MASAKINI.CO – Tim jaksa eksekutor Kejaksaan Negeri Aceh Jaya menahan terpidana perniagaan gading gajah di Lapas Kelas III Calang.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Adam Ohoiled menyebutkan terpidana didakwa dengan Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d dari Undang -Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya Jo Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Sebelumnya perkara ini telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Calang namun Kami menyatakan banding ke Pengadilan Tinggi Banda Aceh,” kata Adam Ohoiled lewat keterangan resminya, Rabu (20/4/2022).
Ia menyebutkan tim yang diketuai Rifai Affandi (Kasi Pidum) dan Anggie Rizky Kurniawan telah melakukan eksekusi Selasa (19/4/2022).
Selain hukuman penjara, para terpidana juga dikenakan denda Rp50 juta. “Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama dua bulan,” kata Adam Ohoiled.
Menurutnya putusan tersebut ditanda tangani Majelis Hakim Banding yang diketuai Syamsul Qamar dan hakim anggota Yus Enidar dan Zulkifli.
“Insha Allah setelah Lebaran Idul Fitri nanti, kami akan laksanakan pemusnahan barang bukti hasil kejahatan,” jelasnya.
Para terpidana yang dieksekusi diantaranya Sudirman empat tahun enam bulan, Muhammad Amin tiga tahun, Abdul Majid dua tahun, Lukman Hakim dua tahun, Muhammad Rozi dua tahun.
Terpidana lainnya Zubardi, Hamdani, Hamdani Ilyas, Supryadi, M Noor B, Isdul Farsi, mereka diputuskan penjara masing-masing setahun.[]