayaan publik. Padahal modus pemotongan dalam kasus kejahatan luar biasa dengan sangat mudah untuk mengusutnya,” tegasnya.

Menurut Alfian, diperlukan political will yang kuat untuk Kapolda Aceh dalam menyelesaikan kasus korupsi beasiswa secara utuh. “Kami percaya kasus korupsi tersebut tidak berdiri pada orang-orang di level kebijakan administrasi saja, tetapi sebagai “pemilik modal” aktor patut ditetapkan tersangka sehingga rasa keadilan tidak selalu tercederai dan pelaku juga tidak tersandera oleh kasus tersebut,” pungkasnya.

Tags: Anggota DPRAKorupsi BeasiswamahasiswaMasyarakat Transparansi Aceh (MaTA)Polda Aceh
Previous Post

Polda Aceh Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi Beasiswa

Next Post

Tersangka Kasus Prostitusi Anak di Aceh Utara Dilimpahkan ke Jaksa

Related Posts

Usai Rotasi Banggar DPRA, Pon Yaya Tegaskan Siap Taat Keputusan Partai di Tengah Konsolidasi Internal

by Redaksi
21 Mei 2026
0

MASAKINI.CO - Dinamika politik di tubuh DPRA pasca rotasi keanggotaan Badan Anggaran (Banggar) Fraksi Partai Aceh berujung pada momen kebersamaan...

Temuan 20 Hektare Ladang Ganja di Aceh Besar, Tiga Hektare Dimusnahkan

by Riska Zulfira
29 April 2026
0

MASAKINI.CO -  Polda Aceh menemukan sekitar 20 hektare ladang ganja di wilayah pedalaman Aceh Besar dalam Operasi Antik Seulawah 2026....

Polisi Bongkar Gudang Rokok Ilegal di Asrama, Dua Mahasiswa Diamankan

by Riska Zulfira
24 April 2026
0

MASAKINI.CO - Peredaran rokok ilegal di Banda Aceh terbongkar. Dua mahasiswa asal Bireuen diamankan aparat Satreskrim Polresta Banda Aceh setelah...

Next Post
Tersangka Kasus Prostitusi Anak di Aceh Utara Dilimpahkan ke Jaksa

Tersangka Kasus Prostitusi Anak di Aceh Utara Dilimpahkan ke Jaksa

Realisasi Investasi Aceh 2021 Capai Rp10,8 Triliun

Realisasi Investasi Aceh 2021 Capai Rp10,8 Triliun

Discussion about this post

CERITA

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

Menabung dari Lumpur Sawah, Halimah Berangkat Haji di Usia 85 Tahun

12 Mei 2026

Ranup yang Perlahan Asing di Tanahnya Sendiri

7 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co