MASAKINI.CO
No Result
View All Result
Jumat, Juli 10, 2026
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
  • Beranda
  • News
  • Daerah
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video
No Result
View All Result
MASAKINI.CO
Home Daerah

Ketua Dekranasda Aceh Besar Ajak Pelaku UMKM Miliki Legalitas Usaha

Ulfah by Ulfah
14 Oktober 2025
in Daerah
0
Ketua Dekranasda Aceh Besar Ajak Pelaku UMKM Miliki Legalitas Usaha

Ilustrasi. Pekerja menenun kerajinan kain Songket di Rumah Teunun Mutiara di Gampong Krueng Kalee, Kecamatan Darussalam, Aceh Besar. | Foto : MC Aceh Besar

Share on FacebookShare on Twitter

MASAKINI.CO – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Kabupaten Aceh Besar, Rita Mayasari, mengajak seluruh pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Aceh Besar untuk segera memiliki legalitas usaha.

Menurutnya, kepemilikan legalitas seperti NIB (Nomor Induk Berusaha), PIRT, dan sertifikasi halal sangat penting agar produk lokal Aceh Besar lebih mudah dipasarkan, dipromosikan, bahkan menembus pasar internasional.

RelatedPosts

Pemko Banda Aceh Susun Rencana Aksi Gender dan Perubahan Iklim

Dinsos Banda Aceh Amankan Tiga Anak dari Keluarga Rentan, Siapkan Pengasuhan Sementara

Sekda Aceh Genjot Rehabilitasi Sawah, Targetkan Petani Mulai Tanam Juli Ini

Ia menjelaskan, legalitas usaha merupakan salah satu bentuk kesiapan pelaku UMKM dalam bersaing di era globalisasi dan digitalisasi.

“Kita berharap agar para pelaku UMKM di Aceh Besar tidak hanya fokus pada produksi dan kualitas, tetapi juga harus memiliki legalitas yang sah. Karena dengan legalitas itu, produk kita bisa lebih mudah dipromosikan dan dipercaya oleh pasar, bahkan sampai ke luar negeri,” ujar Rita pada pembinaan sentra kerajinan anyaman rotan di Gampong Kueh, Kecamatan Lhoknga, Kabupaten Aceh Besar, Senin (13/10/2025).

Rita mengungkapkan, selama ini masih banyak pelaku UMKM di Aceh Besar yang memiliki potensi besar, tetapi terkendala dalam aspek administrasi dan perizinan. Padahal, lanjutnya, pemerintah daerah melalui berbagai dinas teknis sudah membuka akses dan pendampingan untuk membantu para pelaku usaha dalam mengurus izin secara gratis dan cepat.

“Sekarang prosesnya sudah sangat mudah. Pemerintah sudah menyediakan layanan perizinan berbasis digital. Jadi tidak ada alasan lagi untuk tidak mengurus legalitas. Justru dengan legalitas, pelaku UMKM bisa mendapatkan banyak keuntungan seperti akses pembiayaan, bantuan promosi, dan kesempatan ikut pameran di level nasional maupun internasional,” tuturnya.

Ia menyatakan bahwa Dekranasda Aceh Besar selama ini terus berupaya memperkuat posisi produk kerajinan daerah, terutama di sektor anyaman, bordir, kuliner khas, dan kriya kayu. Salah satu fokus utama Dekranasda tahun 2025 adalah membina sentra-sentra kerajinan yang menjadi ikon kebanggaan daerah, termasuk sentra anyaman rotan di Gampong Kueh, Kecamatan Lhoknga.

“Kita ingin produk Aceh Besar memiliki daya saing, baik dari segi kualitas maupun keunikan desain. Karena itu, Dekranasda berkomitmen untuk terus mendampingi para pengrajin agar mampu berinovasi, memperbaiki kemasan, dan menjaga mutu produk,” jelasnya.

Rita juga menyebutkan, legalitas usaha menjadi pintu masuk bagi produk Aceh Besar untuk menembus pasar nasional dan global. Selain itu, Ia juga mengapresiasi para pengrajin rotan di Gampong Kueh yang tetap menjaga eksistensi warisan budaya lokal. Ia berharap para pelaku usaha lainnya dapat mencontoh semangat dan konsistensi para perajin tersebut.

“Kerajinan rotan dari Aceh Besar ini adalah salah satu kebanggaan kita. Saya yakin, jika semua pelaku usaha mau tertib administrasi dan terus meningkatkan kualitas, produk kita bisa bersaing di pasar global,” pungkasnya.

Tags: Dekranasda Aceh BessarPemkab aceh besarUMKM
Previous Post

Mahasiswa USK Temukan Kasus PPOK dan TBC yang Selama Ini Tak Terdeteksi

Next Post

Barcelona Lepas Lewandowski? Istri Klaim Sang Striker Masih Bugar!

Related Posts

Pemkab Aceh Besar Berangkatkan 22 Juara MTQ dan MKQ Umrah ke Tanah Suci

by Aininadhirah
28 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar memberangkatkan 22 juara Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) Provinsi Aceh XXXVII di Pidie Jaya...

Mendag Tegaskan NIB untuk Penjual Online Bukan Dasar Pengenaan Pajak

by Ahlul Fikar
23 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menegaskan kewajiban kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha yang berjualan di...

Ribuan Warga Semarakan Pawai 1 Muharram Aceh Besar

by Riska Zulfira
16 Juni 2026
0

MASAKINI.CO – Ribuan warga memadati kawasan Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, untuk menyaksikan kemeriahan Pawai Tahun Baru Islam 1...

Next Post

Barcelona Lepas Lewandowski? Istri Klaim Sang Striker Masih Bugar!

Harga Emas di Banda Aceh Cetak Rekor Baru, Tembus Rp7,3 Per Mayam

Harga Emas di Banda Aceh Cetak Rekor Baru, Tembus Rp7,3 Per Mayam

Discussion about this post

CERITA

Keberanian yang Mengantar Ghaisya ke Podium Emas

8 Juli 2026

Menunggu Rezeki di Bawah Tenda Musim Durian

28 Juni 2026

Dari Lahan Penggembalaan ke Destinasi Favorit, Savana Indrapuri Sedot Ribuan Pengunjung

24 Mei 2026

Dari Dapur Rumahan ke Tanah Suci, Keumamah Aceh Diburu Jemaah Haji

19 Mei 2026

TERPOPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Privacy

Copyright © 2025 - masakini.co

No Result
View All Result
  • Daerah
  • News
  • Nasional
  • Internasional
  • Olahraga
  • Cerita
  • Foto
  • Video

Copyright © 2025 - masakini.co