MASAKINI.CO – Ketua Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET), Ridwan Kamil desak percepatan realisasi penerima dan pengelolaan hal participating intersest (PI) 10 persen di wilayah Kabupaten Aceh Utara.
Menurut Koordinator BUMD Migas APDMET, Begin Troys dalam keterangan resminya Jumat (9/4/2022), Aceh Utara masuk wilayah kerja B namun hingga saat ini PI 10 persen belum terealisasi. Pihaknya akan terus melakukan advokasi agar segera terwujud.
Dirut PT Migas Hulu Jabar (MUJ) itu juga menyebutkan, pihaknya diminta Ridwan Kamil untuk mendampingi proses percepatan pengalihan PI 10 persen bagi daerah penghasil khususnya Aceh.
Seperti diketahui, Gubernur Aceh telah memberi mandat untuk PT Pema mengelola dan menerima PI 10 persen di blok B, lantas mendelegasikannya ke PT Pase Energi Migas NSB.
Dirut PT Pase Energi Migas (PEM), Azman Hasballah menyebutkan pihaknya telah melakukan tiga kali proses uji tuntas dan akses data pada kontraktor. Namun belum ada petunjuk teknis.
“Berdasarkan permen ESDM 37/2016, PEM dapat melakukan uji tuntas dan akses data Wilayah Kerja B dan KKKS paling lama 180 hari sejak disampaikannya pernyataan minat dan kesanggupan,” sebut Azman dalam keterangan resminya.[]