MaTA: Pelaku Korupsi Westafel di Disdik Aceh Layak Dihukum Mati

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian. (foto: dok Instagram @mata_aceh)

Bagikan

MaTA: Pelaku Korupsi Westafel di Disdik Aceh Layak Dihukum Mati

Koordinator Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA), Alfian. (foto: dok Instagram @mata_aceh)

MASAKINI.CO – Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) menilai, pelaku korupsi pengadaan sanitasi dan tempat cuci tangan (westafel) di Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh, layak untuk dihukum mati.

Koordinator MaTA, Alfian, menyebut di saat negara dalam keadaan bencana dan anggaran direfocusing (pengalihan) untuk penanganan pandemi Covid-19, pelaku malah menggarong duit rakyat tersebut.

“Artinya, negara dalam keadaan bencana, jadi kalau ada yang korupsi dapat dijerat dengan hukuman mati, sehingga ada efek jera, rasa keadilan dan berjalannya aturan pemberantasan korupsi yang sudah berlaku,” katanya, Sabtu (5/3/2022).

Dia menyebut, hukuman mati telah diatur pada pasal 2 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jika hukuman mati dilakukan untuk pelaku korupsi, ini dapat menjadi pembelajaran dan pengetahuan bagi masyarakat Indonesia. Dengan kata lain, Indonesia tegas terhadap maling uang negara.

“Kalau dilakukan hukuman mati, sangat memenuhi unsur dalam UU tindak pidana korupsi. Apalagi kemungkinan kerugian negara total los, karena tempat westafel tidak berfungsi,” ujar Alfian.

Untuk diketahui, pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi ini dianggarkan Dinas Pendidikan Aceh pada 2020 untuk sekolah SMA dan SMK seluruh Aceh. Anggaran kegiatan tersebut bersumber dari dana refocusing Covid-19 dengan nilai pagu Rp41,2 miliar.

Polda Aceh menyatakan telah menemukan bukti dugaan korupsi pada pengadaan westafel itu. Pengusutan kasus ini kini naik ke tahap penyidikan dari sebelumnya penyelidikan.

Dir Reskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, mengatakan dalam perkara tersebut penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang saksi, mulai dari Kepala Dinas (Kadis) sampai pelaksana di lapangan.

“Selain itu, penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap beberapa dokumen yang diduga terkait dengan proyek pengadaan barang tersebut,” katanya, Jumat (4/3/2022).

TAG

Bagikan

Berita Terkait

Tinggalkan Komentar

Berita Terbaru

Berita terpopuler

Add New Playlist